Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hak Asasi Manusia

Menunggu Hak Konstitusional Lahir Kembali

Oleh Andy Solastri - Komisaris Besar Hukum KOHATI HMI Unhas 2012-2013 Siang ini tidak seperti sebelumnya, dan panas terik menyapu kota. Tapi itu tidak menghentikan saya dan teman saya yang lain untuk mencari sumber pekerjaan yang penting. Sesampainya di rumah juru kunci, Pac Ariel (anonim), kami disambut hangat oleh keluarga. Di sana kami melihat berbagai aktivitas masyarakat biasa, seperti menjahit, memahat, menyulam, dan sebagainya. Pak Ariel segera menelepon kami, dan dia sangat baik dan selalu tersenyum. Buck Ariel memulai kisahnya saat masih kuliah. Dia mengatakan dia adalah salah satu siswa terbaik di kelasnya, dia telah memenangkan kejuaraan berkali-kali, dan dia selesai pertama dalam kompetisi di Boger. Itu adalah tiket untuk belajar di Universitas Bogor, tetapi sayangnya dia harus mendaftar di institut itu tiga bulan kemudian karena cacat. Kami sedikit heran dengan apa yang terjadi pada Pak Ariel karena Pak Ariel berhak menuntut ilmu sebagai warga negara Indonesia. Lihat h

Penegakan Hukum untuk Kerukunan Beragama

Pekan Konvensi Agama Sedunia 2011 Indonesia (02/06) diselenggarakan di Jakarta dengan Dekan Syamsuddin, Ketua Dewan . Cilegon Banten (06/02) diserang untuk membantu umat beragama Pengikut Ahmadinejad membunuh tiga orang dan melukai puluhan lainnya. Belum cukup itu, kembali terjadi bentrokan di Temanggung (02/08) yang dimotori SARA, yang menghancurkan Pengadilan Negeri Temannung dan beberapa tempat ibadah. Gelombang kritik bermunculan dari semua lapisan masyarakat. Presiden Susilo Bambang juga meminta pengadilan untuk mengusutnya. Kasus Ahmadinejad kembali dibahas tentang Hak Asasi Manusia, Demokrasi, Kebebasan Beragama dan Penghormatan Umat Beragama. Apa pun penyebab kecelakaan itu, kekerasan dan pembunuhan adalah kejahatan yang tidak dapat dibenarkan. Mari kita lihat lebih dekat mengapa ini terjadi dan apa yang dapat kita lakukan untuk mencegahnya terjadi lagi. Kita tidak bisa membahas nilai-nilai agama khusus dalam hal kebebasan beragama dan beragama karena itu masalah

Filsafat Hukum: Hak Asasi Manusia (Bagian 1)

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar manusia yang dilahirkan manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia ini merupakan dasar dari hak dan kewajiban lainnya. Seperti yang kita ketahui, selain hak asasi manusia, ada juga kewajiban manusia, dan pelaksanaannya harus terlebih dahulu fokus pada kehidupan sosial kita. Anda harus terlebih dahulu memenuhi kewajiban Anda, kemudian Anda harus menuntut hak Anda. Ada kecenderungan dalam komunitas individu untuk mencari keadilan tambahan atas hak asasi manusia tersebut. Padahal, penerapan HAM tidak pernah bisa dipertanyakan, artinya HAM yang sama dilanggar oleh orang lain. Secara historis, hak asasi manusia telah terjadi di Eropa Barat, khususnya di Inggris. Poin pertama dalam kemenangan hak asasi manusia pada tahun 1215 adalah lahirnya Meja Magna. Hak para bangsawan di meja Magna harus dihormati oleh kaisar Inggris. Raja menyatakan bahwa mereka tidak boleh bertindak sewenang-wenang dan bahwa tindakan tertentu harus diperole

Filsafat Hukum: Hak Asasi Manusia (Bagian 2)

Dalam situasi hukum yang dinamis, negara terlibat aktif dalam upaya kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaan hak dan kewajiban manusia mengatur masalah fungsi negara. Namun, negara bertindak untuk kepentingan umum. Kepentingan publik adalah sifat dari barang publik. Bisa dibayangkan peran negara dalam hal ini. Namun, sebagaimana disebutkan di atas, hak asasi manusia tetap perlu dilindungi dan diakui, terlepas dari kondisi kesejahteraan masyarakat. Mengenai masalah hak asasi manusia ini, Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan Deklarasi Bersama pada tanggal 10 Desember 1948 berjudul Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Deklarasi tersebut kemudian diikuti oleh dua kesepakatan dan sebuah protokol: 1.       perjanjian internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya , dua.       Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik , 3.       Protokol Terbaik untuk Perjanjian Hak Sipil dan Politik . Ketiganya disambut oleh Majelis Umum Perserikatan Ban

Antara Actio Popularis dan Citizen Law Suit

Of course we are still suing David Tobing against the Garuda symbol which was "engraved" on the national team logo. The cause is called Civil Action . What is a civil rights claim? Before moving on directly to the main topic, it is helpful to discuss general issues that are governed by laws or regulations. Exercising a right constitutes the "rules of the game" in exercising this right. Civil procedural law performs an important function of the empirical norm for the exercise of law, it must be rigorous, permanent, correct , safe, non-deviant and binding (mandatory), but not a legal institution. Not everyone can sue, as they suggest. It is the judge, endowed with the power to accept, review and resolve cases, adhering to the rules of procedure in force and not subject to the judiciary, who chooses his own way of judicial process, which has no legal basis. . The Code of Civil Procedure regulates procedural rights and obligations, reporting obligations an

Filsafat Hukum: Hak Asasi Manusia (Bagian 3)

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki oleh seorang manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya dan kehendak Sang Pencipta. Manusia memiliki hak dasar, yaitu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi agar dapat hidup secara bermartabat dan utuh. Karena mereka fundamental atau esensial, tidak seorang pun dan tidak ada yang dapat menghapusnya. Mengingkari hak asasi manusia berarti mengingkari Tuhan sendiri sebagai pencipta manusia. Pengingkaran terhadap kebutuhan dasar manusia adalah pengingkaran terhadap sifat esensial manusia itu sendiri. Karena ini merupakan kebutuhan dasar manusia, maka negara berkewajiban untuk menjamin terpenuhinya kehidupan bernegara ketika rakyat telah menyerahkan cara hidupnya kepada negara. Isi dari hak-hak dasar ini berubah dari waktu ke waktu karena orang memiliki pemikiran yang berbeda tentang apa yang menjadi kebutuhan dasar manusia, yang darinya tidak ada dan tidak ada yang dapat melarikan diri. Berbagai rumusan terkait daftar hak asasi ma

Cerita hukum di balik perkara-perkara “Nenek Minah”

Terdapat hadis dalam Islam yang mengatakan : "Sesiapa yang mengetahui kebenaran memutuskan untuk dirinya sendiri, maka dia berada di Syurga." Sesiapa yang mengetahui kebenaran tetapi tidak memutuskan dengannya, dia berada di dalam neraka. dan sesiapa yang tidak mengetahui kebenaran besluit memutuskan kerana kejahilan orang ramai, maka dia berada di dalam neraka. » Dalam erti kata lain, hakim mesti memutuskan kes berdasarkan pengetahuan yang telah dimilikinya, dan bukan kerana kejahilan, lebih-lebih lagi kerana keinginan yang murni. Seorang hakim seharusnya mampu mempertahankan keadilan hukum sebagai manifestasi hukum formal, tanpa mengabaikan keadilan sosial sebagai manifestasi rasa keadilan. Satu perkara yang kadang-kadang terlupa ialah prinsip asas perbicaraan ialah hakim menunggu ( iudex in ex officio proceedings ), dalam erti kata lain, inisiatif untuk memulakan kes atau memulakan kes jenayah tidak sepatutnya diserahkan kepada hakim, tetapi kepada hakim. minat.

Sebuah Catatan Untuk Keputusan MK Terkait Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 Ttg Perkawinan

Pengarang : Ahmad Mufaddal Mutaher Putusan tersebut berlaku sejak Jumat (17 Februari 2012) lalu oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Yayasan yang diketuai Dr Mahfoud itu memutuskan anak-anak yang lahir di luar nikah tetap memiliki hubungan perdata dengan ayah kandungnya setelah dibuktikan dengan saksi atau tes DNA. Putusan MK 46/PUU-IX/2011 yang dikeluarkan oleh Ketua MK Dr. Dokter medis Mohamed Mahfouz didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. Keputusan tersebut terkait dengan kisah cinta Machika Mordion. Machika adalah mantan artis tahun sembilan puluhan, nama aslinya adalah Aysia Mukhtar. Sementara itu, Mordino adalah mantan menteri luar negeri di bawah Suharto. Dikabarkan Machika Mordiona menikah dengan Siri pada 20 Desember 1993. Pada 1996, mereka dikaruniai seorang anak bernama Iqbal Ramadan, namun Mordion tidak mengakuinya. Selanjutnya, Machika Mukhtar mengajukan gugatan terhadap Pasal 2(2) tentang pencatatan perkawinan dan Pasal 43(1) UU 1 Tahun 1974 tentang anak luar nikah y