Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pemeriksaan

Proses Pemeriksaan Cepat dalam Hukum Acara Pidana

Ada 3 jenis pemeriksaan dalam proses penyidikan tindak pidana di Pengadilan Negeri, yaitu pemeriksaan biasa, pemeriksaan rangkuman, dan pemeriksaan mendesak. Prosedur pemeriksaan normal sebelumnya dijelaskan di blog ini setelah BPK . Penyelidikan yang disederhanakan adalah pemeriksaan jenis pelanggaran atau pelanggaran yang tidak mencerminkan ketentuan Pasal 205, dan penerapan hukum oleh penuntut umum sederhana dan lugas (Pasal 203 (1) KUHP Italia). . kode tindakan). Proses review singkat ini akan dibahas dalam artikel tersendiri di blog ini. Proses penyidikan dipercepat adalah proses penyidikan terhadap hukuman yang diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 7500 (pelanggaran ringan/kasasi) dan delik ringan (Pasal 205 Ayat 1 KUHAP). Contoh kejahatan ringan antara lain pelacur, pemabuk, dan lain-lain. Pemeriksaan darurat (Pasal 211 KUHAP) juga memeriksa pelanggaran undang-undang lalu lintas. Ciri utama dari pertanyaan jujur ​​adalah bahwa