Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum Ekonomi dan Bisnis

Kewenangan Direksi Perseroan Terbatas

Pengarang : Ilman Hadi Sesuai dengan Pasal 1 ayat 5 UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas   ("UUPT"), yang berarti Direksi: “Pengurus adalah badan yang berwenang dari perseroan dan mengurus perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan atas risiko sendiri dan mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum. . Tentang tanggung jawab dan wewenang Direksi, pasal 92 (5) UUPT juga mengatur bahwa dalam hal Direksi terdiri dari 2 (dua) orang direktur atau lebih, pembagian fungsi dan wewenang manajerial di antara direksi itu berdasarkan keputusan MPR . Apabila ternyata lebih lanjut RUPS tidak menetapkan pembagian tanggung jawab dan wewenang anggota Direksi, maka pembagian tanggung jawab dan wewenang Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi. . . ( Pasal 92, ayat [6] Kode Kewirausahaan ). Selain tanggung jawab manajemen perusahaan sehari-hari, dewan direksi juga berwenang untuk mewakili peru

Prinsip Subrogasi

Lisa autor Princip Subrogasi berkaitan dengan suatu keadaan dimana: Kerugian yang dialami Tertanggung merupakan akibat dari kesalahan pihak ke III (jäätmed): Menunjuk pasal 1365 KUH Perdata, pihak ke III yang bersalah tersebut harus membayar T kepada. Dalam keadaan yang demikian mehhanism või rakendus surogashi adalah, tertanggung harus memilih salah satu sumber penggantian kerugian, dari Pihak ke III ատաու դարի ասուրանսի. Tidak Bolekh Dari Keduanya (դապատ կրկնակի դոնգ). Kalau Tertanggung sudah menerima penggantian kerugian autor Pihak III ia tidak akan mendapatkant ganti rugi dari assuransi Demikian pula busca tertanggung sudah mendapatta pingganti mendeko Assurants, ia tidak boleh menuntut Pihak ke III, bahkan hak menunutut kepada Pihak ke III ke III Isemasina süsteemi meetodit viivad osaliselt läbi Pinggant Kerugyan, Mempunyai Berbagai Pennasalahan, Terutama Karena Banyaknya Yen-Yen Asuransi Kerugian Yang Dipasarkandi Dalam Masyarakat. Kaitske Asuransi tidak bisa dijadika