Pengarang : Ilman Hadi Sesuai dengan Pasal 1 ayat 5 UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT"), yang berarti Direksi: “Pengurus adalah badan yang berwenang dari perseroan dan mengurus perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan atas risiko sendiri dan mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum. . Tentang tanggung jawab dan wewenang Direksi, pasal 92 (5) UUPT juga mengatur bahwa dalam hal Direksi terdiri dari 2 (dua) orang direktur atau lebih, pembagian fungsi dan wewenang manajerial di antara direksi itu berdasarkan keputusan MPR . Apabila ternyata lebih lanjut RUPS tidak menetapkan pembagian tanggung jawab dan wewenang anggota Direksi, maka pembagian tanggung jawab dan wewenang Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi. . . ( Pasal 92, ayat [6] Kode Kewirausahaan ). Selain tanggung jawab manajemen perusahaan sehari-hari, dewan direksi juga berwenang untuk mewakili peru...
MEDIA BARU situs informasi Online yang memberikan informasi dan berita seluru indonesia