Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Penegakan Hukum

Perlindungan Terhadap Whistle Blower

Pasal 13 (10) undang-undang tahun 2006 menyatakan di Bagian Satu bahwa saksi, korban, dan jurnalis tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata atas kesaksian, bantuan, atau kesaksian mereka. Pasal ini merupakan alasan yang baik untuk melindungi saksi/ pelapor . Pembukaan undang-undang tersebut menyatakan bahwa undang-undang tersebut disahkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat . Mendeteksi aktivitas kriminal dan memberikan perlindungan dan perlindungan hukum kepada siapa saja yang mengetahui atau menemukan sesuatu yang dapat membantu mereka mendeteksi dan melaporkan aktivitas kriminal kepada penegak hukum. Sejak itu mereka menyatakan bahwa mengkriminalisasi pelaporan saksi/pelapor adalah sesuatu yang tidak boleh dibiarkan karena dapat menodai sentimen antikorupsi di negeri ini. Salah satu alasannya dijelaskan: jika semua informan diperlakukan seperti ini, ada ketakutan bahwa tidak ada yang secara sukarela melaporkan pelanggaran yang mereka ketahui. Contoh yang p

Silang Sengkarut Sengketa Pilkada

Pinagbigyan ng Constitutional Court ang petisyon para resolbahin ang hindi pagkakaunawaan sa halalan ng mga pangulo ng mga rehiyon (pilkada) sa loob ng kapangyarihan ng Constitutional Court. Sa desisyon nito, ipinasiya ng Constitutional Court na Article 236 (Pemda) ng Batas Blg. 12 (Law) on Local Self-Government of 2008 և Article 29 of Law No. 48 of 2009 Ang unang liham ay itinuturing na labag sa konstitusyon. Ngayon, nagbabalik ang Constitutional Court nang hindi bumibili ng iba pang mga pagkakataon, bilang tagapag-alaga ng Konstitusyon, inaasahan na ang atensyon ng mga hukom ng Constitutional Court ay hindi na maituon sa pagresolba ng mga hidwaan sa elektoral. Makakakuha tayo ng ilang mahahalagang punto mula sa desisyong ito ng Constitutional Court, una. Wala nang kapangyarihan ang Constitutional Court na lutasin ang lahat ng hindi pagkakaunawaan sa Pilka. Sa kasalukuyan ay hindi alam kung ano ang kanyang gagawin pagkatapos umalis sa opisina. Nakasaad sa bagong batas tungkol sa m

Menakar Komitmen Hukum Pemerintah

Harapan besar publik terhadap Presiden Joko Widodo yang baru terpilih dapat menjalankan pemerintahan yang baik, termasuk komitmen untuk mematuhi hukum. Pemerintahan sebelumnya yang dipimpin oleh Susilo Bambang Yudhoyono berhasil mengeluarkan Indonesia dari sepuluh besar negara terkorup di dunia dalam Indeks Persepsi Korupsi 34 terbaru (Data Transparansi 2014). Tidak berlebihan jika masyarakat berharap lebih dari pemerintahan baru untuk mempertahankan prestasi pemerintahan sebelumnya, alhamdulillah sudah lebih baik. Namun, kurang dari 100 hari kemudian, pemerintahan baru ini dirusak oleh kecelakaan hukum. Calon Kapolri (sekarang Kapolri) ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi. Pengingat publik terhadap perbedaan antara Chichak dan saling pengertian. . Tampaknya masyarakat yang mulai khawatir dengan kontroversi politik beberapa bulan terakhir, akan kembali dihadapkan pada tragedi konflik baru. Publik sudah lelah. Polisi, sebagai prioritas sejati dalam penanggulangan ke

Menimbang Hak Imunitas Komisi Pemberantasan Korupsi

Presiden Samo Bambang Vijayant Bambang Vijayant (CPK) telah menandatangani keputusan presiden. PKC Bagian 32 dari KUHAP mengatur tentang pemberhentian Komisaris CDP yang dicurigai melakukan tindak pidana, terlepas dari pelanggarannya. Kata-kata dalam undang-undang CDP tidak ganda, diketahui, harus dihormati. Jika komisaris curiga, komisaris harus mengundurkan diri tanpa kecuali. Kenang Publik Beberapa tahun lalu Bibi Samad Rianta Chandra Hamza (keduanya komisioner KPCK) dideportasi karena dicurigai memusuhi Presiden Susilo Bambang Yudhayo dan POLRI dan KPK. "Sikak Buya Jilid 1." Prinsip Penilaian Rasa Bersalah Prinsip penilaian kemurnian telah lama dikenal di lembaga penegak hukum. Asas ini berarti bahwa kita harus menerima bahwa orang tersebut tidak bersalah selama tersangka tidak bersalah di pengadilan yang tetap. Tahapan persidangan di mana tersangka akan membuat keputusan akhir yang mengikat itu panjang; Sekalipun vonis dibatalkan, terpidana dapat mengajukan grasi