Langsung ke konten utama

Menakar Komitmen Hukum Pemerintah

Harapan besar publik terhadap Presiden Joko Widodo yang baru terpilih dapat menjalankan pemerintahan yang baik, termasuk komitmen untuk mematuhi hukum.

Pemerintahan sebelumnya yang dipimpin oleh Susilo Bambang Yudhoyono berhasil mengeluarkan Indonesia dari sepuluh besar negara terkorup di dunia dalam Indeks Persepsi Korupsi 34 terbaru (Data Transparansi 2014).

Tidak berlebihan jika masyarakat berharap lebih dari pemerintahan baru untuk mempertahankan prestasi pemerintahan sebelumnya, alhamdulillah sudah lebih baik.
Namun, kurang dari 100 hari kemudian, pemerintahan baru ini dirusak oleh kecelakaan hukum. Calon Kapolri (sekarang Kapolri) ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi.


Pengingat publik terhadap perbedaan antara Chichak dan saling pengertian. . Tampaknya masyarakat yang mulai khawatir dengan kontroversi politik beberapa bulan terakhir, akan kembali dihadapkan pada tragedi konflik baru.
Publik sudah lelah.

Polisi, sebagai prioritas sejati dalam penanggulangan kejahatan di Indonesia yang harus selalu tidak memihak, bukanlah tempat untuk terlibat dalam intrik pemerintah, apalagi dijadikan panggung politisasi. Pengaruh pemimpin partai.

kerasnya presiden

Sangat umum bagi suatu masyarakat untuk selalu membandingkan satu hal dengan yang lain, dan itu adalah manusiawi, asalkan dari sudut pandang yang baik. Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono telah memberikan contoh yang baik bagaimana pejabat pemerintah yang terlibat dalam kasus korupsi dapat diminta untuk mengundurkan diri dan fokus pada penyelesaian masalah yang saling terkait.

Kesetiaan Susilo Bambang Yudhoyono bukan sekadar luapan verbal, ia menunjukkannya dengan mengambil langkah nyata untuk tidak khawatir anggota partainya ditangkap rekan-rekannya karena korupsi.

Tidak berlebihan jika publik mengharapkan Presiden Joko Widodo yang baru terpilih untuk menghormati komitmen yang dibuat oleh Susilo Bambang Yudhoyono. Soal pemilihan calon Kapolri, Presiden Joko Widodo tidak lagi wajib mengangkat jabatan publik secara sewenang-wenang.

Publik tidak akan melihat bahwa nama tersebut telah disetujui oleh DPRK untuk jabatan tertentu, melainkan siapa yang mencetuskan nama tersebut.

Masyarakat sekarang akan menilai dengan cukup bijaksana bahwa semua persidangan yang berlangsung di DPR bersifat politis, tentu saja penuh dengan intrik dan tekanan politik, dalam hal pengawasan yang tidak memadai dan tepat, penyelidikan profesional. metode.

Alih-alih mendengarkan semua tekanan politik dari kiri dan kanan, sebaiknya Presiden Joko Widodo menggunakan usulan KPK dan PPATK sebagai pedoman utama dalam proses pemilihan pejabat. Bukan karena KPK dan PPATK adalah tuhan yang tidak pernah salah, tetapi karena data yang dimiliki KPK dan PPATK adalah data objektif yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan dapat diverifikasi.

Memang benar peristiwa perubahan arah RPA kemarin itu disetujui dengan baik, kuat dan lancar oleh Presiden, sehingga disambut baik oleh berbagai pihak, namun harus dilakukan tindakan preventif agar hal yang sama tidak terulang lagi.

Ada banyak isu sensitif yang bisa memicu gelombang protes publik: isu agama dan hukum (termasuk korupsi). Toleransi nol mutlak terhadap korupsi adalah sesuatu yang tidak dapat dinegosiasikan oleh siapa pun.

Banyaknya komentar positif yang dilontarkan pemerintahan Joko Widodo selama 100 hari terakhir agar tidak tercoreng oleh cacat hukum karena kesalahan teknis kecil pada akhirnya akan membuat publik mempertanyakan kewajiban hukum pemerintahan baru.

(lagi) harapan baru

Penolakan Presiden untuk mengampuni mereka yang dieksekusi, masih adanya nelayan ilegal, semrawutnya reorganisasi tata udara, cepat tanggap bencana alam, penghematan anggaran di berbagai bagian pemerintahan, dan kepedulian terhadap hutan dan pertanian adalah beberapa contoh pertimbangan pemerintah. Disutradarai oleh Goku Vidodo.

Penulis berpendapat bahwa tidak ada yang meragukan komitmen pemerintah terhadap tata pemerintahan yang baik, tetapi kesetiaan kepada penegak hukum selalu patut untuk diharapkan.

Masih banyak tugas yang tersisa dari pemerintahan sebelumnya yang bisa dilanjutkan. Banyak RUU, terutama yang terkait dengan undang-undang, gagal. Ambil contoh, ICCPR, ICCPR, pasal undang-undang pengadilan agama dari tahun 2004 hingga sekarang, seolah-olah ditiup angin.

Dinamika hukum yang selalu berubah menuntut banyak revisi nomenklatur untuk mengimbanginya. Kita tidak bisa selalu mengharapkan penegak hukum (termasuk hakim) untuk melangkah dan menyimpang dari hukum hanya untuk mewujudkan keadilan, jika langkah-langkah hukum yang mendasari tindakan penegakan hukum tidak segera diperbarui.
Mahkamah Agung telah beberapa kali memutuskan reformasi legislatif, dari pengurangan pelanggaran ringan (PERMA n.2 tahun 2012) hingga aturan bahwa KP hanya dapat diwakili satu kali (SEMA n.6, 2014). , serta beberapa standar lainnya. Hal ini tidak berarti Mahkamah Agung memikul tanggung jawab pembuat undang-undang, melainkan mengisi kekosongan normatif dan/atau memodifikasi undang-undang, yang meskipun demikian hanya mewajibkan lembaga Mahkamah Agung.

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia masih bisa ditingkatkan, jangan sampai jatuh, apalagi mundur, yang jelas membutuhkan perlakuan luar biasa dengan komitmen penuh dari semua pihak.

Peristiwa pengangkatan Sekda terpilih tertuduh korupsi di Sumut merupakan contoh nyata bahwa semua pejabat pemerintah, mulai dari pusat hingga daerah, tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

Badan Pemilihan Umum sudah lama melakukan tugas ini dengan baik, tidak menunjuk seorang legislator terpilih yang terlibat korupsi, terlepas dari partai mana dia berasal.

Peradilan terkadang dilambangkan dengan patung dewi keadilan yang matanya ditutup timbangan, sehingga dapat diartikan bahwa tujuan polisi bukanlah untuk mengenal strata sosial, jenis kelamin, status agama. , pesta dan kecerdasan. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Abraham Lincoln pernah berkata, "Kesetiaan saya kepada partai saya berakhir di mana kesetiaan saya kepada negara saya dimulai." Kesetiaan saya kepada partai berakhir di mana kesetiaan kepada negara dimulai. Presiden Joko Widodo, kami yakin Anda bisa, itulah sebabnya kami memilih Anda sebagai presiden.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Problematika Perlindungan Saksi

Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban No. 13 Tahun 2006 memberikan kesempatan yang luas bagi perlindungan saksi atau korban, dan salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah hak untuk mengubah identitas diri. Namun, di sisi lain, Pasal 77 Kepresidenan Nomor 23 Tahun 2006 melarang siapa saja yang tidak berhak mengubah data pribadinya. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengakui masih sulitnya mengubah identitas orang yang dilindungi. Dalam hal ini, organisasi memiliki kewenangan untuk mengubah identitas saksi atau pembela. 2006 13 Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai benar mengakui kesulitan yang dihadapi organisasi yang dipimpinnya. Hingga saat ini, belum ada satu orang pun yang diidentifikasi sebagai saksi atau korban. Semendawai berpendapat bahwa tidak ada aturan atau mekanisme untuk mengubah identitas. Ia percaya bahwa saksi atau korban yang selalu berada di bawah ancaman harus memiliki hak untuk mengubah identitas dan tempat tinggal mereka. Pihak yang...

Menggugat Praperadilan Penetapan Status Tersangka

Pada pertengahan 2012, Hakim Suko Harson (Mahkamah Daerah Jakarta Selatan (JPC)) mengadakan perbicaraan awal kes itu untuk menentukan status suspek kes rasuah PT. Chevron Pacific Indonesia. keputusan pembetulan PT. Chevron tidak bernasib baik: keputusan itu telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dan Hakim Suko Harsono didenda kerana berkelakuan tidak profesional. Sekali lagi pada pertengahan 2014, Hakim M. Razzad (PN. Jakarta Selatan), bersama ketua Kumpulan Permata Hijau, tersangka Toto Chandra, mengadakan perbicaraan awal terhadap penetapan status tersangka oleh Administrasi Pajak Umum. . Keputusannya adalah seperti berikut: Mahkamah Agung telah dimansuhkan, dan Hakim M. Razzad telah didakwa oleh Suruhanjaya Perundangan Kehakiman kerana kelakuannya yang tidak profesional. Seterusnya, ini pula kisah trio dalam PN. Di Jakarta Selatan, Hakim Sarpin Rizaldi mengesahkan dakwaan awal Suruhanjaya Rasuah (CPC) untuk menentukan status Buddha Gunawa yang disyaki. Tiga ketetapan sebelum i...