Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum Acara

Teknik Pembuktian Perkara Perdata

Salah Satu asas peradilan adalah Hakim tidak boleh menolak setiap perkara yan diajukan kepadanya, apapun perkaranya, dan apapun yan dituntut oleh dot pihak berperkara. Kokalekua aldatzeko, Hakimek Kebenaran eta Kenyataan ikusi behar ditu Perkar Yang Diadjukan Cappanadarekin. Салах Сату protsess beracara янь harus dilakukan untuk mencapai tujuan itu adalah pembuktian. Pembuktian bertujuan untuk mendapatkan kebenaran suatu peristiwa atau hak yang diajukan kepada Hakim. Hori egin dezakegu, adibidez, denbora luzez egin ahal izan dugu hori. Dalam praktek peradilan, Sebenarnya seorang hakim dituntut mencari kebenaran materijal terhadap perkara yang sedang diperiksanya, karena tujuan pembuktian itu adalah meyakinkan hakim ili memberikan kepastian kepada hakim tenang adanya peristiwa. (Abdul Manan, 2008: 228) Kebenaran yan formalny yan dicari oleh hakim dalam arti bahwa hakim tidak boleh melampuai batas-batas yang diajukan oleh pihak berperkara. Intinya, perkara harus dicari formala eta

Hukum Acara Pidana

KUHAP merupakan ketentuan formal yang mengatur jalannya Hukum Pokok. Perbedaannya dengan KUHP adalah bahwa hukum pidana berat mengatur apa yang harus dan tidak boleh kita lakukan, jika tidak ada risiko larangan. Perbedaan ini terlihat, misalnya, dalam kasus-kasus berikut: pencurian adalah perbuatan yang dilarang (hukum pidana asal), dan jika itu terjadi, maka hukum acara pidana (hukum pidana formal) berusaha untuk menerapkan aturan hukum. KUHAP mencakup sejumlah rangkaian yang diadopsi oleh lembaga penegak hukum: 1.   Penyelidikan. Investigasi adalah serangkaian langkah yang diambil untuk mengidentifikasi kejadian mencurigakan terkait dengan kejahatan. Penyidik ​​adalah pejabat pemerintah yang melakukan penyidikan bila kita melihat KUHP, penyidik ​​adalah polisi/polaritas, namun pada kenyataannya penyidik ​​tidak selalu polisi, bisa saja PKT, Bea dan Cukai, Bapa (berdasarkan ahli Lex). Hukum). Namun pada kenyataannya ada beberapa kasus yang tahap penyidikannya langsung ke tahap p

Proses Pemeriksaan Cepat dalam Hukum Acara Pidana

Ada 3 jenis pemeriksaan dalam proses penyidikan tindak pidana di Pengadilan Negeri, yaitu pemeriksaan biasa, pemeriksaan rangkuman, dan pemeriksaan mendesak. Prosedur pemeriksaan normal sebelumnya dijelaskan di blog ini setelah BPK . Penyelidikan yang disederhanakan adalah pemeriksaan jenis pelanggaran atau pelanggaran yang tidak mencerminkan ketentuan Pasal 205, dan penerapan hukum oleh penuntut umum sederhana dan lugas (Pasal 203 (1) KUHP Italia). . kode tindakan). Proses review singkat ini akan dibahas dalam artikel tersendiri di blog ini. Proses penyidikan dipercepat adalah proses penyidikan terhadap hukuman yang diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 7500 (pelanggaran ringan/kasasi) dan delik ringan (Pasal 205 Ayat 1 KUHAP). Contoh kejahatan ringan antara lain pelacur, pemabuk, dan lain-lain. Pemeriksaan darurat (Pasal 211 KUHAP) juga memeriksa pelanggaran undang-undang lalu lintas. Ciri utama dari pertanyaan jujur ​​adalah bahwa