Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum Perburuhan

Upah Lembur Pada Perusahaan Event Organizer

Pengarang : Ilman Hadi Pengertian kerja lembur diatur dalam Pasal 1 Bagian 1 Menteri Tenaga Kerja dan Imigrasi . Lembur lebih dari 7 (tujuh) jam per hari 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu, 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam per hari 40 (delapan)) jam Empat puluh 1 jam (satu) minggu 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau jam kerja pada minggu (atau) hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah”. Bagian 2 Pasal 78 UU Ketenagakerjaan No. 13 (UU 2003) mengatur bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melebihi jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibayar untuk kerja lembur. : Namun, aturan pembayaran lembur tidak berlaku untuk bidang atau profesi tertentu. Menurut Pasal 78 4 4 UUK, untuk bidang usaha atau jabatan tertentu diatur lebih lanjut oleh Menteri Tenaga Kerja dan Imigrasi. Namun, beberapa perusahaan atau profesi saat ini hanya memiliki 2 (dua) jam kerja / lembur upah lembur, mis. Satu.