Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum Islam

Euthanasia Ditinjau Menurut Hukum Pidana dan Hukum Islam

Orang-orang tumbuh dengan cepat dan dapat membentuk dunia sesuai dengan keinginan mereka. Tampaknya manusia adalah subjek kehidupan, berpikir sesukanya tentang semua peradaban. Dunia sedang mengubah masalah norma, etika dan hukum sosial. Dalam masyarakat postmodern seperti masyarakat barat, kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang mengakui hak asasi individu dalam masyarakat sangat dihormati karena hukum diatur dan dirancang untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan masyarakat. masyarakat. Hukum perlahan berubah dan menyebar. Sebelumnya dilarang, sekarang diperbolehkan dan bahkan dianjurkan. Membunuh orang lain dulu tampak mengerikan, tetapi sekarang bunuh diri tidak jarang. Tapi pertanyaan tentang akhir kehidupan (baca: euthanasia) apakah itu mencerminkan hal-hal manusia? Jika itu hak asasi manusia, kematian seperti apa yang harus kita pilih? Adapun euthanasia diadili di Kongres Dunia Manila tahun 1977 (Joca Procoso, hlm. 1984: 60). Pada tahun 1985 diadakan seminar tentang euthanas

Rekonstruksi Nikah Sirri

Pengahasan in perderbatan mengenai nikah sirri kembali menemukan impulse setelah scandal Aceng Fikri, Bupati Garut, yang menikahi seorang wanita muda secara sirri selama 4 hari dan kemudian menceraikannya sms via. Pomembno je, da prideš z dobro idejo, se zabavaj, zabavaj, zabavaj se, zabavaj se, zabavaj se. No, v glavnem zakonu v mainstreamu je veliko ljudi, skrivnost zakonske zveze je agama menurut, tapi tidak terkatat, senkan nikah di kua adalah nikah yang dilaksanakan sesuay dengan peraturan perundang-ondangan yang berlaku. Ali želite iti tja? Nikah Sirri Menurut Agama Islam Istilah Nikah Sirri (nikah rahasia) bukanlah berasal dari Indonezija, bukan pula tercipta mulai sejak Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 ttg perkawinan disahkan, akan tetapi jauh sebelum itu, sejak 14 abad yanghi laah. is Ada dua pendapat besar Dalam khazanah hukum islam tentang makna Nikah Sirri. Pomena avtorjevega imena v svetu ni treba spreminjati (Siafi: Al-Umm 5/23). Če ste uslužbenec Ministrstva za

Nusyuz: Konsep Menakar Kedurhakaan Dalam Rumah Tangga

Pengarang: Dadi Aryandi, S.Ag Kebanyakan punca perceraian adalah perselisihan faham rumah tangga yang disebabkan oleh perselisihan faham yang berterusan. Perselisihan faham antara pasangan mungkin disebabkan oleh kemarahan murni orang lain; atau kerana tidak semua orang menghormati hak orang lain; Ia juga boleh dikaitkan dengan masalah remeh. Apa-apa sahaja yang menyebabkan perselisihan boleh menyebabkan pasangan tidak mahu menunaikan kewajipan mereka. Jika salah satu daripada tugas itu tidak dilakukan, terdapat kemaksiatan dan kemaksiatan. Penentangan ini dikenali sebagai Nusuz dalam undang-undang perkahwinan Islam. Sekiranya berlaku perceraian, Akta Nusuza bukan sahaja mengukuhkan pendapat undang-undang bahawa petisyen/petisyen cerai dibuktikan dengan sewajarnya, tetapi juga mempunyai kesan langsung terhadap kehadiran/ketiadaan kewajipan bekas pasangan untuk membayar nafkah. semasa majlis perkahwinan. Tempoh pergi kepada bekas isteri dan/atau bekas isteri, sama ada terdapat ata

Teori Al-‘Urf (Adat Kebiasaan Yang Dipertimbangkan Menjadi Hukum)

Pengertian Al-Urf . Al-Amru Al-Mutakariru Min Ghairi'Alaqah'Aqliyah (dari waktu ke waktu). Oleh karena itu , Al-Adat sering terjadi dalam kehidupan pribadi dan kehidupan publik. Pada dasarnya , al -urf al -adah memiliki arti yang sama. Karena Al -Adadah diambil dari Al-Muwada ( benda budaya) agar dikenal dan mapan di masyarakat. Al-Urf, di sisi lain , mengacu pada Al-Marifan dalam bahasa . Kemudian diterjemahkan sebagai hal yang baik ( Al-Say Al-Muhsin ). Al -Maruf adalah kebalikan dari kata al-munkar . Tapi para ahli hukum mengasosiasikan al-Adadah dengan individu. Jika sesuatu yang umum, yang selalu digunakan dalam masyarakat, disebut al-urf . Oleh karena itu, al-urf adalah umum. Al-Adah , di sisi lain, hanya digunakan untuk tujuan khusus. Generalisasi Al-Uruf berbeda dengan ijtihad "sekaligus" bagi masyarakat umum dan sebagian besar masyarakat karena "sebagian besar mujahidin harus turun dengan izin." Itu tergantung pada ini Hukum fiq

Sebuah Catatan Untuk Keputusan MK Terkait Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 Ttg Perkawinan

Pengarang : Ahmad Mufaddal Mutaher Putusan tersebut berlaku sejak Jumat (17 Februari 2012) lalu oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Yayasan yang diketuai Dr Mahfoud itu memutuskan anak-anak yang lahir di luar nikah tetap memiliki hubungan perdata dengan ayah kandungnya setelah dibuktikan dengan saksi atau tes DNA. Putusan MK 46/PUU-IX/2011 yang dikeluarkan oleh Ketua MK Dr. Dokter medis Mohamed Mahfouz didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. Keputusan tersebut terkait dengan kisah cinta Machika Mordion. Machika adalah mantan artis tahun sembilan puluhan, nama aslinya adalah Aysia Mukhtar. Sementara itu, Mordino adalah mantan menteri luar negeri di bawah Suharto. Dikabarkan Machika Mordiona menikah dengan Siri pada 20 Desember 1993. Pada 1996, mereka dikaruniai seorang anak bernama Iqbal Ramadan, namun Mordion tidak mengakuinya. Selanjutnya, Machika Mukhtar mengajukan gugatan terhadap Pasal 2(2) tentang pencatatan perkawinan dan Pasal 43(1) UU 1 Tahun 1974 tentang anak luar nikah y