Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Uji Materi

Hakim Uji Materi Undang-undang Keuangan Negara

Bukannya menolak kasasi rekan kerjanya, hakim PTUN justru "memperjuangkan" kasusnya dengan melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Satya Bhakti adalah jaksa ke-17 dari undang-undang perbendaharaan tahun 2003. Masalahnya adalah bahwa presiden memiliki kekuatan untuk mengontrol keuangan publik. Teguhi Samarang adalah hakim PTUN yang sebelumnya " diselidiki " oleh Mahkamah Agung bersama Andy Norvita, seorang pemula dalam program keamanan peradilan . Tokoh telah dipanggil untuk menghadap Mahkamah Agung untuk meninjau undang-undang tersebut. Dalam permohonannya, Tejon meminta MK untuk mempertimbangkan Pasal 6 1 1, yang diterima akibat tidak adanya pengelolaan keuangan mandiri di NU. Pengelolaan keuangan Mahkamah Agung, termasuk pengadilan yang lebih rendah, diyakini masih berada di tangan badan pemerintah lainnya. Hal ini dinilai melanggar prinsip independensi peradilan. Secara umum, Pasal 6.1 General Treasury Act menyatakan: Menurut dia, Pasal

Posita Permohonan Jucial Review UU No. 17 Tahun 2003 (Perkara No. 28/PUU-IX/2011)

III. PERKARA 6 (1) UNDANG-UNDANG PARLIMEN "ATAU ATAU KEWANGAN NEGARA" 17 ("UNDANG 2003" 17). A. Perenggan 1 Perkara 24 UUD 1945 memastikan kebebasan anggaran kehakiman. 1.     Pindaan UUD 1945 ini telah mengubah sistem perlembagaan yang sedia ada, salah satunya ialah badan kehakiman. 2.    Pelaksanaan kekuasaan kehakiman diatur oleh ketentuan Pasal 24, ayat 1, Perubahan Ketiga UUD 1945, yang menyatakan : "Undang-undang adalah keadilan" ; 2) mengatakan: Ia diatur oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan bawahannya. badan di mahkamah pentadbiran negeri, di Mahkamah Perlembagaan. 3. Hasil daripada pemakaian Perkara 24 1 1 Undang-Undang Dasar 1945, pindaan dibuat terhadap perundangan organik Mahkamah Agung dan badan-badan bawahannya, termasuk pindaan kepada Undang-undang No. 35 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 1. Disemak oleh Undang-undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Dasar Kehakiman, No. 4 Tahun 2004, dipinda dengan Undang-undang Mahkamah

Risalah Sidang Permohonan Judicial Review UU Nomor 17 Tahun 2003 (Perkara No. 28/PUU-IX/2011)

Protokol Kasus No. 28 / PUU-IX / 2011 Mengacu: Tinjauan UU Keuangan Publik. 17 tahun 2003 dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Saya sedang mencari pekerjaan - Tejoh Sathya Bhakti: Program: Pemeriksaan pendahuluan (1) Jumat 6 Mei 2011 14:04 - 14:36 ​​BARAT : Kamar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Lapangan J. Merdeka Barat No 6, Jakarta Pusat: ujian persiapan 1) Ahmed Sodek - Ketua Dewan 2) Harjuno (anggota) 3) Anwar Otman (anggota) Perekam Weik Bodhi Wasito Alternatif: Mereka yang hadir. Saya meminta pekerjaan. - Tejoh Sathya Bhakti: Sidang dibuka hingga pukul 14.04 WIB Ketua : Ahmad Sodek Dengan ini saya menyatakan bahwa kasus nomor 1. 28/PUU-IX/2011 untuk umum. 3X ketuk palu Ya, damai sejahtera, rahmat, dan berkat Tuhan menyertai Anda. wb. Selamat malam, salam sukses untuk kita semua. Kami mengundang Anda untuk melamar terlebih dahulu. 2. Pemohon: Tejoh Satya Bhaki Dengan menyebut nama A