Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Delik Pidana

Perlindungan Terhadap Whistle Blower

Pasal 13 (10) undang-undang tahun 2006 menyatakan di Bagian Satu bahwa saksi, korban, dan jurnalis tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata atas kesaksian, bantuan, atau kesaksian mereka. Pasal ini merupakan alasan yang baik untuk melindungi saksi/ pelapor . Pembukaan undang-undang tersebut menyatakan bahwa undang-undang tersebut disahkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat . Mendeteksi aktivitas kriminal dan memberikan perlindungan dan perlindungan hukum kepada siapa saja yang mengetahui atau menemukan sesuatu yang dapat membantu mereka mendeteksi dan melaporkan aktivitas kriminal kepada penegak hukum. Sejak itu mereka menyatakan bahwa mengkriminalisasi pelaporan saksi/pelapor adalah sesuatu yang tidak boleh dibiarkan karena dapat menodai sentimen antikorupsi di negeri ini. Salah satu alasannya dijelaskan: jika semua informan diperlakukan seperti ini, ada ketakutan bahwa tidak ada yang secara sukarela melaporkan pelanggaran yang mereka ketahui. Contoh yang p

Pasal Santet atau Penipuan Santet

Rancangan KUHP (BPK) yang saat ini sedang dibahas di DNR mengandung banyak masalah hukum dan aturan baru untuk mengikuti waktu dan inflasi (dalam hal denda). Di antara sekian banyak capaian dan inovasi RKUHP adalah pasal yang saat ini sedang ramai diperbincangkan dan diperdebatkan yaitu Pasal 293 RKUHP. Pasal 293 (1) RKUHP menyatakan: “Diancam dengan pidana perampasan kemerdekaan atau pidana denda paling banyak pasal IV.” Artikel atau bagian ini membutuhkan sumber atau referensi yang muncul di publikasi pihak ketiga yang andal. Sejauh ini, kontroversi dan kontroversi telah menjadi masalah bagi ilmu sihir dalam banyak hal: bukti ilmu sihir, absurditas ilmu sihir, dan banyak lagi. Saya meyakinkan diri sendiri bahwa "artikel ulasan" ini bukan tentang sihir, tetapi tentang sihir. Tujuan utama dari artikel ini bukanlah topik, tetapi topik. Tidak logis, irasional, irasional, dan mustahil untuk membuktikan keajaiban. Namun, seorang pesulap (dukun) adalah nyata dan spesifik ket

Ragam Putusan Pidana Nikah Sirri

Isu nikah siri kembali mengemuka ketika bupati tak hanya melangsungkan nikah siri (rahasia), tapi juga menceraikan istri mudanya empat hari setelah nikah lewat SMS dan penjelasan publik yang sangat menyinggung. Untuk perceraian. Tapi apakah perceraian bisa semudah menikah? Saya kira jika diskusi terus berlanjut terlepas dari perjuangan politik, maka tentu saja kita akan sampai pada perdebatan tentang pernikahan yang tidak terdaftar. Sekitar dua atau tiga tahun lalu, ada perdebatan sengit tentang mengesahkan pernikahan yang tidak terdaftar. Pandangan positifnya adalah bahwa pencurian (status) sebagian besar mencerminkan penyalahgunaan yang meluas dari alat-alat ini untuk pernikahan. Pada saat yang sama, mereka mempertanyakan keefektifan lembaga perkawinan jika praktik-praktik semacam itu dilanjutkan secara toleran. Sementara itu, mereka yang menolak, selain menghimbau kepada otoritas agama, yang terus mewarnai undang-undang negara tentang perkawinan, juga meyakini bahwa persoalan p