Langsung ke konten utama

Pasal Santet atau Penipuan Santet



Rancangan KUHP (BPK) yang saat ini sedang dibahas di DNR mengandung banyak masalah hukum dan aturan baru untuk mengikuti waktu dan inflasi (dalam hal denda).
Di antara sekian banyak capaian dan inovasi RKUHP adalah pasal yang saat ini sedang ramai diperbincangkan dan diperdebatkan yaitu Pasal 293 RKUHP.


Pasal 293 (1) RKUHP menyatakan: “Diancam dengan pidana perampasan kemerdekaan atau pidana denda paling banyak pasal IV.”
Artikel atau bagian ini membutuhkan sumber atau referensi yang muncul di publikasi pihak ketiga yang andal.
Sejauh ini, kontroversi dan kontroversi telah menjadi masalah bagi ilmu sihir dalam banyak hal: bukti ilmu sihir, absurditas ilmu sihir, dan banyak lagi. Saya meyakinkan diri sendiri bahwa "artikel ulasan" ini bukan tentang sihir, tetapi tentang sihir. Tujuan utama dari artikel ini bukanlah topik, tetapi topik.
Tidak logis, irasional, irasional, dan mustahil untuk membuktikan keajaiban. Namun, seorang pesulap (dukun) adalah nyata dan spesifik ketika seseorang mengaku memiliki kekuatan gaib dan menawarkan dan/atau jasa kepada orang lain.
Chairul Guda, salah satu anggota kelompok pengembangan RKUHP, mengatakan sudah lama ada kesalahpahaman di antara orang-orang tentang sifat artikel sakti. Ada lebih banyak bukti untuk mendukung hal ini, meskipun ilmu sihir tidak (dan mungkin tidak akan) sulit diterima secara rasional. Secara khusus, santet harus membuktikan sejauh mana kekuatannya, terlepas dari apakah tujuannya tercapai atau tidak. Aturan hukum bukanlah tempat untuk membuktikan keberadaan atau keberadaan sihir.
Esensi Pasal 293 RKUHP adalah pasal palsu dengan tuduhan santet. Perbedaan Pasal 293 KUHAP dengan pidana umum adalah bahwa korban merupakan penipuan umum, sedangkan Pasal 293 tidak mensyaratkan adanya korban.
Sihir itu irasional, irasional, dan tidak nyata. Menurut informasi ini, artikel ini akan dianggap sebagai kejahatan jika seseorang mengakui bahwa ia memiliki kemampuan untuk membaca mantra dan tidak menunjukkan apakah orang tersebut memiliki kemampuan untuk membaca mantra. Artikel ini.
Ayat 1 Pasal 293 RKUHP berlaku bagi orang-orang yang melakukan pelanggaran secara tidak sengaja dan tetap, dan ayat 2 berlaku untuk semua perbuatan yang berkelanjutan dan mencari keuntungan.
Ilmu sihir memang benar-benar tidak masuk akal, namun “dunia santet” sudah lama populer di kalangan masyarakat Indonesia. Memang, hingga era digital yang sangat pesat ini, peristiwa magis masih marak terjadi di masyarakat.
Bahkan beberapa media masih meliput isu santet. Mencurigai bahwa mereka penyihir, penduduk setempat mengatakan kerumunan itu diadili, bersumpah setia kepada pong, dan bahkan membakar beberapa.
Hal ini menunjukkan bahwa sihir tetap menjadi masalah sosial tidak hanya di daerah pedesaan tetapi juga di kota-kota.
Dan karena tidak ada payung hukum untuk menangani masalah ini, misalnya umpatan atau pemukulan, maka masyarakat merampasnya. RUU, yang kontroversial di dewan, juga merupakan kehendak dari apa yang terjadi di masyarakat.
Iklan kegiatan terselubung yang bertujuan merugikan orang lain banyak dijumpai di tempat-tempat umum, baik cetak maupun elektronik, brosur pinggir jalan dan lain-lain. Tidak ada jaminan bahwa isi iklan tersebut asli dan asli.
Dengan anggapan bahwa ilmu sihir tidak ada, maka Pasal 293 RKUHP dirancang sedemikian rupa sehingga jika ada orang yang mengaku cakap dalam ilmu sihir, maka dengan sendirinya ia dianggap sebagai penipu.
Kejahatan ini mudah dibuktikan, jelas Jimmy Ashidiki, yang mengaku sebagai mantra pemalsuan: "Sang dukun menawarkan dirinya sendiri dan jika dia membayar kliennya, dukun dapat menuduhnya melakukan sihir."
Dalam uraian di atas, istilah "produk sintetis" dalam Pasal 293 RKUHP sangat tidak tepat, tetapi lebih tepatnya, "santet adalah produk palsu".
Selama ini banyak orang yang tertipu oleh klaim dukun/cendekiawan yang sebenarnya, dan masyarakat tidak mampu mengambil tindakan hukum terhadap tipuan yang mereka alami. Tujuan dari artikel ini adalah untuk menghilangkan penipuan dalam praktek ilmu rahasia.
Alih-alih membahas yang tidak kasat mata, Pasal 293 RKUHP menyatakan bahwa pengembang RKUHP merupakan dasar untuk merespon era perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan yang semakin kompleks dan modern.
Rasionalitas mengambil bentuk hukuman dan pada akhirnya mengarah pada penghapusan segala bentuk praktik ilmiah yang tidak terlihat, serta klaim irasional lainnya yang bertentangan dengan agama.
Hanya orang-orang yang rasional dan logis yang dapat bertahan dan bersaing. Jika perlu menekankan pemikiran rasional dan logis, jawabannya adalah Pasal 293 RKUHP.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengenalan

Salam.. ,,, Tahniah kepada semua bekas blogger yang sentiasa setia menghidupkan dunia online kita, kini ada satu lagi blog yang mengandungi bahan undang-undang. Dalam blog ini saya akan berkongsi ilmu undang-undang berdasarkan apa yang saya pelajari semasa di kampus dan apa yang saya tahu. Saya sengaja membuat blog ini dengan harapan apa yang tercatat dalam blog fiqh ini dapat memberi manfaat kepada sesiapa yang membacanya Amin..!!! Cerita sikit ahhh..,, kongsi ilmu hukum...!!!