Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label ASAS HUKUM

PACTA SUNT SERVANDA

Summa regula concordiae est quod "omnis consensus fit obligatio partium ad conventionem. Hoc principium est fundamentum iuris internationalis, inscriptum Articulus XXVI Conventus Vindobonensi 1969: « Omnes pacti applicabiles partes obligant et bona fide facienda sunt . » bonum) [1] Pactiones servandae primum a Grocio introductae sunt , deinde fundamentum invenit legis obligationum ex principiis iuris naturalis, et in particulari naturae. Qui absoluta promissione tenetur illam promissionem adimplere (wadleri yerine edirmeye tenetur ). Actus stipulans pacti honorandi [2] Id est Simplex natura, in qua homo cum aliis hominibus cooperari et mutuari debet, id est, hic homo sibimet credere debet, quod significat eis honestatem et fidelitatem praebere. Quod cuique ius est, praecipua bona transferuntur. Si quis ius habet deponendi bona, tunc non est ratio quominus ipsum non deserant iura minora, multo minus ex contractu. [a] Consociatio Nationum Unitarum de lege Foederis, V

ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA

1.       La juĝisto atendas La iniciato komenci juĝon en civila kazo estas tute por la interesita persono. 2.       Juĝistoj estis malpermesitaj de malakcepti la kazon Se la kazo eniras la tribunalon, la juĝisto ne povas rifuzi ekzameni la kazon surbaze de komprenebla aŭ komprenebla leĝo. Se la juĝisto ne trovas skriban leĝon, li estas devigata studi la juron de la societo aŭ studi la leĝon (Artikolo 14 (1) de la Akto No. 14/1970). 3.       La juĝisto estas aktiva Juĝistoj subtenas tiujn, kiuj volas justecon; Ili provas sian eblon venki ĉiujn obstaklojn por akiri simplan, rapidan kaj malmultekostan provon. 4.       Malferma provo Ĉi tio estas ĉar ĝi estas la socia kontrolo de la komunumo super la tribunaloj, tiel ke la decidoj de la juĝistoj estas intencitaj, senpartiaj, nevalidaj (17 և 18 de Akto No. 14/1970). 5.       Vi devas aŭskulti ambaŭ flankojn Civilaj partioj estu traktataj juste, kolektive kaj senpartie. La tribunalo faras decidon sen diskriminacio kontraŭ la homoj,

Asas-asas Hukum Acara Pidana (Bagian 1)

Asas-asas hukum acara pidana meliputi: 1.       Prinsip keadilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya rendah Asas ini merupakan asas dasar dari semua alat bukti Indonesia. Pada hakekatnya asas ini tidak hanya diperuntukkan bagi peradilan pidana, asas ini berlaku untuk semua tingkatan peradilan sebagai asas dasar dari proses peradilan. Kecepatan berarti Pengadilan dapat menggunakannya sebagai badan yang dapat menyelesaikan sesuatu dengan cepat. Sederhananya, semua litigasi seefisien dan seefektif mungkin dan biaya rendah berarti biaya yang dikeluarkan dalam litigasi adalah biaya yang mampu ditanggung perusahaan. 2.   Asas praduga tak bersalah Asas praduga tak bersalah atau “ praduga tak bersalah”, sebagaimana lebih dikenal dalam istilah asing, merupakan asas hukum bahwa semua orang harus dibebaskan oleh pengadilan yang tetap. Asas ini diatur dalam Pasal 8 UU 8. 1970 14. Pasal 8 ayat 1 UU 48 Tahun 2009. 3. Prinsip pemohon dan inkuisitor Asas penuntutan dan inkuisisi adalah as

Asas-asas Hukum Acara Pidana (Bagian 2)

Asas legalitas dan hukum Asas keabsahan dalam perkara pidana berbeda dengan asas keabsahan dalam perkara pidana. Dalam hukum pidana, asas legalitas adalah asas bahwa tidak ada tindak pidana yang dapat dipidana tanpa adanya aturan sebelumnya. Namun dalam KUHAP asas legalitas diartikan sebagai asas bahwa setiap penuntut wajib memeriksa setiap perkara. Yaitu, legitimasi yang dimaksud dalam kasus ini adalah bahwa setiap kasus dapat diselesaikan di pengadilan hanya setelah gugatan dan gugatan diajukan. Namun, kebijakan peluang adalah kebijakan yang mengatakan jaksa memiliki hak untuk memutuskan apakah akan mengadili atau tidak. Pada prinsipnya kedua asas ini tidak saling bertentangan, karena asas legalitas berkaitan dengan perkara (correctness of case) di pengadilan, sedangkan asas kecukupan berkaitan dengan hak-hak penuntut umum. Jika Mahkota menggunakan haknya untuk bertindak, kasus tersebut dapat dibawa ke pengadilan. Asas keadilan yang sama menurut hukum Asas ini menyatakan bahw

Asas-asas Hukum Acara Pidana (Bagian 3)

Prinsip inspeksi langsung Asas ini adalah asas yang menurutnya penyidikan pendahuluan yang dilakukan dalam persidangan pidana adalah penyidikan pendahuluan langsung dengan hadirnya terdakwa ( dalam   presentia ) dan juga untuk para saksi. Prinsip keseimbangan Asas ini merupakan asas yang menurut KUHAP dalam pelaksanaannya harus menjamin keseimbangan antara perlindungan harkat dan martabat manusia di satu pihak dengan perlindungan kepentingan dan ketertiban umum di pihak lain. Oleh karena itu, setiap hukuman yang dijatuhkan harus mengandung kedua unsur tersebut agar tercapai asas keseimbangan dalam peradilan pidana yang adil. Prinsip kompensasi dan rehabilitasi Asas perlunya ganti rugi dan rehabilitasi korban putusan pengadilan yang keliru. Misalnya dalam kasus kesalahan pribadi . Prinsip pemeriksaan tersangka/terdakwa dengan didampingi pengacara Selain diatur dalam KUHAP, asas ini juga merupakan asas dasar yang diamanatkan dalam ICCPR ( International Covenant on

ASAS ACTOR SEQUITUR FORUM REI

Oleg Andi Ryza Fardiansyakh Asa carmen "Actor sequitur scaenam"; ? Pas Pas Pas Pas Pas Pas Pas Pas Pas de Asas Ini Jiga Pada Dassaria Menjadi Akuwan Mengei Competenti Relatif Pengadilan Dlam Hukum Akara evanuit. ap ap ap ap ap ap. ap ap ap ap ap st Adaen Pengembangan Dari Penerapan Asas Ini Entara Lane: Dalam Pasal 118 HIR Si non invenis quod petebas tunc sicut rogas 2 (Dua) Orang Ataw Lebih, Gugatan Dijukan Pada Temat Tinggal Salah Seorang Dari Translate Yan Diplih Ole Pengugat; Apabila Picach Translate Ada 2 (Dua) Orang Dimana Young Seorang Adallah Pihak Young Berhutang : Dan Young Seorang Adlah Penjaminia; Dan Aababila Temat Tingal Translate Dan Turut Translate Berbeda Maka Gugatan Itu Dijukan de Temat Tinggal Translate; Apabila   tempat tinggal dan tempat kediaman Translate Tidak Dikal Maka Gugatan Harus Diajukan a Pengadilan Negeri Temat Tinggal Penguugat Ataw Sala Seorang Pingugat; Dallam Hal Gugatan Mengai Barang Tidak Bergerak, Gugatan Dapat Dijukan a Penga

Prinsip Subrogasi

Lisa autor Princip Subrogasi berkaitan dengan suatu keadaan dimana: Kerugian yang dialami Tertanggung merupakan akibat dari kesalahan pihak ke III (jäätmed): Menunjuk pasal 1365 KUH Perdata, pihak ke III yang bersalah tersebut harus membayar T kepada. Dalam keadaan yang demikian mehhanism või rakendus surogashi adalah, tertanggung harus memilih salah satu sumber penggantian kerugian, dari Pihak ke III ատաու դարի ասուրանսի. Tidak Bolekh Dari Keduanya (դապատ կրկնակի դոնգ). Kalau Tertanggung sudah menerima penggantian kerugian autor Pihak III ia tidak akan mendapatkant ganti rugi dari assuransi Demikian pula busca tertanggung sudah mendapatta pingganti mendeko Assurants, ia tidak boleh menuntut Pihak ke III, bahkan hak menunutut kepada Pihak ke III ke III Isemasina süsteemi meetodit viivad osaliselt läbi Pinggant Kerugyan, Mempunyai Berbagai Pennasalahan, Terutama Karena Banyaknya Yen-Yen Asuransi Kerugian Yang Dipasarkandi Dalam Masyarakat. Kaitske Asuransi tidak bisa dijadika