Langsung ke konten utama

Asas-asas Hukum Acara Pidana (Bagian 3)

Prinsip inspeksi langsung

Asas ini adalah asas yang menurutnya penyidikan pendahuluan yang dilakukan dalam persidangan pidana adalah penyidikan pendahuluan langsung dengan hadirnya terdakwa ( dalam presentia ) dan juga untuk para saksi.

Prinsip keseimbangan

Asas ini merupakan asas yang menurut KUHAP dalam pelaksanaannya harus menjamin keseimbangan antara perlindungan harkat dan martabat manusia di satu pihak dengan perlindungan kepentingan dan ketertiban umum di pihak lain. Oleh karena itu, setiap hukuman yang dijatuhkan harus mengandung kedua unsur tersebut agar tercapai asas keseimbangan dalam peradilan pidana yang adil.

Prinsip kompensasi dan rehabilitasi

Asas perlunya ganti rugi dan rehabilitasi korban putusan pengadilan yang keliru. Misalnya dalam kasus kesalahan pribadi .

Prinsip pemeriksaan tersangka/terdakwa dengan didampingi pengacara

Selain diatur dalam KUHAP, asas ini juga merupakan asas dasar yang diamanatkan dalam ICCPR ( International Covenant on Civil and Political Rights ), yang menurutnya setiap terdakwa berhak didampingi oleh pengacara. pada semua tingkatan. peradilan. , berhak memilih pengacaranya dan wajib menerima bantuan cuma-cuma secara teratur bagi terdakwa yang terancam hukuman mati / atau 15 tahun penjara / atau bagi mereka yang tidak mampu, diancam 5 tahun penjara atau lebih.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengenalan

Salam.. ,,, Tahniah kepada semua bekas blogger yang sentiasa setia menghidupkan dunia online kita, kini ada satu lagi blog yang mengandungi bahan undang-undang. Dalam blog ini saya akan berkongsi ilmu undang-undang berdasarkan apa yang saya pelajari semasa di kampus dan apa yang saya tahu. Saya sengaja membuat blog ini dengan harapan apa yang tercatat dalam blog fiqh ini dapat memberi manfaat kepada sesiapa yang membacanya Amin..!!! Cerita sikit ahhh..,, kongsi ilmu hukum...!!!