Langsung ke konten utama

Asas-asas Hukum Acara Pidana (Bagian 3)

Prinsip inspeksi langsung

Asas ini adalah asas yang menurutnya penyidikan pendahuluan yang dilakukan dalam persidangan pidana adalah penyidikan pendahuluan langsung dengan hadirnya terdakwa ( dalam presentia ) dan juga untuk para saksi.

Prinsip keseimbangan

Asas ini merupakan asas yang menurut KUHAP dalam pelaksanaannya harus menjamin keseimbangan antara perlindungan harkat dan martabat manusia di satu pihak dengan perlindungan kepentingan dan ketertiban umum di pihak lain. Oleh karena itu, setiap hukuman yang dijatuhkan harus mengandung kedua unsur tersebut agar tercapai asas keseimbangan dalam peradilan pidana yang adil.

Prinsip kompensasi dan rehabilitasi

Asas perlunya ganti rugi dan rehabilitasi korban putusan pengadilan yang keliru. Misalnya dalam kasus kesalahan pribadi .

Prinsip pemeriksaan tersangka/terdakwa dengan didampingi pengacara

Selain diatur dalam KUHAP, asas ini juga merupakan asas dasar yang diamanatkan dalam ICCPR ( International Covenant on Civil and Political Rights ), yang menurutnya setiap terdakwa berhak didampingi oleh pengacara. pada semua tingkatan. peradilan. , berhak memilih pengacaranya dan wajib menerima bantuan cuma-cuma secara teratur bagi terdakwa yang terancam hukuman mati / atau 15 tahun penjara / atau bagi mereka yang tidak mampu, diancam 5 tahun penjara atau lebih.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Problematika Perlindungan Saksi

Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban No. 13 Tahun 2006 memberikan kesempatan yang luas bagi perlindungan saksi atau korban, dan salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah hak untuk mengubah identitas diri. Namun, di sisi lain, Pasal 77 Kepresidenan Nomor 23 Tahun 2006 melarang siapa saja yang tidak berhak mengubah data pribadinya. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengakui masih sulitnya mengubah identitas orang yang dilindungi. Dalam hal ini, organisasi memiliki kewenangan untuk mengubah identitas saksi atau pembela. 2006 13 Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai benar mengakui kesulitan yang dihadapi organisasi yang dipimpinnya. Hingga saat ini, belum ada satu orang pun yang diidentifikasi sebagai saksi atau korban. Semendawai berpendapat bahwa tidak ada aturan atau mekanisme untuk mengubah identitas. Ia percaya bahwa saksi atau korban yang selalu berada di bawah ancaman harus memiliki hak untuk mengubah identitas dan tempat tinggal mereka. Pihak yang...

Daftar RUU yang sedang dibahas di DPR RI (up date 30 Juni 2013)

Berikut RUU yang sedang dibahas di DPR RI (diperbarui 30 Juni 2013): Hukum Politik dan Keamanan - UNSUR-UNSUR LAPORAN PEMERINTAH TENTANG HUKUM PERTAHANAN - RUU Inisiatif Internasional DVR RI (masih dalam pembahasan Tahap I) - RUU DPR RI - RUU Inisiatif DVR RI tentang Naskah Akademik Perjanjian Internasional (masih dalam pembahasan di Level I) - RUU mengubah undang-undang. 22, 2007, tentang penyelenggara pemilu - TEKS HUKUM SIPIL AKADEMIK NEGARA Hukum Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta - UNDANG-UNDANG PEMILIHAN DAERAH - Rancangan undang-undang tentang aparatur sipil negara - UU Amandemen UU 23 Komisi Administrasi Kependudukan tahun 2006 - TEKS AKADEMIK PERLINDUNGAN PEMILU NEGARA -RUU kelurahan - Proyek hukum Diputación - Proyek studi Notaris - Proyek akademik RUU yang mereformasi UU 23 tentang administrasi kependudukan tahun 2006. - Rencana tanah - Dokumen akademik akuntansi teritorial - Faktur IMIGRASI - UNDANG-UNDANG YANG MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO. PERATURAN 2...