Prinsip inspeksi langsung
Asas ini adalah asas yang menurutnya penyidikan pendahuluan yang dilakukan dalam persidangan pidana adalah penyidikan pendahuluan langsung dengan hadirnya terdakwa ( dalam presentia ) dan juga untuk para saksi.
Prinsip keseimbangan
Asas ini merupakan asas yang menurut KUHAP dalam pelaksanaannya harus menjamin keseimbangan antara perlindungan harkat dan martabat manusia di satu pihak dengan perlindungan kepentingan dan ketertiban umum di pihak lain. Oleh karena itu, setiap hukuman yang dijatuhkan harus mengandung kedua unsur tersebut agar tercapai asas keseimbangan dalam peradilan pidana yang adil.
Prinsip kompensasi dan rehabilitasi
Asas perlunya ganti rugi dan rehabilitasi korban putusan pengadilan yang keliru. Misalnya dalam kasus kesalahan pribadi .
Prinsip pemeriksaan tersangka/terdakwa dengan didampingi pengacara
Selain diatur dalam KUHAP, asas ini juga merupakan asas dasar yang diamanatkan dalam ICCPR ( International Covenant on Civil and Political Rights ), yang menurutnya setiap terdakwa berhak didampingi oleh pengacara. pada semua tingkatan. peradilan. , berhak memilih pengacaranya dan wajib menerima bantuan cuma-cuma secara teratur bagi terdakwa yang terancam hukuman mati / atau 15 tahun penjara / atau bagi mereka yang tidak mampu, diancam 5 tahun penjara atau lebih.
Komentar
Posting Komentar