Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label hukum

Pengenalan

Salam.. ,,, Tahniah kepada semua bekas blogger yang sentiasa setia menghidupkan dunia online kita, kini ada satu lagi blog yang mengandungi bahan undang-undang. Dalam blog ini saya akan berkongsi ilmu undang-undang berdasarkan apa yang saya pelajari semasa di kampus dan apa yang saya tahu. Saya sengaja membuat blog ini dengan harapan apa yang tercatat dalam blog fiqh ini dapat memberi manfaat kepada sesiapa yang membacanya Amin..!!! Cerita sikit ahhh..,, kongsi ilmu hukum...!!!

Pandangan Mengenai Keadilan

Keadilan pada dasarnya berbeda untuk setiap individu, sehingga dapat disimpulkan bahwa sifat keadilan itu relatif. Namun, saya pikir kita semua bisa sepakat bahwa keadilan tidak bias dalam arti duduk di level yang sama atau di level yang sama. Namun persoalannya adalah bagaimana merumuskan keadilan berdasarkan prinsip-prinsip keadilan yang ada, yaitu “netralitas”. Atau pengetahuan kita sudah berkembang pesat, tetapi sangat sulit untuk mengungkapkan keadilan, itu wajar karena bersifat relatif. Banyak contoh yang bisa kita lihat dalam kehidupan sehari-hari, terutama kasus-kasus pengadilan dalam sistem peradilan kita yang dianggap tidak adil, bahkan dalam penilaian sebagian orang. Saya pikir berbicara tentang keadilan tergantung pada semua orang yang mengetahui seberapa baik mereka memahami dan mengekspresikan keadilan.

CATATAN KULIAH PHI. FH UNIVERSITAS JANABADRA YOGYAKARTA

Pengantar Hukum Indonesia sebuah.     Konsep hukum: Kapten Hukum adalah seperangkat aturan, bukan aturan yang mengatur secara kompulsif hubungan yang kompleks antara orang-orang dalam masyarakat. Jim Utrecht Hukum adalah seperangkat aturan yang berisi tata cara dan larangan yang mengatur sistem masyarakat, dan oleh karena itu harus dipatuhi. Soedjono Hukum merupakan gejala sosial yang berkembang hanya dalam kehidupan bersama, dapat mengubah tanggapan antara kebutuhan dan kepentingan masyarakat, baik yang sesuai maupun yang bertentangan, selalu terjadi karena manusia selalu hidup dalam lingkungan yang “saling ketergantungan”. Leon Duguet Hukum mengatur tingkah laku anggota masyarakat, suatu peraturan yang pada waktu tertentu dan bila dilanggar menimbulkan reaksi umum pelakunya. meyer Hukum adalah aturan yang mencerminkan pertimbangan etis, berfokus pada perilaku orang-orang dalam masyarakat, dan mengarahkan lembaga pemerintah dalam pelaksanaan tugasnya.

Asas-Asas Hukum Acara Pidana

Pokok-pokok Hukum Acara Pidana 1.      asas legalitas Legitimasi berasal dari kata legitim (Latin) yang berarti sah menurut undang-undang. Asas legalitas diakui sebagai berikut: sebuah.      Menurut hukum pidana, “tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali ditentukan oleh hukum pidana yang berlaku”. (Nullum Delictum Nulla Poena Sine Previa Lege Poenali). Asas ini tercermin dalam Pasal 1 (1) KUHP. b.      Semua kasus pidana harus dibawa ke hadapan hakim. (Lihat Pembukaan huruf “a” StPO. Kemudian ada asas kemudahan, yaitu seseorang tidak dapat dituntut karena alasan dan alasan kepentingan umum, sehingga kasusnya diberhentikan). Asas tersebut dianggap bertentangan dengan asas legalitas, Pasal 8 Undang-Undang Dasar Kejaksaan Agung tahun 1961 mengatur bahwa Jaksa Agung tidak boleh dirampas dari kepentingan umum Jaksa Agung. 2.      Asas persamaan di depan hukum Asas ini sejalan dengan Pasal 5 (1) Undang-Undang Dasar Perundang-undangan, yang menyatakan: Orang diadili oleh p

Pengertian Hukum Acara Pidana

Pengertian KUHAP Menurut Simon, KUHAP disebut sebagai hukum pidana formil untuk membedakannya dengan hukum pidana substantif. Hukum pidana atau hukum pidana substantif adalah ketentuan-ketentuan dan uraian-uraian tentang tindak pidana, ketentuan tentang syarat-syarat suatu perbuatan dapat dipidana, peraturan tentang orang-orang yang dipidana, dan peraturan tentang hukuman, jika mengatur tentang siapa dan bagaimana melakukannya. kejahatan. dikenakan. Hukum acara pidana atau hukum pidana formil adalah hukum yang mengatur bagaimana suatu negara menggunakan instrumennya untuk menghukum dan menegakkan hak untuk menjatuhkan sanksi pidana. Perlu diketahui bahwa KUHAP (UU 8 Tahun 1981) tidak menjelaskan apa itu hukum acara pidana. Ini secara sederhana mendefinisikan berbagai bagian hukum acara pidana, seperti penyelidikan, dakwaan, persidangan, putusan pra-persidangan, pemidanaan, banding, penyitaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan sebagainya. Hal ini terlihat dalam Pasal 1 KUH

Sumber-Sumber Hukum Acara Pidana

Rumus proses pidana 1.       Bab 25 1 2 2 UUD 1945 2.       KUHAP (UU No. 8 1981, LN 1981 No. 76). 3.       Perbuatan Dasar Peradilan (UU 1970 1970, LN 1970 No. 74) 4.       Nomor resmi peraturan. 27 (PP) tentang pelaksanaan KUHAP 1983. 5.       N. 1986 di Mahkamah Agung Alkitab: Sumber: Mt Macarou Suhassril 2010. Hukum Acara Pidana Praktek. Bogor: Jalia Indonesia.

Terjadinya Tindak Pidana

Insiden kriminal Adanya tuntutan pidana, jika diketahui bahwa kejahatan atau fakta atau kejahatan itu dilakukan oleh satu orang atau lebih. Motif mengajukan perkara perdata diambil oleh pihak atau pihak yang dirugikan, tetapi berbeda dengan hukum pidana, motif mengajukan perkara pidana diambil oleh pemerintah. Ada empat kemungkinan kejahatan. 1.       Tangan merah (Pasal 1 poin 19 cpp) 2.       Mengapa pengaduan (Pasal 1 butir 24b) 3.       Karena pengaduan (Pasal 1 poin 25 vp) 4.       Keterbukaan diri atau peringatan atau sarana lain bagi penyidik ​​untuk mewaspadai penyebaran suatu tindak pidana, seperti mendengarkan radio, membaca koran, mendengarkan cerita rakyat, dan sebagainya. 1.       telah diambil. Penangkapan adalah ketika seseorang melakukan kejahatan atau melakukan kejahatan atau segera atau publik ditugaskan sebagai objek. Dia mengidentifikasi tersangka dalam kejahatan, menyatakan bahwa dia adalah pelaku atau terlibat dalam kejahatan (Pasal 1.19 KUHP). 2

Pihak-Pihak Dalam Hukum Acara Pidana

Hukum Acara Pidana satu.       Tersangka atau terdakwa A.       Tersangka adalah orang yang melakukan tindak pidana sebagai akibat perbuatan atau keadaan berdasarkan bukti permulaan (Pasal 1 ayat 14 SNPK). B.       Terdakwa diawasi, diperiksa, dan diadili (Pasal 1, Pasal 15 KUHP). Perbedaan yang paling mendasar antara tersangka dan terdakwa adalah tersangka masih diperiksa di tingkat polisi, dan terdakwa di tingkat terdakwa dan di tingkat pengadilan. Adapun hak tersangka atau terdakwa mengikuti ketentuan Pasal 50-68 KUHP dan ketentuan lain Pasal 27 (1) KUHP. 2.       Penyidik ​​dan penyidik A.       Penyidik ​​adalah satu-satunya petugas kepolisian di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan (Pasal 1 (4)). Setiap anggota kepolisian Negara Republik Indonesia adalah penyidik ​​(Pasal 4 KUHP). badan investigasi; Bagian 5 Pasal 1 KUHAP mengatur bahwa penyidik ​​sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. A.        Te