Langsung ke konten utama

Terjadinya Tindak Pidana


Insiden kriminal
Adanya tuntutan pidana, jika diketahui bahwa kejahatan atau fakta atau kejahatan itu dilakukan oleh satu orang atau lebih. Motif mengajukan perkara perdata diambil oleh pihak atau pihak yang dirugikan, tetapi berbeda dengan hukum pidana, motif mengajukan perkara pidana diambil oleh pemerintah.
Ada empat kemungkinan kejahatan.
1.      Tangan merah (Pasal 1 poin 19 cpp)
2.      Mengapa pengaduan (Pasal 1 butir 24b)
3.      Karena pengaduan (Pasal 1 poin 25 vp)
4.      Keterbukaan diri atau peringatan atau sarana lain bagi penyidik ​​untuk mewaspadai penyebaran suatu tindak pidana, seperti mendengarkan radio, membaca koran, mendengarkan cerita rakyat, dan sebagainya.

1.       telah diambil.
Penangkapan adalah ketika seseorang melakukan kejahatan atau melakukan kejahatan atau segera atau publik ditugaskan sebagai objek. Dia mengidentifikasi tersangka dalam kejahatan, menyatakan bahwa dia adalah pelaku atau terlibat dalam kejahatan (Pasal 1.19 KUHP).
2.       Katakan padaku mengapa
Pengaduan adalah pernyataan tentang hak atau kewajiban yang diberikan kepadanya oleh seseorang yang diberi wewenang oleh undang-undang sehubungan dengan adanya dugaan atau sedang berlangsung kegiatan pidana oleh seseorang (Pasal 24 KUHP).


3.       Keluhan:
Penuntutan memberitahukan kepada pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan hukum terhadap pelaku (Pasal 1.25 KUHP).
Perbedaan kalimat dan kalimat
1.      Pengaduan hanya dapat disampaikan oleh orang-orang tertentu yang disebutkan dalam undang-undang pelanggaran tertentu. Sementara itu, siapa pun dapat melaporkan segala jenis kejahatan.
2.      Mungkin ada keluhan, tapi tidak ada laporan. Orang yang melaporkan bahwa orang lain telah melakukan kejahatan dapat dituduh membuat laporan palsu, meskipun itu tidak benar.
3.      Pengaduan Ada batas waktu untuk mengajukan pengaduan setiap saat (Pasal 74 KUHP Italia).


Alkitab / Sumber: MT Macarao Suhasril. 2010. KUHP Secara Teori Praktek. Bogor: Galia Indonesia


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Problematika Perlindungan Saksi

Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban No. 13 Tahun 2006 memberikan kesempatan yang luas bagi perlindungan saksi atau korban, dan salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah hak untuk mengubah identitas diri. Namun, di sisi lain, Pasal 77 Kepresidenan Nomor 23 Tahun 2006 melarang siapa saja yang tidak berhak mengubah data pribadinya. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengakui masih sulitnya mengubah identitas orang yang dilindungi. Dalam hal ini, organisasi memiliki kewenangan untuk mengubah identitas saksi atau pembela. 2006 13 Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai benar mengakui kesulitan yang dihadapi organisasi yang dipimpinnya. Hingga saat ini, belum ada satu orang pun yang diidentifikasi sebagai saksi atau korban. Semendawai berpendapat bahwa tidak ada aturan atau mekanisme untuk mengubah identitas. Ia percaya bahwa saksi atau korban yang selalu berada di bawah ancaman harus memiliki hak untuk mengubah identitas dan tempat tinggal mereka. Pihak yang...

Daftar RUU yang sedang dibahas di DPR RI (up date 30 Juni 2013)

Berikut RUU yang sedang dibahas di DPR RI (diperbarui 30 Juni 2013): Hukum Politik dan Keamanan - UNSUR-UNSUR LAPORAN PEMERINTAH TENTANG HUKUM PERTAHANAN - RUU Inisiatif Internasional DVR RI (masih dalam pembahasan Tahap I) - RUU DPR RI - RUU Inisiatif DVR RI tentang Naskah Akademik Perjanjian Internasional (masih dalam pembahasan di Level I) - RUU mengubah undang-undang. 22, 2007, tentang penyelenggara pemilu - TEKS HUKUM SIPIL AKADEMIK NEGARA Hukum Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta - UNDANG-UNDANG PEMILIHAN DAERAH - Rancangan undang-undang tentang aparatur sipil negara - UU Amandemen UU 23 Komisi Administrasi Kependudukan tahun 2006 - TEKS AKADEMIK PERLINDUNGAN PEMILU NEGARA -RUU kelurahan - Proyek hukum Diputación - Proyek studi Notaris - Proyek akademik RUU yang mereformasi UU 23 tentang administrasi kependudukan tahun 2006. - Rencana tanah - Dokumen akademik akuntansi teritorial - Faktur IMIGRASI - UNDANG-UNDANG YANG MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO. PERATURAN 2...