Adanya tuntutan pidana, jika diketahui bahwa kejahatan atau fakta atau kejahatan itu dilakukan oleh satu orang atau lebih. Motif mengajukan perkara perdata diambil oleh pihak atau pihak yang dirugikan, tetapi berbeda dengan hukum pidana, motif mengajukan perkara pidana diambil oleh pemerintah.
Ada empat kemungkinan kejahatan.
1. Tangan merah (Pasal 1 poin 19 cpp)
2. Mengapa pengaduan (Pasal 1 butir 24b)
3. Karena pengaduan (Pasal 1 poin 25 vp)
4. Keterbukaan diri atau peringatan atau sarana lain bagi penyidik untuk mewaspadai penyebaran suatu tindak pidana, seperti mendengarkan radio, membaca koran, mendengarkan cerita rakyat, dan sebagainya.
1. telah diambil.
Penangkapan adalah ketika seseorang melakukan kejahatan atau melakukan kejahatan atau segera atau publik ditugaskan sebagai objek. Dia mengidentifikasi tersangka dalam kejahatan, menyatakan bahwa dia adalah pelaku atau terlibat dalam kejahatan (Pasal 1.19 KUHP).
2. Katakan padaku mengapa
Pengaduan adalah pernyataan tentang hak atau kewajiban yang diberikan kepadanya oleh seseorang yang diberi wewenang oleh undang-undang sehubungan dengan adanya dugaan atau sedang berlangsung kegiatan pidana oleh seseorang (Pasal 24 KUHP).
3. Keluhan:
Penuntutan memberitahukan kepada pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan hukum terhadap pelaku (Pasal 1.25 KUHP).
Perbedaan kalimat dan kalimat
1. Pengaduan hanya dapat disampaikan oleh orang-orang tertentu yang disebutkan dalam undang-undang pelanggaran tertentu. Sementara itu, siapa pun dapat melaporkan segala jenis kejahatan.
2. Mungkin ada keluhan, tapi tidak ada laporan. Orang yang melaporkan bahwa orang lain telah melakukan kejahatan dapat dituduh membuat laporan palsu, meskipun itu tidak benar.
3. Pengaduan Ada batas waktu untuk mengajukan pengaduan setiap saat (Pasal 74 KUHP Italia).
Alkitab / Sumber: MT Macarao Suhasril. 2010. KUHP Secara Teori Praktek. Bogor: Galia Indonesia
Komentar
Posting Komentar