Langsung ke konten utama

Terjadinya Tindak Pidana


Insiden kriminal
Adanya tuntutan pidana, jika diketahui bahwa kejahatan atau fakta atau kejahatan itu dilakukan oleh satu orang atau lebih. Motif mengajukan perkara perdata diambil oleh pihak atau pihak yang dirugikan, tetapi berbeda dengan hukum pidana, motif mengajukan perkara pidana diambil oleh pemerintah.
Ada empat kemungkinan kejahatan.
1.      Tangan merah (Pasal 1 poin 19 cpp)
2.      Mengapa pengaduan (Pasal 1 butir 24b)
3.      Karena pengaduan (Pasal 1 poin 25 vp)
4.      Keterbukaan diri atau peringatan atau sarana lain bagi penyidik ​​untuk mewaspadai penyebaran suatu tindak pidana, seperti mendengarkan radio, membaca koran, mendengarkan cerita rakyat, dan sebagainya.

1.       telah diambil.
Penangkapan adalah ketika seseorang melakukan kejahatan atau melakukan kejahatan atau segera atau publik ditugaskan sebagai objek. Dia mengidentifikasi tersangka dalam kejahatan, menyatakan bahwa dia adalah pelaku atau terlibat dalam kejahatan (Pasal 1.19 KUHP).
2.       Katakan padaku mengapa
Pengaduan adalah pernyataan tentang hak atau kewajiban yang diberikan kepadanya oleh seseorang yang diberi wewenang oleh undang-undang sehubungan dengan adanya dugaan atau sedang berlangsung kegiatan pidana oleh seseorang (Pasal 24 KUHP).


3.       Keluhan:
Penuntutan memberitahukan kepada pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan hukum terhadap pelaku (Pasal 1.25 KUHP).
Perbedaan kalimat dan kalimat
1.      Pengaduan hanya dapat disampaikan oleh orang-orang tertentu yang disebutkan dalam undang-undang pelanggaran tertentu. Sementara itu, siapa pun dapat melaporkan segala jenis kejahatan.
2.      Mungkin ada keluhan, tapi tidak ada laporan. Orang yang melaporkan bahwa orang lain telah melakukan kejahatan dapat dituduh membuat laporan palsu, meskipun itu tidak benar.
3.      Pengaduan Ada batas waktu untuk mengajukan pengaduan setiap saat (Pasal 74 KUHP Italia).


Alkitab / Sumber: MT Macarao Suhasril. 2010. KUHP Secara Teori Praktek. Bogor: Galia Indonesia


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Problematika Perlindungan Saksi

Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban No. 13 Tahun 2006 memberikan kesempatan yang luas bagi perlindungan saksi atau korban, dan salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah hak untuk mengubah identitas diri. Namun, di sisi lain, Pasal 77 Kepresidenan Nomor 23 Tahun 2006 melarang siapa saja yang tidak berhak mengubah data pribadinya. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengakui masih sulitnya mengubah identitas orang yang dilindungi. Dalam hal ini, organisasi memiliki kewenangan untuk mengubah identitas saksi atau pembela. 2006 13 Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai benar mengakui kesulitan yang dihadapi organisasi yang dipimpinnya. Hingga saat ini, belum ada satu orang pun yang diidentifikasi sebagai saksi atau korban. Semendawai berpendapat bahwa tidak ada aturan atau mekanisme untuk mengubah identitas. Ia percaya bahwa saksi atau korban yang selalu berada di bawah ancaman harus memiliki hak untuk mengubah identitas dan tempat tinggal mereka. Pihak yang...

Menggugat Praperadilan Penetapan Status Tersangka

Pada pertengahan 2012, Hakim Suko Harson (Mahkamah Daerah Jakarta Selatan (JPC)) mengadakan perbicaraan awal kes itu untuk menentukan status suspek kes rasuah PT. Chevron Pacific Indonesia. keputusan pembetulan PT. Chevron tidak bernasib baik: keputusan itu telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dan Hakim Suko Harsono didenda kerana berkelakuan tidak profesional. Sekali lagi pada pertengahan 2014, Hakim M. Razzad (PN. Jakarta Selatan), bersama ketua Kumpulan Permata Hijau, tersangka Toto Chandra, mengadakan perbicaraan awal terhadap penetapan status tersangka oleh Administrasi Pajak Umum. . Keputusannya adalah seperti berikut: Mahkamah Agung telah dimansuhkan, dan Hakim M. Razzad telah didakwa oleh Suruhanjaya Perundangan Kehakiman kerana kelakuannya yang tidak profesional. Seterusnya, ini pula kisah trio dalam PN. Di Jakarta Selatan, Hakim Sarpin Rizaldi mengesahkan dakwaan awal Suruhanjaya Rasuah (CPC) untuk menentukan status Buddha Gunawa yang disyaki. Tiga ketetapan sebelum i...