Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Mafqud

Mafqud menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam

Dari segi bahasa, mafqud berarti hilang atau hilang (bentukan kata fakoda - yafkidu - fiqdanan - fukdanan - fukudan ). Yang kami maksud dengan mafqud adalah orang yang menghilang dan memotong informasi tentang dirinya sehingga negara yang bersangkutan tidak mengetahui apakah dia masih hidup atau sudah mati (Muhammad Ali ash-Shabuni, 1968: 196). Sederhananya, Mafqud berarti seseorang yang telah lama hilang dan tidak diketahui apakah dia masih hidup atau sudah mati. Pengertian mafqud bagi orang hilang sangat penting karena mencakup beberapa aspek antara lain hukum perdata dan hukum waris. Jika dia adalah ahli waris, maka ahli warisnya perlu kejelasan tentang status kedudukannya (hidup atau mati), sehingga jelas hukum waris dan suksesi, dan apakah Mafqud sebagai ahli waris berhak atas bagian sesuai dengan statusnya, dia dzawil furud atau tidak. sebagai dzawil asoba. Mafqud dalam hukum perdata Kitab Undang-undang Hukum Perdata ( Lembaran Negara Tahun 1847 Nomor 23, Kitab Und