Langsung ke konten utama

Mafqud menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam

Dari segi bahasa, mafqud berarti hilang atau hilang (bentukan kata fakoda - yafkidu - fiqdanan - fukdanan - fukudan ). Yang kami maksud dengan mafqud adalah orang yang menghilang dan memotong informasi tentang dirinya sehingga negara yang bersangkutan tidak mengetahui apakah dia masih hidup atau sudah mati (Muhammad Ali ash-Shabuni, 1968: 196).
Sederhananya, Mafqud berarti seseorang yang telah lama hilang dan tidak diketahui apakah dia masih hidup atau sudah mati.
Pengertian mafqud bagi orang hilang sangat penting karena mencakup beberapa aspek antara lain hukum perdata dan hukum waris. Jika dia adalah ahli waris, maka ahli warisnya perlu kejelasan tentang status kedudukannya (hidup atau mati), sehingga jelas hukum waris dan suksesi, dan apakah Mafqud sebagai ahli waris berhak atas bagian sesuai dengan statusnya, dia dzawil furud atau tidak. sebagai dzawil asoba.
Mafqud dalam hukum perdata
Kitab Undang-undang Hukum Perdata ( Lembaran Negara Tahun 1847 Nomor 23, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)) memuat ketentuan tentang mafkud/orang hilang dalam pasal 467-471. KUHP tidak menggunakan istilah mafqud, melainkan istilah “diduga meninggal”.
Pasal 467 KUHP mengatur bahwa seseorang yang meninggalkan tempat tinggalnya dalam waktu 5 tahun atau 5 tahun setelah menerima informasi terakhir tentang keadaan orang tersebut tanpa memberinya hak untuk mewakili urusan dan kepentingannya, dapat dipidana. oleh pihak-pihak yang berkepentingan hukum perdata wajib hadir di pengadilan untuk menentukan nasib dan nasibnya. Durasi panggilan ini adalah 3 bulan.
Jika seseorang tidak dapat muncul untuk mengesankan dan menunjukkan bahwa dia masih hidup, bahkan ketika dipanggil, dia harus dipanggil untuk kedua kalinya, dan seterusnya hingga panggilan ketiga (durasi panggilan 3 hari. Bulan). Panggilan pengadilan akan diumumkan di surat kabar, di papan buletin di pengadilan, dan di papan buletin di alamat terakhir orang yang diketahui.
Wenn er dreimal vorgeladen wurde und noch nicht vor Gericht erschienen ist, kann das Gericht feststellen, dass die Person seit dem Tag, an dem sie den Wohnort verlassen hat, oder seit dem Tag, an dem sie di zum letzten mati. . Keputusan harus menunjukkan tanggal pasti di mana "kematian yang sah dari orang yang bersangkutan" ditetapkan. (Pasal 468)
Putusan tersebut juga harus memuat pendapat hakim tentang kemungkinan alasan yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan, alasan-alasan yang dapat menghalangi yang bersangkutan untuk membacakan panggilan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan dugaan kematian. Namun, hakim dapat menunda putusan selama lebih dari lima tahun atau memerintahkan pembatalan lebih lanjut jika ada pendapat lain yang dianggap perlu dan penting untuk dipertimbangkan oleh hakim, banyak tergantung pada pendapat hakim pada saat perkara. . data. bertentangan dengan realitas proses.
Lain halnya jika orang yang meninggalkan negara itu telah memberikan hak kepada orang lain untuk menjadi wakil/perwakilannya dalam segala hal dan urusan, jangka waktunya adalah sepuluh tahun setelah kepergiannya atau setelah komunikasi terakhir bahwa dia berada. masih hidup. hidup, dan selama sepuluh tahun itu tidak ada indikasi apakah dia hidup atau mati. Prosedur teknisnya sama dengan mereka yang dibiarkan tanpa listrik.
Putusan pengadilan tentang Mafqud harus diumumkan dalam surat kabar yang sama di mana surat panggilan itu diberitahukan.
Mafqud dalam hukum Islam
Hakim yang memutuskan kasus Mafqud harus mengandalkan bukti yang jelas untuk menimbulkan kecurigaan yang kuat bahwa Mafqud sudah mati. Hakim dapat memutuskan bahwa Mafqud mati dalam keadaan berikut:
satu. Menghilang dalam situasi di mana dia bisa dianggap mati, seperti B. setelah serangan mendadak atau dalam keadaan perang. (mafqud dapat dihentikan dalam waktu 40 tahun sejak tanggal keberangkatan)
2. Dia pergi untuk misi tetapi tidak kembali. (mafqud dapat dihentikan dalam waktu 40 tahun sejak tanggal keberangkatan)
3. Tersesat dalam pariwisata atau bisnis. (hakim sendiri yang memutuskan mafqud). (Muhammad Toha Abul Ula Khalifa (2005: 543))
Abdul Aziz Dahlan (1996:1038) juga menyebutkan bahwa salah satu aspek yang dapat dipertimbangkan hakim dalam mempertimbangkan kasus Mafqud adalah mencari teman yang seusia/generasi dengan yang bersangkutan. Jika teman seusia/generasi Mafqud telah meninggal, maka hakim dapat menetapkan bahwa Mafqud tersebut juga telah meninggal dunia. Jika harta mafqud itu dibagikan kepada ahli waris, ternyata orang tersebut masih hidup dan kembali, maka harta yang dialihkan pewaris kepada mafqud yang ditentukan itu harus dikembalikan. Namun, jika harta warisan habis, ahli waris tidak dapat diwajibkan untuk mengembalikan harta warisan.
Mengenai pertanyaan tentang periode di mana seseorang dapat diidentifikasi sebagai Mafqud, para ulama Majab tidak setuju:
satu. Mazhab Hanafi: 90 tahun, dengan asumsi bahwa selama itu semua orang di daerahnya mati bersamanya.
2.   Ulama mazhab Malik: 70 tahun, pada dasarnya hadits Nabi mengatakan bahwa usia ummatku berkisar antara 60 hingga 70 tahun.
3.   Seorang murid mazhab Syafii: 90 tahun, ini adalah batas usia untuk teman-temannya di wilayahnya. Namun, di kalangan ini ada pendapat bahwa definisi itu tidak didasarkan pada jumlah waktu, tetapi pada bukti, yaitu. jika hakim memiliki bukti kematian mafqud yang bersangkutan, hakim menetapkan kematian mafqud yang bersangkutan. Mafqud terlibat. Mafqud dan kematian, seseorang tidak dapat hidup melampaui usia ini.
empat.   Ulama Hanbali: Jika Mafqud menghilang ke atmosfer di mana dia seharusnya mati, seperti dalam perang atau dalam kecelakaan kapal yang mendarat, ketika beberapa penumpang selamat dan yang lain tidak, maka di sini kita menunggu sampai empat tahun berakhir. Tetapi jika ia tersesat dalam suasana yang tidak memungkinkan baginya untuk mati (berdagang, bepergian atau belajar), maka:
sebuah.   tunggu sampai seseorang berusia 90 tahun, karena kemungkinan bertahan hidup setelah usia ini biasanya kecil;
b.   diserahkan kepada kebijaksanaan hakim. (Muhammad Ali asy-Shabouni, 1968: 198)
Ada juga kontroversi mengenai tanggal mulai/mulai kematian seseorang berdasarkan keputusan Mafqud:
satu. Abu Hanifah dan Malik: Waktu kematian Mafqud dihitung dari tanggal hilangnya Mafqud yang bersangkutan.
2.   Siafi dan Ahmad: Waktu kematian Mafqud dihitung dari tanggal pengumuman kematiannya (tanggal keputusan hakim).
Mafqud dan warisan
Muhammad Toha Abul Ula Khalifa (2005: 542) mencatat bahwa Mafqud memiliki dua wajah dalam hal warisan: milik pribadi di satu sisi, dan milik orang lain di sisi lain. Mengenai harta pribadinya, ia dianggap hidup dan oleh karena itu harta pribadinya tidak dapat diwarisi oleh ahli warisnya sampai ditetapkan status mafqud yang bersangkutan, baik ia hidup atau mati. Sedangkan ia dianggap mati dalam hubungannya dengan harta orang lain, sehingga ia tidak lagi menjadi ahli waris.
Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Wahba al-Zuhayli (1989: 420-421), yang menyatakan bahwa mengenai harta pribadi Mafqud, para imam Majab sepakat bahwa dia dianggap hidup, jadi hartanya bukan milik bersama. . antara ahli warisnya sampai menjadi jelas dari putusan Hakim Mafqud bahwa ia dinyatakan meninggal. Sedangkan mengenai harta orang lain, sebagian besar ulama Hanafi berpendapat bahwa Mafqud tidak memiliki hak positif seperti warisan dan wasiat, sedangkan ulama Maliki, Syafiya, Hanbaliya, Jahir dan Shi Imami berpendapat bahwa Mafq adalah hak yang diwarisi orang lain. tetapi tidak diwariskan.
Bagian teknis dari pewarisan Mafqud (jika dia adalah ahli waris) dapat dilakukan dengan dua cara:
satu.   Mafqud diyakini masih hidup: sebagian dari dirinya dihentikan sementara sampai statusnya diklarifikasi;
2.   Mafqud dianggap mati: tidak ada ahli waris. (Wahba al-Zuhayli (1989: 423))
Dengan kedua cara tersebut perlu diperhatikan keberadaan ahli waris yang lain, yaitu:
satu.   Ahli waris yang bagiannya tetap tidak berubah berdasarkan dua syarat yang disebutkan di atas, yaitu, apakah Mafqud tetap hidup atau mati, menerima bagian penuh.
2.   Ahli waris yang bagiannya berbeda dalam salah satu dari dua kondisi ini diberikan bagian yang lebih kecil dan sisanya ditangguhkan sementara sampai status Mafqud ditetapkan. Jika Mafqud yang bersangkutan memang masih hidup, maka ia hadir, yang tertunda sementara. Sebaliknya, jika ternyata Mafqud benar-benar mati, maka bagian yang ditangguhkan untuk sementara menjadi milik ahli waris yang berhak.
3.   Bagi ahli waris yang status kewarisannya tidak jelas, yaitu ia berhak mewaris dengan satu cara, tetapi tidak berhak mewaris dengan cara lain, maka bagiannya di sini ditangguhkan sampai status mafqudnya jelas.
Kesimpulan
Aturan mengenai Mafkud diatur tidak hanya oleh hukum Islam tetapi juga oleh hukum perdata Indonesia, yang mengaturnya dalam KUH Perdata dengan rincian dan ketentuan yang saling melengkapi.
Pengertian mafqudnya sangat penting dan relevan, karena menyangkut hubungan keperdataan (menurut hukum perdata) dan hubungan agama dengan nasab, ahli waris dan segala sesuatu yang ditinggalkannya (menurut hukum Islam).
Secara singkat, ada beberapa prinsip dasar yang harus diikuti dalam menerapkan Mafqud, yaitu (Akuntansi Majelis dalam Resolusi Mafqud No: 06/Pdt.P/2006/PA.Wt):
satu.   Bahwa orang yang dinyatakan Mafqud telah dituntut secara sah dan teratur melalui media iklan di surat kabar harian sebanyak 3 (tiga) kali dengan pemberitahuan tiga bulan sebelumnya; (467 HP)
2.   bahwa subjek data meninggalkan tempat tinggalnya yang terakhir paling sedikit 10 tahun, tidak pernah kembali atau terdengar kabarnya, dan tidak ada tanda atau indikasi bahwa subjek data masih hidup; (470 HP)
3. Menimbang bahwa usia yang bersangkutan telah melampaui rata-rata usia harapan hidup di daerah tersebut (untuk Daerah Istimewa Yogyakarta rata-rata adalah 70 tahun) atau telah meninggal dunia; (imam madzhab Syafi'i)
empat.   bahwa kepergian subjek data dibenarkan atau terkait dengan suatu peristiwa yang dapat mengakibatkan kematian subjek data dan ada alasan yang masuk akal untuk mencurigai bahwa orang tersebut tidak dapat diselamatkan; (sekolah Hanbali)
5. Yang bersangkutan mewariskan harta benda atau hak-hak keperdataannya kepada orang yang mengajukan permohonan dalam perkara ini (Perintah Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: MA/KUMDIL/221/VII/K/1991 tanggal 23 Juli 1991);

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengenalan

Salam.. ,,, Tahniah kepada semua bekas blogger yang sentiasa setia menghidupkan dunia online kita, kini ada satu lagi blog yang mengandungi bahan undang-undang. Dalam blog ini saya akan berkongsi ilmu undang-undang berdasarkan apa yang saya pelajari semasa di kampus dan apa yang saya tahu. Saya sengaja membuat blog ini dengan harapan apa yang tercatat dalam blog fiqh ini dapat memberi manfaat kepada sesiapa yang membacanya Amin..!!! Cerita sikit ahhh..,, kongsi ilmu hukum...!!!