Pembahasan RUU Reformasi UU No. 22 Tahun 2004 bagi Komisi Yudisial (RUU KY) terus berakselerasi. Faktur untuk KY ini akan segera ditandatangani pada bulan Juni. Beberapa kontribusi diberikan untuk memperkuat RUU ini. Salah satunya dari Mahkamah Agung (MA). Mahkamah Agung, sebagai pihak "pengawas", tentu akan tertarik dengan undang-undang ini di masa mendatang. Hakim Agung Abdul Ghani Abdullah yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung untuk membahas RUU KY ini, Ia mengkritisi esensi RUU tentang kewenangan Komisi Yudisial untuk menjatuhkan sanksi kepada hakim yang bermasalah. "Ini sebabnya. Tidak ada hubungan struktural antara KY dan pengadilan. Satu-satunya yang dapat menjatuhkan sanksi kepada hakim adalah Mahkamah Agung," katanya, Kamis dalam rapat dewan rancangan K.Yu di gedung l DNR. 19). Rancangan undang-undang Komisi Yudisial mengatur tentang pemberian wewenang tersebut dalam pasal 20 ayat 1 huruf e) dari kitab undang-undang ”. Abdul Ghani meminta ketentuan i...
MEDIA BARU situs informasi Online yang memberikan informasi dan berita seluru indonesia