Oleh Poe Ilman Hadi Sesuai dengan Pasal 53 (2) Peraturan BPN no. 1 Tentang Ketentuan Praktek PP 2006. AD 37 Peraturan Pertanahan ( 1998 Perca BPN 1/2006) diubah oleh Kepala Staf BPN . Peraturan BPN 23 Tahun 2009 1 Tentang Ketentuan PP Praktek 2006. 37 M _ . Bertindak sesuai dengan hukum. Kode Etik PPAT berlaku untuk setiap PPAT, yang mengatur tentang batasan dan kewajiban PPAT. Salah satu kewajiban PPAT adalah bertindak dengan penuh rasa tanggung jawab, kemandirian, kejujuran dan ketidakberpihakan ( huruf 3 Kode Etik PPAT ). Akibatnya, Perka BPN 1/2006 dan Kode Etik PPAT dilanggar karena kesalahan informasi yang terkandung dalam dokumen tersebut. Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 55 Perca BPN 1/2006, PPAT bertanggung jawab atas pelaksanaan fungsi dan posisinya dalam setiap tindakan. Untuk pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT dalam Pasal 28 Perca BPN 1/2006 , pemberhentian, tindak pidana ringan dan pelanggaran berat tidak dapat diterima oleh PPAT. Pasal 28 ...
MEDIA BARU situs informasi Online yang memberikan informasi dan berita seluru indonesia