Langsung ke konten utama

Sanksi Bagi PPAT yang Melakukan Pelanggaran


Oleh Poe Ilman Hadi

Sesuai dengan Pasal 53 (2) Peraturan BPN no. 1 Tentang Ketentuan Praktek PP 2006. AD 37 Peraturan Pertanahan ( 1998 Perca BPN 1/2006) diubah oleh Kepala Staf BPN . Peraturan BPN 23 Tahun 2009 1 Tentang Ketentuan PP Praktek 2006. 37 M _ . Bertindak sesuai dengan hukum.

Kode Etik PPAT berlaku untuk setiap PPAT, yang mengatur tentang batasan dan kewajiban PPAT. Salah satu kewajiban PPAT adalah bertindak dengan penuh rasa tanggung jawab, kemandirian, kejujuran dan ketidakberpihakan ( huruf 3 Kode Etik PPAT ).

Akibatnya, Perka BPN 1/2006 dan Kode Etik PPAT dilanggar karena kesalahan informasi yang terkandung dalam dokumen tersebut.

Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 55 Perca BPN 1/2006, PPAT bertanggung jawab atas pelaksanaan fungsi dan posisinya dalam setiap tindakan.

Untuk pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT dalam Pasal 28 Perca BPN 1/2006 , pemberhentian, tindak pidana ringan dan pelanggaran berat tidak dapat diterima oleh PPAT.

Pasal 28
(1)    PPAT diberhentikan dengan hormat oleh kepala badan karena
SEBUAH.       pertanyaannya;
B.       Tidak dapat menjalankan fungsinya karena kesehatan fisik atau mental setelah diidentifikasi oleh tim pengawas kesehatan yang berwenang atas permintaan kepala badan atau pejabat yang bertanggung jawab.
C.       Pelanggaran ringan terhadap suatu larangan atau kewajiban seperti PPAT ;
D.       Pejabat atau anggota TNI/POLRI yang diangkat.
(2)    PPAT diberhentikan dengan hormat oleh pimpinan instansi karena
SEBUAH.       Pelanggaran berat terhadap suatu larangan atau kewajiban seperti PPAT ;
B.       Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih sesuai dengan putusan pengadilan;
C.       Melanggar etika profesi.
(3)    Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf C meliputi:
SEBUAH.         Pemungutan biaya yang melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan;
B.        Ia belum dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat 5 dalam waktu 2 (dua) bulan sejak pemberhentian sementara.
C.    Itu tidak menyajikan laporan bulanan dari tindakan yang diatur dalam pasal 62.
D.         Pada saat yang sama negara-negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 1; DAN
Dan.         Masalah lain yang akan diputuskan oleh kepala badan.
(4)    Tindak pidana berat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf A meliputi, namun tidak terbatas pada:
SEBUAH.         Pendampingan dalam pelaksanaan perjanjian yang tidak baik yang menyebabkan perselisihan atau konflik di lapangan;
B.         Melakukan perbuatan persekongkolan yang mengakibatkan perselisihan di lapangan;
C.         Bertindak di luar ruang lingkup perbuatan, kecuali sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 6 (3);
D.         Memberikan informasi palsu dalam suatu tindakan yang menimbulkan perselisihan atau konflik di lapangan ;
Dan.         membuka cabang atau kantor perwakilan atau bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 atau di wilayah kerjanya;
F.          Setelah PPAT melanggar sumpah;
G.      Kelengkapan dokumen PPAT, apabila PPAT yang berwenang menemukan bahwa yang berwenang atau kuasanya tidak hadir sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
H.         Tercatat bahwa PPAT masih memperdebatkan legitimasi pemangku kepentingan, yang dibuktikan dengan tindakan;
tidak.           PPAT tidak membaca tatap muka atau badan yang tidak berwenang atau berwenang untuk bertindak sesuai dengan perbuatannya;
J.          PPAT mempertimbangkan kasus-kasus yang tidak memungkinkan untuk mengambil tindakan hukum berdasarkan tindakannya;
K         PPAT menghentikan kegiatannya selama masa penghentian sementara atau penghentian sementara;
L           Masalah lain yang akan diputuskan oleh kepala badan.

Pasal 29
(1)    Pencabutan PPAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diputuskan oleh Kepala Kantor Wilayah atas usul Kepala Kantor Pertanahan.
(2)    Pengusiran sementara PPAT, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah. 37 Tahun 1998 ditetapkan atas usul kepala kantor wilayah kepala badan.



Menurut Perca BPN 1/2006 , salah tafsir dalam undang-undang tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap PPAT, yang dapat berujung pada pemecatan yang memalukan bagi Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia.

Mengenai sanksi yang dapat dikenakan kepada PPAT, Pasal 6 ayat 1 Kode Etik PPAT mengatur bahwa anggota yang melanggar Kode Etik dapat dihukum sebagai berikut.
SEBUAH.     Kritikus;
B.     Peringatan;
C.     Pemberhentian dari keanggotaan IPPAT (penarikan sementara);

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengenalan

Salam.. ,,, Tahniah kepada semua bekas blogger yang sentiasa setia menghidupkan dunia online kita, kini ada satu lagi blog yang mengandungi bahan undang-undang. Dalam blog ini saya akan berkongsi ilmu undang-undang berdasarkan apa yang saya pelajari semasa di kampus dan apa yang saya tahu. Saya sengaja membuat blog ini dengan harapan apa yang tercatat dalam blog fiqh ini dapat memberi manfaat kepada sesiapa yang membacanya Amin..!!! Cerita sikit ahhh..,, kongsi ilmu hukum...!!!