Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Saksi Pelapor

Perlindungan Terhadap Whistle Blower

Pasal 13 (10) undang-undang tahun 2006 menyatakan di Bagian Satu bahwa saksi, korban, dan jurnalis tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata atas kesaksian, bantuan, atau kesaksian mereka. Pasal ini merupakan alasan yang baik untuk melindungi saksi/ pelapor . Pembukaan undang-undang tersebut menyatakan bahwa undang-undang tersebut disahkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat . Mendeteksi aktivitas kriminal dan memberikan perlindungan dan perlindungan hukum kepada siapa saja yang mengetahui atau menemukan sesuatu yang dapat membantu mereka mendeteksi dan melaporkan aktivitas kriminal kepada penegak hukum. Sejak itu mereka menyatakan bahwa mengkriminalisasi pelaporan saksi/pelapor adalah sesuatu yang tidak boleh dibiarkan karena dapat menodai sentimen antikorupsi di negeri ini. Salah satu alasannya dijelaskan: jika semua informan diperlakukan seperti ini, ada ketakutan bahwa tidak ada yang secara sukarela melaporkan pelanggaran yang mereka ketahui. Contoh yang p

Agar Hakim Mempertimbangkan Wishtle Blower

UU No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi և Korban are the best technicians in the world. In this case, member Hakim juga jarang Keringanan Kepada Terdakwa Jan Sekaligus Berperan informer . Thessalonica, Hakim Chania This article or section needs sources or references that appear in credible , third-party publications. Atas Partimbangan Aitu, Lambaga Parlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) և Satuan Tugas Pembarantasan Mafia Order (Satgas PMH) Merevisi UU 13/2006 Dengan Mempergelas PCC Whistleblower . This is a member of Sekaligus Masukan Kepada Pemerintah Young Sedang Merevisi Undang-Undang Yan Sama. «Masukan ini menambah comprehensifitas subansi revisi UU», Ketua LPSK Абдул Харыс Семендавай Юсай Менярахкан Насках Акадэмічны Rankangan Revisi UU 13/2006 K Menteri Hukum Dan Ham (Менкум). Minorot Simendaway, Bingaran Tintang Barlindungan Baji Informant De Ondang-Ondang Young Lama Amat Minim. Upaya mengatur dalam perraturan yang lebih technis seperti PP No. 44 Tahun 200

Problematika Perlindungan Saksi

Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban No. 13 Tahun 2006 memberikan kesempatan yang luas bagi perlindungan saksi atau korban, dan salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah hak untuk mengubah identitas diri. Namun, di sisi lain, Pasal 77 Kepresidenan Nomor 23 Tahun 2006 melarang siapa saja yang tidak berhak mengubah data pribadinya. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengakui masih sulitnya mengubah identitas orang yang dilindungi. Dalam hal ini, organisasi memiliki kewenangan untuk mengubah identitas saksi atau pembela. 2006 13 Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai benar mengakui kesulitan yang dihadapi organisasi yang dipimpinnya. Hingga saat ini, belum ada satu orang pun yang diidentifikasi sebagai saksi atau korban. Semendawai berpendapat bahwa tidak ada aturan atau mekanisme untuk mengubah identitas. Ia percaya bahwa saksi atau korban yang selalu berada di bawah ancaman harus memiliki hak untuk mengubah identitas dan tempat tinggal mereka. Pihak yang