Pasal 13 (10) undang-undang tahun 2006 menyatakan di Bagian Satu bahwa saksi, korban, dan jurnalis tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata atas kesaksian, bantuan, atau kesaksian mereka. Pasal ini merupakan alasan yang baik untuk melindungi saksi/ pelapor . Pembukaan undang-undang tersebut menyatakan bahwa undang-undang tersebut disahkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat . Mendeteksi aktivitas kriminal dan memberikan perlindungan dan perlindungan hukum kepada siapa saja yang mengetahui atau menemukan sesuatu yang dapat membantu mereka mendeteksi dan melaporkan aktivitas kriminal kepada penegak hukum. Sejak itu mereka menyatakan bahwa mengkriminalisasi pelaporan saksi/pelapor adalah sesuatu yang tidak boleh dibiarkan karena dapat menodai sentimen antikorupsi di negeri ini. Salah satu alasannya dijelaskan: jika semua informan diperlakukan seperti ini, ada ketakutan bahwa tidak ada yang secara sukarela melaporkan pelanggaran yang mereka ketahui. Contoh yang p...
MEDIA BARU situs informasi Online yang memberikan informasi dan berita seluru indonesia