Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Perlindungan Konsumen

Babak Baru Hukum Perparkiran Indonesia

Cerita bermula pada tanggal 1 Maret 2000, ketika Ibu Annie R Galtom sedang membeli sebuah Toyota Kijang Super No. B 255 SD tahun 1994 yang dikendarai oleh putranya Huntas Tambonan di tempat parkir daratan (sekarang Carrefour Plaza Simbaca Mas) yang diparkir di Jakarta Pusat. , dimiliki oleh PT. Securindo Pakatama Indonesia. Keduanya yakin mobil aman, karena kartu masuk, kunci mobil, dan STNK ada di tangan Kontas Tambonan. Ketika mereka selesai berbelanja, ibu dan anak itu tidak bisa mengemudikan mobil mereka di sana. tempat kembali. Dicari di tempat yang berbeda , tidak ditemukan. Bagaimana Anda kehilangan mobil tetapi apakah tiket, kunci, dan surat registrasi sudah dekat? Ini adalah sesuatu yang tidak bisa mereka terima. SM. Annie R. Goltum dan Hontas Tambonan berusaha mengajukan laporan mobil hilang. Mereka juga meminta PT. Securindo Packatama Indonesia, tetapi valet mengatakan pemilik bertanggung jawab atas kehilangan mobil. Manajer parkir meminta pengembalian dana standar: &