Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Somasi

Antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

Masih ada kebingungan di kalangan pengacara tentang perbedaan antara PMH dan Wan Prestasi. Faktanya, tidak ada satu pun gugatan Van Prestas yang diajukan ke PMH dan belum diajukan ke pengadilan. Apa sebenarnya perbedaan antara "prestasi yang gagal" dari PMH?   Mari kita lihat dulu pendapat beberapa ahli tentang hal ini. Yoni A Setyono (Guru Besar Acara Perdata Universitas Indonesia) berpendapat bahwa mengkonsolidasikan gugatan PMH atas wanprestasi secara hukum tidak diperbolehkan ( Hukumonline, 3 Agustus 2009 ). M. Dalam bukunya Hukum Acara Perdata, Yahya Harahap menyatakan bahwa "tidak ada alasan untuk mengacaukan non-pembayaran dengan PMH selama persidangan". Pendapat kedua ahli ini sesuai dengan Putusan no. 100 Mahkamah Agung. 1875 K/Pdt/1984 (24.04.1986) menyatakan bahwa “perpaduan antara suatu tuntutan melawan suatu undang-undang dengan keinginan untuk mengingkari/memenuhi suatu janji tidak dapat dibenarkan dengan suatu tata cara yang diatur” harus dipu