Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Perbuatan Melawan Hukum

Antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

Masih ada kebingungan di kalangan pengacara tentang perbedaan antara PMH dan Wan Prestasi. Faktanya, tidak ada satu pun gugatan Van Prestas yang diajukan ke PMH dan belum diajukan ke pengadilan. Apa sebenarnya perbedaan antara "prestasi yang gagal" dari PMH?   Mari kita lihat dulu pendapat beberapa ahli tentang hal ini. Yoni A Setyono (Guru Besar Acara Perdata Universitas Indonesia) berpendapat bahwa mengkonsolidasikan gugatan PMH atas wanprestasi secara hukum tidak diperbolehkan ( Hukumonline, 3 Agustus 2009 ). M. Dalam bukunya Hukum Acara Perdata, Yahya Harahap menyatakan bahwa "tidak ada alasan untuk mengacaukan non-pembayaran dengan PMH selama persidangan". Pendapat kedua ahli ini sesuai dengan Putusan no. 100 Mahkamah Agung. 1875 K/Pdt/1984 (24.04.1986) menyatakan bahwa “perpaduan antara suatu tuntutan melawan suatu undang-undang dengan keinginan untuk mengingkari/memenuhi suatu janji tidak dapat dibenarkan dengan suatu tata cara yang diatur” harus dipu

Rektor USU Gugat Pembatalan Publikasi Susu Formula Berbakteri

Põhja-Sumatra ülikooli (USA) rektor Siahriyar Pasaribu ühines ootamatult kohtuasjaga Enterobacter sakazakii piimasegu juhtumi arestimises, millel on alaline õigusjõud. Hageja palus Kesk-Jakarta ringkonnakohtul (MA) mitte täita ülemkohtu (MA) otsust piimasegu kohta. Sehrijona advokaat Soejona ütles, et tema klient kui teadlane esitas keeldumise (derden verzet), kuna pidas ülemkohtu otsust akadeemilise eetika rikkumiseks. "Ülikool rikub uurimistöö avaldamisel eetikareegleid, tuues välja uuritava resolutsiooni nime ja jeeni," ütles Sojyona oma keeldumistaotluses Jakartas (9/5). Tema sõnul on Enterobacter sakazakii sisaldava piimasegu uurimine piimasegus oleva bakterikoormuse isoleerimine ja tuvastamine. "Dan ei ole resolutsiooni monitooringuuuring," selgitas ta. Nii jätkas ta, nendel juhtudel äratasid uurijate tähelepanu uuritud piimaproovide nimetused ja liigid. Seojon jätkas, et IPB uuringus viidatud valim ei olnud valim, nagu on märgitud statistikaseaduses nr

Babak Baru Hukum Perparkiran Indonesia

Cerita bermula pada tanggal 1 Maret 2000, ketika Ibu Annie R Galtom sedang membeli sebuah Toyota Kijang Super No. B 255 SD tahun 1994 yang dikendarai oleh putranya Huntas Tambonan di tempat parkir daratan (sekarang Carrefour Plaza Simbaca Mas) yang diparkir di Jakarta Pusat. , dimiliki oleh PT. Securindo Pakatama Indonesia. Keduanya yakin mobil aman, karena kartu masuk, kunci mobil, dan STNK ada di tangan Kontas Tambonan. Ketika mereka selesai berbelanja, ibu dan anak itu tidak bisa mengemudikan mobil mereka di sana. tempat kembali. Dicari di tempat yang berbeda , tidak ditemukan. Bagaimana Anda kehilangan mobil tetapi apakah tiket, kunci, dan surat registrasi sudah dekat? Ini adalah sesuatu yang tidak bisa mereka terima. SM. Annie R. Goltum dan Hontas Tambonan berusaha mengajukan laporan mobil hilang. Mereka juga meminta PT. Securindo Packatama Indonesia, tetapi valet mengatakan pemilik bertanggung jawab atas kehilangan mobil. Manajer parkir meminta pengembalian dana standar: &

Perbuatan Melawan Hukum dalam Hikayat Dua Pohon Mangga

Saman yang tidak mengandungi tuntutan ganti rugi tetapi memerlukan defendan melakukan sesuatu untuk mengelakkan kemudaratan yang mungkin dialami oleh plaintif jika plaintif tidak berbuat demikian. Mahkamah Agung menjawab soalan ini dalam penghakimannya pada 13 Disember 2006, 1022K / PDT / 2006, yang menyatakan bahawa “ kerugian tidak semestinya ditakrifkan sebagai kerugian. besar, tetapi kerugian boleh ditentukan walaupun kerugian itu mengancam hak dan kepentingan orang itu. Perkara berikut berlaku kepada AM Talib dan Purba Tondang dan yang tinggal berhampiran Papua Jayapura. Kisah bermula pada tahun 1986 apabila EM Taliban membeli sebuah rumah di kompleks Polda di Jayapura apabila Purba Tondang (jiran Taliban) menanam dua pokok mangga baharu di hadapan halaman rumahnya betul-betul di tepi jalan. Banyak pokok mangga tumbuh dari semasa ke semasa. AM Talib mula risau dengan kehadiran dua pokok, dia khuatir suatu hari nanti dua pokok tumbang menghempap ​​rumahnya, dan di atas ta