Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Eksepsi

Eksepsi dalam Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata

Perbedaan linguistik adalah alasan, dan sering diartikan sebagai keberatan ( perbedaan ). Dalam hal ketidakberpihakan, tidak berarti pengaduan, keberatan atau kepailitan mengenai formalitas pengaduan dan tujuan pengaduan. Permintaan itu dibuat dengan dalih bahwa Hakim NO ( Niet Onvankelijk Verklaard ) akan memutuskan berdasarkan kasus tersebut. Dalam KUHP, Jaksa Penuntut Umum (Pasal 156, Pasal 1 KUHP, setelah aduan dibacakan oleh jaksa, akan dibayar oleh terdakwa/pengacara pada sidang pertama). Meskipun tidak ada ketentuan dalam KUHPerdata bagi terdakwa untuk mengajukan banding, kuasa hukum terdakwa dapat mengajukan banding atas putusan tersebut setelah membacakan putusan. Pengaduan (Bagian 121, ayat 2) HIR/145, Pasal 92 RB). Anda dapat memutuskan untuk memiliki yurisdiksi selain hakim (yurisdiksi absolut hakim) (kecuali yurisdiksi hakim). SEBUAH   Hukum Acara Pidana Ada banyak pengecualian terhadap KUHAP, yang secara garis besar dapat diklasifikasikan sebagai berikut.