Periklanan. Pasal 21 ayat 4 UU No. 1981. Hukuman pidana adalah tindak pidana yang diancam dengan hukuman hingga 5 tahun atau lebih. Selain Bagian 1 KUHP, dia ditangkap karena melakukan pelanggaran berdasarkan Bagian 282 (3), Bagian 296, Bagian 335 (1), Bagian 351 (1) dan Bagian 353 (1). , Bagian 372, Bagian 378, Bagian 379, Bagian 453, Bagian 454, Bagian 455, Bagian 459, Bagian 480 dan 506 KUHP, Bagian 26 dan 26 dari Undang-Undang Kepabeanan dan Pajak atau Pajak. 1931 No. 471, Bagian 1, Bagian 2 dan Undang-undang Kejahatan Pengungsi Bagian 4 (UU No. 8 Tahun 1955; Lembaran Negara No. 1955. 8), Bagian 36 (7), Bagian 41, Bagian 42, Bagian 43, Bagian Undang-Undang Pengendalian Narkotika 47 dan 48 Bagian 9 Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 21 Ayat 4, semua tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 di atas tidak dapat dihentikan atas nama keadilan.
MEDIA BARU situs informasi Online yang memberikan informasi dan berita seluru indonesia