Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Euthanasia

Euthanasia Ditinjau Menurut Hukum Pidana dan Hukum Islam

Orang-orang tumbuh dengan cepat dan dapat membentuk dunia sesuai dengan keinginan mereka. Tampaknya manusia adalah subjek kehidupan, berpikir sesukanya tentang semua peradaban. Dunia sedang mengubah masalah norma, etika dan hukum sosial. Dalam masyarakat postmodern seperti masyarakat barat, kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang mengakui hak asasi individu dalam masyarakat sangat dihormati karena hukum diatur dan dirancang untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan masyarakat. masyarakat. Hukum perlahan berubah dan menyebar. Sebelumnya dilarang, sekarang diperbolehkan dan bahkan dianjurkan. Membunuh orang lain dulu tampak mengerikan, tetapi sekarang bunuh diri tidak jarang. Tapi pertanyaan tentang akhir kehidupan (baca: euthanasia) apakah itu mencerminkan hal-hal manusia? Jika itu hak asasi manusia, kematian seperti apa yang harus kita pilih? Adapun euthanasia diadili di Kongres Dunia Manila tahun 1977 (Joca Procoso, hlm. 1984: 60). Pada tahun 1985 diadakan seminar tentang euthanas