Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2021

HUKUM, AZAS DAN PRINSIP PAJAK

Sistematika Hukum Pajak MEDIA BARU - Hukum pajak termasuk hukum publik. Hukum dalam pajak berisi tentang hak dan kewajiban wajib pajak kepada pemerintah. Hukum pajak mengatur hubungan hukum antara negara dengan wajib pajak, sehingga merupakan bagian dari hukum publik . HUKUM, AZAS DAN PRINSIP PAJAK Hukum pajak terdiri atas 2 macam yaitu: Hukum Pajak Material Hukum yang berisi aturan yang harus dikenakan pajak. Siapa saja yang harus dikenakan, berapa besar pajaknya, mulai terhutang, sanksi-sanksi, pembebasan dan pengembalian pajak, hubungan wajib pajak dengan pemerintah dan sebagainya. Contoh hukum pajak material adalah PPh (Pajak Penghasilan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PBB dan PPN atas Barang Mewah. Hukum Pajak Formal Yang termasuk hukum pajak formal adalah peraturan-peraturan mengenai tata cara untuk pelaksanaan hukum pajak material. Tujuan dari hukum formal adalah untuk melindungi pihak fiksus dan wajib pajak/menjamin bahwa pelaksanaan hukum pajak dapat terselenggara secara