Kaitan antara hukum dan kekuasaan dapat diringkas dalam semboyan: “ Hukum yang lemah adalah mimpi, kekuasaan yang tidak sah adalah despotisme ”. Dalam praktiknya, undang-undang mewajibkan yang berwenang untuk menyediakannya. Sifat fundamental inilah yang membedakan hukum di satu sisi dengan norma-norma sosial dan agama lainnya. Kewenangan ini diperlukan karena undang-undang mengharuskannya. tanpa Pemerintah akan menghadapi kendala dalam menerapkan hukum di masyarakat. Semakin tertib dan teratur suatu masyarakat, semakin sedikit dukungan yang dibutuhkannya. Anggota masyarakat jenis yang terakhir dikatakan memiliki tingkat pengetahuan hukum yang tinggi. Hukum itu sendiri sebenarnya adalah kekuasaan, di samping sumber-sumber lain seperti hukum, kekuasaan (fisik dan ekonomi), otoritas (kecerdasan moral dan moral), salah satu sumber kekuasaan. lebih dari yang mereka miliki. Contoh populer tentu saja termasuk tindakan raja dan diktator. Baik buruknya kekuasaan itu tergantung bagai...
MEDIA BARU situs informasi Online yang memberikan informasi dan berita seluru indonesia