Langsung ke konten utama

Pidana Penjara Bagi Anak


Oleh Ilman Hadi . muda

Menurut Pasal 1 UU No. 1. Iklan. 1997, Pengadilan Anak ("Undang-Undang Pengadilan Anak")

Anak adalah seseorang yang berumur 8 tahun tetapi berumur 18 tahun, belum kawin.

Adapun batasan usia kenakalan remaja, MK menetapkan usia minimal bagi anak di bawah 12 tahun menurut KUHP Nomor 1 MK (PUU-VIII/2010) . .

Ada juga RUU , sistem peradilan anak yang saat ini disetujui DPR. RUU Peradilan Anak yang baru dari Presiden membahas sejumlah masalah penting, termasuk batas usia untuk pertanggungjawaban pidana, yang merupakan batas usia untuk anak berusia 12 hingga 18 tahun dan 14 hingga 18 tahun. Tua ( Pasal 32 UU Peradilan Pemuda [2] ).

Padahal, karena anak tetap menjadi tersangka atau terdakwa, penahanan anak harus berbeda dengan penahanan orang dewasa ( Pasal 45 3 3 UU Pengadilan Anak). Pasal 19 jo Pasal 19:2 . Iklan. 1983 KUHAP (Perubahan PP No. 58 Tahun 2010 ).

Ayat 2 Pasal 19 PP 27/1983 menjelaskan bahwa tempat penitipan anak harus dipisahkan dari tempat penitipan orang dewasa agar tidak merugikan anak . Anda dapat membaca lebih lanjut tentang penahanan remaja di artikel ini.

Ketika seorang anak dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, anak tersebut dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).

Anak-anak yang menderita di penjara disebut siswa pemasyarakatan. siswa pemasyarakatan
SEBUAH.     Pelaku tindak pidana anak adalah anak yang dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (18) tahun di Rumah Tahanan Anak.
B.     Anak negara, yaitu mereka yang dialihkan pendidikannya kepada pemerintah berdasarkan putusan pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) tahun.
.     Atas permintaan orang tua atau wali mereka, anak-anak sipil menerima perintah pengadilan untuk menghadiri prasekolah setidaknya selama 18 tahun.

Siswa penjara dipekerjakan di penjara khusus . Anak-anak yang dihukum karena penahanan anak-anak dianggap sebagai anak-anak yang bersalah ( Pasal 18 dari Amandemen Undang-Undang ). Di penjara, seorang anak dibagi menjadi orang tua asuh berdasarkan usia, jenis kelamin, lama di penjara, jenis kejahatan, dan kriteria lain, seperti kebutuhan untuk pengembangan ( Pasal 20 KUHP ). Bocah kriminal

Oleh karena itu, penempatan anak dalam semua proses pidana dikecualikan oleh orang dewasa, agar tidak berdampak negatif bagi anak selama berada di dalam Lapas. Bahkan di fasilitas penahanan anak, kriteria seperti usia, jenis kelamin, hukuman, jenis kejahatan dapat bervariasi tergantung pada minat atau perkembangan.


Dasar Hukum:

Keputusan Des-

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Problematika Perlindungan Saksi

Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban No. 13 Tahun 2006 memberikan kesempatan yang luas bagi perlindungan saksi atau korban, dan salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah hak untuk mengubah identitas diri. Namun, di sisi lain, Pasal 77 Kepresidenan Nomor 23 Tahun 2006 melarang siapa saja yang tidak berhak mengubah data pribadinya. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengakui masih sulitnya mengubah identitas orang yang dilindungi. Dalam hal ini, organisasi memiliki kewenangan untuk mengubah identitas saksi atau pembela. 2006 13 Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai benar mengakui kesulitan yang dihadapi organisasi yang dipimpinnya. Hingga saat ini, belum ada satu orang pun yang diidentifikasi sebagai saksi atau korban. Semendawai berpendapat bahwa tidak ada aturan atau mekanisme untuk mengubah identitas. Ia percaya bahwa saksi atau korban yang selalu berada di bawah ancaman harus memiliki hak untuk mengubah identitas dan tempat tinggal mereka. Pihak yang...

Menggugat Praperadilan Penetapan Status Tersangka

Pada pertengahan 2012, Hakim Suko Harson (Mahkamah Daerah Jakarta Selatan (JPC)) mengadakan perbicaraan awal kes itu untuk menentukan status suspek kes rasuah PT. Chevron Pacific Indonesia. keputusan pembetulan PT. Chevron tidak bernasib baik: keputusan itu telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dan Hakim Suko Harsono didenda kerana berkelakuan tidak profesional. Sekali lagi pada pertengahan 2014, Hakim M. Razzad (PN. Jakarta Selatan), bersama ketua Kumpulan Permata Hijau, tersangka Toto Chandra, mengadakan perbicaraan awal terhadap penetapan status tersangka oleh Administrasi Pajak Umum. . Keputusannya adalah seperti berikut: Mahkamah Agung telah dimansuhkan, dan Hakim M. Razzad telah didakwa oleh Suruhanjaya Perundangan Kehakiman kerana kelakuannya yang tidak profesional. Seterusnya, ini pula kisah trio dalam PN. Di Jakarta Selatan, Hakim Sarpin Rizaldi mengesahkan dakwaan awal Suruhanjaya Rasuah (CPC) untuk menentukan status Buddha Gunawa yang disyaki. Tiga ketetapan sebelum i...