Langsung ke konten utama

Pidana Penjara Bagi Anak


Oleh Ilman Hadi . muda

Menurut Pasal 1 UU No. 1. Iklan. 1997, Pengadilan Anak ("Undang-Undang Pengadilan Anak")

Anak adalah seseorang yang berumur 8 tahun tetapi berumur 18 tahun, belum kawin.

Adapun batasan usia kenakalan remaja, MK menetapkan usia minimal bagi anak di bawah 12 tahun menurut KUHP Nomor 1 MK (PUU-VIII/2010) . .

Ada juga RUU , sistem peradilan anak yang saat ini disetujui DPR. RUU Peradilan Anak yang baru dari Presiden membahas sejumlah masalah penting, termasuk batas usia untuk pertanggungjawaban pidana, yang merupakan batas usia untuk anak berusia 12 hingga 18 tahun dan 14 hingga 18 tahun. Tua ( Pasal 32 UU Peradilan Pemuda [2] ).

Padahal, karena anak tetap menjadi tersangka atau terdakwa, penahanan anak harus berbeda dengan penahanan orang dewasa ( Pasal 45 3 3 UU Pengadilan Anak). Pasal 19 jo Pasal 19:2 . Iklan. 1983 KUHAP (Perubahan PP No. 58 Tahun 2010 ).

Ayat 2 Pasal 19 PP 27/1983 menjelaskan bahwa tempat penitipan anak harus dipisahkan dari tempat penitipan orang dewasa agar tidak merugikan anak . Anda dapat membaca lebih lanjut tentang penahanan remaja di artikel ini.

Ketika seorang anak dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, anak tersebut dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).

Anak-anak yang menderita di penjara disebut siswa pemasyarakatan. siswa pemasyarakatan
SEBUAH.     Pelaku tindak pidana anak adalah anak yang dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (18) tahun di Rumah Tahanan Anak.
B.     Anak negara, yaitu mereka yang dialihkan pendidikannya kepada pemerintah berdasarkan putusan pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) tahun.
.     Atas permintaan orang tua atau wali mereka, anak-anak sipil menerima perintah pengadilan untuk menghadiri prasekolah setidaknya selama 18 tahun.

Siswa penjara dipekerjakan di penjara khusus . Anak-anak yang dihukum karena penahanan anak-anak dianggap sebagai anak-anak yang bersalah ( Pasal 18 dari Amandemen Undang-Undang ). Di penjara, seorang anak dibagi menjadi orang tua asuh berdasarkan usia, jenis kelamin, lama di penjara, jenis kejahatan, dan kriteria lain, seperti kebutuhan untuk pengembangan ( Pasal 20 KUHP ). Bocah kriminal

Oleh karena itu, penempatan anak dalam semua proses pidana dikecualikan oleh orang dewasa, agar tidak berdampak negatif bagi anak selama berada di dalam Lapas. Bahkan di fasilitas penahanan anak, kriteria seperti usia, jenis kelamin, hukuman, jenis kejahatan dapat bervariasi tergantung pada minat atau perkembangan.


Dasar Hukum:

Keputusan Des-

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengenalan

Salam.. ,,, Tahniah kepada semua bekas blogger yang sentiasa setia menghidupkan dunia online kita, kini ada satu lagi blog yang mengandungi bahan undang-undang. Dalam blog ini saya akan berkongsi ilmu undang-undang berdasarkan apa yang saya pelajari semasa di kampus dan apa yang saya tahu. Saya sengaja membuat blog ini dengan harapan apa yang tercatat dalam blog fiqh ini dapat memberi manfaat kepada sesiapa yang membacanya Amin..!!! Cerita sikit ahhh..,, kongsi ilmu hukum...!!!