Langsung ke konten utama

Problematika Perlindungan Saksi

Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban No. 13 Tahun 2006 memberikan kesempatan yang luas bagi perlindungan saksi atau korban, dan salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah hak untuk mengubah identitas diri. Namun, di sisi lain, Pasal 77 Kepresidenan Nomor 23 Tahun 2006 melarang siapa saja yang tidak berhak mengubah data pribadinya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengakui masih sulitnya mengubah identitas orang yang dilindungi. Dalam hal ini, organisasi memiliki kewenangan untuk mengubah identitas saksi atau pembela. 2006 13
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai benar mengakui kesulitan yang dihadapi organisasi yang dipimpinnya. Hingga saat ini, belum ada satu orang pun yang diidentifikasi sebagai saksi atau korban. Semendawai berpendapat bahwa tidak ada aturan atau mekanisme untuk mengubah identitas.
Ia percaya bahwa saksi atau korban yang selalu berada di bawah ancaman harus memiliki hak untuk mengubah identitas dan tempat tinggal mereka. Pihak yang berkepentingan dapat dialihkan. "Saksi berhak atas identitas baru. "Saya tidak tahu harus berbuat apa," katanya, Kamis (5 Desember).
Semendawai mengatakan organisasi serupa di Amerika Serikat memiliki banyak saksi kejahatan yang membela diri dan menerima identitas baru. Perubahan tersebut antara lain akta dan akta kelahiran. Ini karena identitas penduduk seseorang dapat berubah.
Di sisi lain, kewenangan untuk mengubah identitas saksi atau korban yang dilindungi tidak dapat ditentukan karena bertentangan dengan UU Kependudukan. Semendawai takut komisaris akan dihukum jika dia melakukan sesuatu untuk mengubah identitas seseorang. Untuk itu, Pemerintah Semendawai menyerukan aturan dan mekanisme yang jelas untuk mengubah identitas saksi dan korban.
Menurut hukum positif, perubahan identitas harus dilakukan oleh pengadilan. Perlu diperjelas apakah permohonan perubahan identitas dilakukan di pengadilan atau dengan keputusan LPSK sendiri. “Jika kami diwakili oleh LPSK atau pengadilan, jika kami melakukan kesalahan, kami akan dihukum.
Dia tidak menanyakan apakah mekanismenya harus melalui pengadilan atau LPSK. LPSK perlu klarifikasi tentang mekanismenya. "Jadi belum jelas bagaimana undang-undang akan mengatur bagaimana identitas bisa diubah," katanya.
Yogyakarta, lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (IUI), meminta pendapat hakim. Hakim tidak memiliki gagasan yang jelas tentang mekanismenya. "Jadi masih banyak waktu untuk bekerja dengan bagian yang berbeda," katanya.
Tentu saja, dia mengatakan pembelaan tidak bisa sembarangan. LPSK akan mengkaji kasus dan tingkat bahayanya. "Pertahanan tergantung pada kerja dan bahaya," pungkasnya.
(Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4dcbc21c6846d/lpsk-kehasilan-ubah-identitas-saksi-dan-korban)

Komentar

Postingan populer dari blog ini