Langsung ke konten utama

SYARAT – SYARAT PENAHANAN dalam UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana


Periklanan. Pasal 21 ayat 4 UU No. 1981.

  1. Hukuman pidana adalah tindak pidana yang diancam dengan hukuman hingga 5 tahun atau lebih.
  2. Selain Bagian 1 KUHP, dia ditangkap karena melakukan pelanggaran berdasarkan Bagian 282 (3), Bagian 296, Bagian 335 (1), Bagian 351 (1) dan Bagian 353 (1). , Bagian 372, Bagian 378, Bagian 379, Bagian 453, Bagian 454, Bagian 455, Bagian 459, Bagian 480 dan 506 KUHP, Bagian 26 dan 26 dari Undang-Undang Kepabeanan dan Pajak atau Pajak. 1931 No. 471, Bagian 1, Bagian 2 dan Undang-undang Kejahatan Pengungsi Bagian 4 (UU No. 8 Tahun 1955; Lembaran Negara No. 1955. 8), Bagian 36 (7), Bagian 41, Bagian 42, Bagian 43, Bagian Undang-Undang Pengendalian Narkotika 47 dan 48 Bagian 9


Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 21 Ayat 4, semua tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 di atas tidak dapat dihentikan atas nama keadilan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Problematika Perlindungan Saksi

Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban No. 13 Tahun 2006 memberikan kesempatan yang luas bagi perlindungan saksi atau korban, dan salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah hak untuk mengubah identitas diri. Namun, di sisi lain, Pasal 77 Kepresidenan Nomor 23 Tahun 2006 melarang siapa saja yang tidak berhak mengubah data pribadinya. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengakui masih sulitnya mengubah identitas orang yang dilindungi. Dalam hal ini, organisasi memiliki kewenangan untuk mengubah identitas saksi atau pembela. 2006 13 Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai benar mengakui kesulitan yang dihadapi organisasi yang dipimpinnya. Hingga saat ini, belum ada satu orang pun yang diidentifikasi sebagai saksi atau korban. Semendawai berpendapat bahwa tidak ada aturan atau mekanisme untuk mengubah identitas. Ia percaya bahwa saksi atau korban yang selalu berada di bawah ancaman harus memiliki hak untuk mengubah identitas dan tempat tinggal mereka. Pihak yang...

Daftar RUU yang sedang dibahas di DPR RI (up date 30 Juni 2013)

Berikut RUU yang sedang dibahas di DPR RI (diperbarui 30 Juni 2013): Hukum Politik dan Keamanan - UNSUR-UNSUR LAPORAN PEMERINTAH TENTANG HUKUM PERTAHANAN - RUU Inisiatif Internasional DVR RI (masih dalam pembahasan Tahap I) - RUU DPR RI - RUU Inisiatif DVR RI tentang Naskah Akademik Perjanjian Internasional (masih dalam pembahasan di Level I) - RUU mengubah undang-undang. 22, 2007, tentang penyelenggara pemilu - TEKS HUKUM SIPIL AKADEMIK NEGARA Hukum Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta - UNDANG-UNDANG PEMILIHAN DAERAH - Rancangan undang-undang tentang aparatur sipil negara - UU Amandemen UU 23 Komisi Administrasi Kependudukan tahun 2006 - TEKS AKADEMIK PERLINDUNGAN PEMILU NEGARA -RUU kelurahan - Proyek hukum Diputación - Proyek studi Notaris - Proyek akademik RUU yang mereformasi UU 23 tentang administrasi kependudukan tahun 2006. - Rencana tanah - Dokumen akademik akuntansi teritorial - Faktur IMIGRASI - UNDANG-UNDANG YANG MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO. PERATURAN 2...