Langsung ke konten utama

Langkah Hukum Jika Dirugikan oleh Notaris


Pengarang : Ilman Hadi

Apabila perbuatan notaris yang merugikan orang lain (prinsipal) sesuai dengan tugasnya (dalam konteks undang-undang), maka sesuai dengan ayat 1 Pasal 67 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 “Tentang kewajiban notaris ". ("UUJN" "") Menteri berwenang untuk melakukan pengawasan notaris , yaitu. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) dan (3) UUJN ).

Sesuai dengan Pasal 68 UU Notaris, Majelis Notaris terdiri dari Dewan Pengawas Daerah, Dewan Pengawas Daerah dan Dewan Pengawas Pusat. Badan Pengawas Daerah merupakan pengawasan notaris pada tingkat pemeriksaan pertama, sehingga pihak yang terkena dampak dari Notaris diberitahukan kepada Badan Pengawas Daerah yang berkedudukan di provinsi atau kota ( pasal 69[1] UUJN ).

Kekuasaan dewan pengawas daerah , diatur dalam Pasal 70 Kitab Undang-undang Hukum Pelanggaran Administratif, meliputi:
-          menyelenggarakan sidang pengadilan untuk mempertimbangkan permohonan pelanggaran kode etik notaris atau pelanggaran tugas notaris; sebanyak
-          menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran kode etik notaris atau pelanggaran hukum .

Menurut M. H. Vinanto Viriomartani, notaris senior yang menjadi anggota Dewan Pengawas Pusat, notaris adalah pegawai negeri sipil yang melayani masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat harus dilindungi dalam rangka pembuatan akta yang sah oleh notaris. Untuk itu dibentuklah suatu badan pengawas yang fungsinya untuk mengayomi masyarakat apabila terjadi “situasi darurat” pada notaris. Maksud dari penertiban ini adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang merugikan masyarakat (dikutip dari artikel “ Sudah dimukimkan kembali, tapi masih diberi tanda” (sumber: Media Notaris , 21 Mei 2012).

Jika Notaris yang diasuhnya tetap melakukan pelanggaran hukum, maka akan dilakukan tindakan. Oleh karena itu, dengan memperhatikan pelanggaran yang dilakukan oleh notaris yang bersangkutan, maka sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. UUJN menyebutkan sanksi yang paling ringan adalah teguran lisan. Sanksi kedua berupa teguran tertulis, sanksi ketiga pemecatan hingga 6 bulan. Sanksi terakhir adalah pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat ( Pasal 85 ).

Selain itu, notaris di Indonesia tergabung dalam organisasi profesi, Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang juga memiliki kode etik yaitu Kode Etik Notaris. Dengan demikian, selain melaksanakan UUJN, notaris juga tunduk pada Kode Etik Notaris yang dikeluarkan oleh Penasun.

Menurut kode etik notaris terdapat dewan kehormatan yang tugasnya meliputi:
-          memantau kepatuhan terhadap aturan perilaku etis;
-          mempertimbangkan dan memutus pengaduan pelanggaran ketentuan kode etik yang bersifat internal atau tidak berkaitan langsung dengan kepentingan perusahaan; sebanyak
-          Memberikan usul dan pendapat kepada Dewan Pengawas atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan notaris.

Contoh pelanggaran kode etik yang masih menjadi pertimbangan Majelis Kehormatan pada website Media Notaris antara lain mengiklankan notaris atau menggunakan jabatan untuk menarik klien. Ini termasuk memaki teman dan kolega dalam kaitannya dengan pekerjaan notaris lain. Jika ada notaris antara Dewan Kehormatan dan Dewan Pengawas yang mengakui kesalahan itu, masing-masing berhak membuat pembuktian sendiri.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pertimbangan dan penerapan Sanksi Tingkat Pertama oleh Majelis Kehormatan dapat dilihat dalam Pasal 9 Kode Etik Notaris :

satu.       Apabila ada anggota yang diduga melanggar kode etik, baik tuduhan itu berkaitan dengan laporan Dewan Kehormatan Daerah itu sendiri atau pemerintah daerah atau bagian lain dari Dewan Kehormatan Daerah, maka Majelis Kehormatan dalam waktu 7 hari kerja untuk membahas dugaan pelanggaran Memutuskan untuk mengadakan rapat Dewan.

dua.       Dalam hal rapat Badan Pengambil Keputusan Kehormatan Daerah sangat meragukan adanya pelanggaran Kode Etik dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis Kehormatan Daerah wajib diselenggarakan dengan surat tercatat atau pengiriman dalam waktu 7 hari kerja setelah pertemuan. kemampuan untuk mendengarkan dan membela diri ketika pasangan Anda mencurigai pelanggaran Anda.

3.       Keputusan untuk membuktikan pelanggaran aturan perilaku etis dan menerapkan sanksi kepada pelanggar (jika terbukti) akan diambil oleh dewan daerah baru setelah mendengar pidato dan pembelaan diri dari wakil yang relevan dalam rapat. Kecuali sebagaimana ditentukan dalam ayat (6) dan (7) Pasal ini, Dewan Kehormatan Daerah akan bertemu untuk tujuan ini.

Empat.       Penetapan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diambil oleh Majelis Kehormatan Daerah, dengan ketentuan sidang yang memutuskan melanggar atau tidak, terlepas dari apakah sidang didasarkan pada sidang lain. selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak tanggal rapat Dewan Kehormatan Daerah, di mana permintaan dan (atau) pembelaan Notaris didengarkan.

5.       Jika dengan keputusan Dewan Kehormatan Daerah ditetapkan bahwa telah terjadi pelanggaran Kode Etik, pengadilan akan memberikan sanksi kepada pelanggar.

6.       Jika anggota yang diundang tidak muncul atau memberi tahu dalam waktu 7 hari kerja setelah panggilan, Dewan Kehormatan Regional akan mengulangi panggilan dua kali dengan interval 7 hari kerja untuk setiap panggilan.

7.       Dalam waktu 7 hari kerja setelah pemanggilan ketiga tidak diterima atau karena alasan apapun tidak diberitahukan, Dewan Kehormatan Daerah akan tetap bertemu untuk membahas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang dipanggil dan mengambil keputusan. diterapkan sesuai. mengatur. tunduk pada ketentuan ayat (5), ayat (6) dan ayat (9) di atas.

delapan.       Dalam hal keputusan untuk memberhentikan atau mengeluarkan anggota Perhimpunan, Dewan Kehormatan Daerah harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan daerah.

9.       Keputusan rapat dewan kehormatan distrik harus dikirim ke anggota yang melanggar melalui surat tercatat atau kiriman, dan salinan - kepada kepala cabang, administrasi distrik, badan eksekutif pusat dan dewan kehormatan pusat. Hari kerja. terhormat.

sepuluh    Jika Dewan Kehormatan Daerah tidak dibentuk pada tingkat pimpinan daerah, Dewan Kehormatan Daerah berkewajiban dan berwenang untuk melaksanakan tugas dan wewenang Dewan Kehormatan Daerah dalam rangka pelaksanaan Kode Etik. Tempat tinggal perwakilan orang yang terafiliasi melanggar Kode Etik. Hal ini berlaku bahkan jika Dewan Kehormatan Daerah tidak mampu atau tidak mau menangani masalah yang dihadapinya.

Menurut Pasal 6 Kode Etik Notaris, sanksi yang dapat dikenakan kepada Notaris yang melanggar Kode Etik dapat berupa: teguran, teguran, pengucilan ( pengecualian sementara) dari Perkumpulan Pengacara, penarikan diri (withdrawal). dari Asosiasi Bar. kampus. Keanggotaan dalam Asosiasi, pengucilan yang memalukan dari keanggotaan Asosiasi .

Dengan demikian, jika ada pihak yang secara efektif dipengaruhi oleh notaris, jika kerugian itu timbul sebagai akibat dari pelanggaran tugas notaris atau pelanggaran hukum, cukup melaporkannya kepada dewan pengawas daerah atau dewan kehormatan daerah. . etika. Atau, jika perbuatan notaris tersebut di atas menyimpang dari jabatannya, laporkan ke polisi.

Sumber: Hukumonline

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengenalan

Salam.. ,,, Tahniah kepada semua bekas blogger yang sentiasa setia menghidupkan dunia online kita, kini ada satu lagi blog yang mengandungi bahan undang-undang. Dalam blog ini saya akan berkongsi ilmu undang-undang berdasarkan apa yang saya pelajari semasa di kampus dan apa yang saya tahu. Saya sengaja membuat blog ini dengan harapan apa yang tercatat dalam blog fiqh ini dapat memberi manfaat kepada sesiapa yang membacanya Amin..!!! Cerita sikit ahhh..,, kongsi ilmu hukum...!!!