Langsung ke konten utama

Pihak-Pihak Dalam Hukum Acara Pidana


Hukum Acara Pidana
satu.       Tersangka atau terdakwa

A.       Tersangka adalah orang yang melakukan tindak pidana sebagai akibat perbuatan atau keadaan berdasarkan bukti permulaan (Pasal 1 ayat 14 SNPK).
B.       Terdakwa diawasi, diperiksa, dan diadili (Pasal 1, Pasal 15 KUHP).
Perbedaan yang paling mendasar antara tersangka dan terdakwa adalah tersangka masih diperiksa di tingkat polisi, dan terdakwa di tingkat terdakwa dan di tingkat pengadilan.
Adapun hak tersangka atau terdakwa mengikuti ketentuan Pasal 50-68 KUHP dan ketentuan lain Pasal 27 (1) KUHP.
2.       Penyidik ​​dan penyidik

A.       Penyidik​​adalah satu-satunya petugas kepolisian di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan (Pasal 1 (4)). Setiap anggota kepolisian Negara Republik Indonesia adalah penyidik ​​(Pasal 4 KUHP).
badan investigasi;
Bagian 5 Pasal 1 KUHAP mengatur bahwa penyidik ​​sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
A.       Terima kasih atas representasinya
satu.      Menerima pesan atau pengaduan dari seseorang tentang suatu kejahatan.
2.      Mencari informasi dan bukti
3.      Memerintahkan tersangka untuk berhenti, mengajukan pertanyaan, dan memeriksa ID
4.      Mengambil tindakan lain yang bertanggung jawab secara hukum.

Pelaksanaan Tindakan Hukum Lainnya (Penjelasan pada Bagian 4 di atas)
Penjelasan dalam Pasal 5 (1) (a) (4) KUGAP menyatakan: “Perbuatan lain” adalah perbuatan penyidik.
A.       Itu tidak melanggar aturan hukum.
B.      Tunduk pada kewajiban hukum yang membutuhkan tindakan resmi
Di       Tindakan lain harus wajar dan masuk akal dan dalam lingkup kantor.
mau      Dengan mengambil perawatan yang diperlukan karena kondisi yang baik
Adalah.       Menghormati hak asasi manusia

B.      Ini mungkin mengambil langkah-langkah berikut pada kebijaksanaan penyidik.
satu.      Penangkapan, evakuasi, dan penyitaan dilarang.
2.      Pemeriksaan dan penyitaan surat
3.      Sidik jari dan fotografi
4.      Bawa seseorang dan bawa mereka ke interogator
Pasal 5 (2) KUHAP mengatur agar penyidik ​​mengambil tindakan atas akibat dari perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (1).
B.       Penyidik​​adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau orang yang ditunjuknya yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan (Pasal 1 ayat 1 KUHP).
Hukum khusus adalah hukum yang berada di luar ruang lingkup KUHP.
Pejabat yang berwenang untuk menyelidiki di bawah undang-undang khusus termasuk yang berikut:
satu.      Petugas imigrasi
2.      Bea cukai
3.      Departemen Kesehatan
4.      terra
5.      Pajak
6.      Angkatan Laut dalam mengendalikan laut teritorial dan lingkungan laut dan banyak lagi.
Keputusan Pemerintah Nomor. IKLAN. 1983 I (Grup II B) atau setara.
Bedanya, dengan tidak adanya Wakil Inspektur Jenderal Penyidikan di Woreda ke atas, Komandan Polisi Distrik tunduk pada Pembantu Letnan Polisi sebagai Koresponden Perusahaan dengan pangkat Penyidik ​​akan diangkat.
Penyidik ​​kepolisian diangkat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dapat mendelegasikan wewenang tersebut kepada petugas kepolisian lainnya.
Penyidik ​​resmi diangkat oleh Menteri Kehakiman atas usul departemen yang bertanggung jawab. Menteri Kehakiman harus terlebih dahulu menghubungi Jaksa Agung dan Panglima Polri sebelum melakukan pengangkatan. Pengangkatan kekuasaan dapat dilakukan oleh Menteri Kehakiman.
Kemudian alinea 3 PP no. IKLAN. Pada 27 Maret 1983, Asisten Detektif Republik Indonesia dinaikkan pangkatnya menjadi Sersan 2 dan beberapa pegawai pemerintah. Kedua asisten penyidik ​​ini diangkat oleh panglima atau pengawas negara. Kuasa pengangkatan ini dapat dilimpahkan kepada pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia lainnya.
Badan Investigasi Polisi;
A.       Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang kejahatan
B.      Lakukan tindakan pertama di TKP
Di       Perintah tersangka berdiri dan memeriksa identitas tersangka.
mau      Penangkapan, penangkapan, penggeledahan dan penyitaan
Adalah.       Periksa dan tangkap surat
Adalah.       Sidik jari dan seseorang mengambil foto
Gram.      Memanggil orang sebagai tersangka atau saksi untuk interogasi dan interogasi
jam.      Konsultasikan dengan spesialis yang diperlukan dalam hal ini
tidak.        Berhenti menyelidiki
J.        Pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan hukum yang berlaku (§ 7 Pasal 1 STOP).
Kewenangan beberapa penyidik ​​pelayanan publik
Beberapa Pemeriksa Pelayanan Publik diberi wewenang oleh undang-undang dan diawasi serta diawasi oleh Penyidik ​​Polly (Bagian 7 (2) STPO) dalam menjalankan tugasnya.
Kewenangan individu inspektur pelayanan publik dibatasi oleh undang-undang yang menjadi dasar hukum untuk melaksanakan tugas kedinasannya.
3.       Penuntut Umum / Penuntut Umum
A.       Penuntut umum adalah pegawai negeri sipil yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk menjalankan fungsi kejaksaan dan melaksanakan putusan pengadilan di luar yurisdiksi (KUHP a 6a 1 6 6).
B.       Penuntut Umum adalah penuntut umum yang berwenang untuk melakukan proses pidana dan mengambil keputusan pengadilan berdasarkan Undang-Undang ini (KUHP Bagian 1 (6) "b").
Dari perkataan undang-undang tersebut dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan “penuntut” mengacu pada jabatan dan “penuntut” – fungsinya.
prose
Dalam Bagian 14 dari KUHAP Federasi Rusia, yaitu.
satu.      Menerima berkas pemeriksaan dan bahan kajian dari penyidik ​​atau asisten penyidik
2.      Mengidentifikasi cacat-cacat penyidikan dengan mengeluarkan surat perintah penyelesaian penyidikan, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 110.
3.      Setelah kasus tersebut dirujuk ke penyidik, dilakukan penangkapan, perpanjangan atau penangkapan tambahan dan/atau perubahan keadaan tahanan.
4.      Bawa biaya
5.      Bawa masalah ini ke pengadilan
6.      Memberitahukan kepada sidang tanggal dan waktu sidang, serta pemanggilan terdakwa dan saksi-saksi.
7.      Penganiayaan
8.      Menutup kasus untuk kepentingan umum
sembilan.      Pelaksanaan perbuatan lain dalam rangka fungsi dan fungsi Kejaksaan menurut Undang-undang ini.
sepuluh  Jalankan keputusan hakim.
Dalam kejahatan rutin, jaksa atau jaksa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan seperti pembunuhan, pencurian, dan penyidikan lainnya. Kecuali ditentukan lain, jaksa atau jaksa dapat melakukan penyidikan seperti korupsi, penggelapan, dan sebagainya.

4.       Nasihat hukum dan dukungan hukum
Istilah "bantuan hukum" dan "bantuan hukum" digunakan atau termasuk dalam proses pidana.
Kata "pengacara" sering digunakan sebagai tambahan untuk menghindari hukuman, jadi lebih baik menggunakan kata "pengacara" daripada "pengacara."

Alkitab: Sumber: Gunung Macaro dan Suhassril 2010. KUHP dalam teori dan praktik. Gaff port galia indonesia




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengenalan

Salam.. ,,, Tahniah kepada semua bekas blogger yang sentiasa setia menghidupkan dunia online kita, kini ada satu lagi blog yang mengandungi bahan undang-undang. Dalam blog ini saya akan berkongsi ilmu undang-undang berdasarkan apa yang saya pelajari semasa di kampus dan apa yang saya tahu. Saya sengaja membuat blog ini dengan harapan apa yang tercatat dalam blog fiqh ini dapat memberi manfaat kepada sesiapa yang membacanya Amin..!!! Cerita sikit ahhh..,, kongsi ilmu hukum...!!!