Pengertian KUHAP
Menurut Simon, KUHAP disebut sebagai hukum pidana formil untuk membedakannya dengan hukum pidana substantif.
Hukum pidana atau hukum pidana substantif adalah ketentuan-ketentuan dan uraian-uraian tentang tindak pidana, ketentuan tentang syarat-syarat suatu perbuatan dapat dipidana, peraturan tentang orang-orang yang dipidana, dan peraturan tentang hukuman, jika mengatur tentang siapa dan bagaimana melakukannya. kejahatan. dikenakan.
Hukum acara pidana atau hukum pidana formil adalah hukum yang mengatur bagaimana suatu negara menggunakan instrumennya untuk menghukum dan menegakkan hak untuk menjatuhkan sanksi pidana.
Perlu diketahui bahwa KUHAP (UU 8 Tahun 1981) tidak menjelaskan apa itu hukum acara pidana. Ini secara sederhana mendefinisikan berbagai bagian hukum acara pidana, seperti penyelidikan, dakwaan, persidangan, putusan pra-persidangan, pemidanaan, banding, penyitaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan sebagainya. Hal ini terlihat dalam Pasal 1 KUHAP.
Daftar Pustaka / Sumber: MT Macarao dan Suhasryl. 2010. Hukum Acara Pidana Secara Teori dan Praktek. Bagor: Ghalia Indonesia.
Komentar
Posting Komentar