Langsung ke konten utama

Asas-asas Hukum Acara Pidana (Bagian 1)

Asas-asas hukum acara pidana meliputi:

1.      Prinsip keadilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya rendah

Asas ini merupakan asas dasar dari semua alat bukti Indonesia. Pada hakekatnya asas ini tidak hanya diperuntukkan bagi peradilan pidana, asas ini berlaku untuk semua tingkatan peradilan sebagai asas dasar dari proses peradilan.
Kecepatan berarti Pengadilan dapat menggunakannya sebagai badan yang dapat menyelesaikan sesuatu dengan cepat. Sederhananya, semua litigasi seefisien dan seefektif mungkin dan biaya rendah berarti biaya yang dikeluarkan dalam litigasi adalah biaya yang mampu ditanggung perusahaan.

2.  Asas praduga tak bersalah

Asas praduga tak bersalah atau “ praduga tak bersalah”, sebagaimana lebih dikenal dalam istilah asing, merupakan asas hukum bahwa semua orang harus dibebaskan oleh pengadilan yang tetap. Asas ini diatur dalam Pasal 8 UU 8. 1970 14. Pasal 8 ayat 1 UU 48 Tahun 2009.

3. Prinsip pemohon dan inkuisitor

Asas penuntutan dan inkuisisi adalah asas yang berkaitan dengan proses pemeriksaan terdakwa di pengadilan. Asas penuntutan adalah asas melakukan penyidikan dengan menetapkan terdakwa sebagai subyek penilaian. Asas Inkuisitor adalah asas penyidikan dengan menempatkan tersangka sebagai subjek penyidikan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Problematika Perlindungan Saksi

Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban No. 13 Tahun 2006 memberikan kesempatan yang luas bagi perlindungan saksi atau korban, dan salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah hak untuk mengubah identitas diri. Namun, di sisi lain, Pasal 77 Kepresidenan Nomor 23 Tahun 2006 melarang siapa saja yang tidak berhak mengubah data pribadinya. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengakui masih sulitnya mengubah identitas orang yang dilindungi. Dalam hal ini, organisasi memiliki kewenangan untuk mengubah identitas saksi atau pembela. 2006 13 Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai benar mengakui kesulitan yang dihadapi organisasi yang dipimpinnya. Hingga saat ini, belum ada satu orang pun yang diidentifikasi sebagai saksi atau korban. Semendawai berpendapat bahwa tidak ada aturan atau mekanisme untuk mengubah identitas. Ia percaya bahwa saksi atau korban yang selalu berada di bawah ancaman harus memiliki hak untuk mengubah identitas dan tempat tinggal mereka. Pihak yang...

Menggugat Praperadilan Penetapan Status Tersangka

Pada pertengahan 2012, Hakim Suko Harson (Mahkamah Daerah Jakarta Selatan (JPC)) mengadakan perbicaraan awal kes itu untuk menentukan status suspek kes rasuah PT. Chevron Pacific Indonesia. keputusan pembetulan PT. Chevron tidak bernasib baik: keputusan itu telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dan Hakim Suko Harsono didenda kerana berkelakuan tidak profesional. Sekali lagi pada pertengahan 2014, Hakim M. Razzad (PN. Jakarta Selatan), bersama ketua Kumpulan Permata Hijau, tersangka Toto Chandra, mengadakan perbicaraan awal terhadap penetapan status tersangka oleh Administrasi Pajak Umum. . Keputusannya adalah seperti berikut: Mahkamah Agung telah dimansuhkan, dan Hakim M. Razzad telah didakwa oleh Suruhanjaya Perundangan Kehakiman kerana kelakuannya yang tidak profesional. Seterusnya, ini pula kisah trio dalam PN. Di Jakarta Selatan, Hakim Sarpin Rizaldi mengesahkan dakwaan awal Suruhanjaya Rasuah (CPC) untuk menentukan status Buddha Gunawa yang disyaki. Tiga ketetapan sebelum i...