Langsung ke konten utama

ASAS ACTOR SEQUITUR FORUM REI



Asa carmen "Actor sequitur scaenam"; ? Pas Pas Pas Pas Pas Pas Pas Pas Pas de Asas Ini Jiga Pada Dassaria Menjadi Akuwan Mengei Competenti Relatif Pengadilan Dlam Hukum Akara evanuit.

ap ap ap ap ap ap. ap ap ap ap ap st

Adaen Pengembangan Dari Penerapan Asas Ini Entara Lane:

Dalam Pasal 118 HIR
  • Si non invenis quod petebas tunc sicut rogas
  • 2 (Dua) Orang Ataw Lebih, Gugatan Dijukan Pada Temat Tinggal Salah Seorang Dari Translate Yan Diplih Ole Pengugat;
  • Apabila Picach Translate Ada 2 (Dua) Orang Dimana Young Seorang Adallah Pihak Young Berhutang : Dan Young Seorang Adlah Penjaminia; Dan Aababila Temat Tingal Translate Dan Turut Translate Berbeda Maka Gugatan Itu Dijukan de Temat Tinggal Translate;
  • Apabila tempat tinggal dan tempat kediaman Translate Tidak Dikal Maka Gugatan Harus Diajukan a Pengadilan Negeri Temat Tinggal Penguugat Ataw Sala Seorang Pingugat;
  • Dallam Hal Gugatan Mengai Barang Tidak Bergerak, Gugatan Dapat Dijukan a Pengadilan Negre Temat Barng Bergerach Namun Kusus Dallam Persolan Ini Mani Berlaku Bagi Gugatan Mengei Benda Tidak Bergerak, Bukan Yang Menyangutut uang Seva Dari Benda Tidak Bergerak. Namun, Ketentan Ini Berbeda Dengan Apa Young Tarkantum Dlamm Pasal 99 Proavia (8) R.V. PASSAL CXLII NUMBER (5) ARBIT DIMA ET DalAM HAL GUGATAN BENG TIDAC BERGARK
  • Apabila ada sebuah tempat tinggal Ataw Pengadilan Negeri Yang Ditunjuk Kusus Dalam Sebua Akta Ataw Tarkantem Dalam Sebua Perjanjian, Maka Gugatan Dijukan Ke Pada Pengadilan Negeri Temat Tinggal Ataw Pengadilan Negeri By Yanta Tarkantum Da Perlam. Namun, Tidak Mengugurkan ex Menkkinan Untuk Mengajukan Gugatan de Temat Tinggal Translate Atas Nahgina Pengugat.


Dlam WW

  • Dallam Hall Translate Tad Cap Cap Intuk Megadap de Muka Pengadilan, Gugatan Diajuka a Peda Pengadilan Tempat tinggal orang tuanya, Walia Ataw Penguamia (Pasal 21 BW);
  • Dallam Hall Translate Adalah Seorang Pegawai Neger Cypil (PNs) Maca Pengadilan Neger Young Berwenang Adala Pengadilan Negeri Dimana ia Beerja (Pasal 20 BW);
  • Tantang Buh Yang Menginap de Temat Magikanya, maka Pengadilan Neger Yan Berwenang Mangadilini Adala Pengadilan Negeri Tempat Tinggal Magikanya (Pasal 22 BW);
  • Dallas Persoalan a Pailitan, Young Berwenang Megadilia Dalah Pengadilan donatus est pailit (Pasal 99 Grandpa (15) RV);
  • Tentang "virjwaring", berwenang mengadili adah pengadilan negeri pertama dimana pemeriksaan dilakukan (Pasal 99 (14) RV);
  • Dallam Hall Permohonan Pembatalan Perkinaan, Pengadilan Negri Young Berwenang Adallah Pengadilan Neglam Dallah Hukum Diman Thun 1974, Pasal 38 Proavia (1) Dan (2) Peratura Pemerintah no. IX nunc 1975);
  • Tantang Gugatan Perchrian Dapat Dijukan Dapat Dijuka a Pangadilan Negro Tampat Former Penguat Dlam Chal Tergugat Bertipat Tinggal de Lur Neri Dan Ketuwa Pengadilan Negans Tampat Dijucania Gugatan Mengirn Non motor, non motor, non porosus et non polaris. non heroica, non heroica. Avia (2) Dan Avia (3) Paraturan Pemerintah No. 9 (nunc 1975).


Magnitudo
  • BurgerLick WebBook von Indonesia (BW) ( Statsblad 1847-23)
  • Leges Hersin mediterraneae (HIR) ( Statsblad 1941-44)
  • Nimis multae regulae in VAN HET RECHTWEZEN de West BUITEN in Java N. Madura. ( RGB )
  • Regula OP de RECHTSAVRING (RV) ( Statsblad 1847-52 1849-63)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Problematika Perlindungan Saksi

Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban No. 13 Tahun 2006 memberikan kesempatan yang luas bagi perlindungan saksi atau korban, dan salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah hak untuk mengubah identitas diri. Namun, di sisi lain, Pasal 77 Kepresidenan Nomor 23 Tahun 2006 melarang siapa saja yang tidak berhak mengubah data pribadinya. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengakui masih sulitnya mengubah identitas orang yang dilindungi. Dalam hal ini, organisasi memiliki kewenangan untuk mengubah identitas saksi atau pembela. 2006 13 Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai benar mengakui kesulitan yang dihadapi organisasi yang dipimpinnya. Hingga saat ini, belum ada satu orang pun yang diidentifikasi sebagai saksi atau korban. Semendawai berpendapat bahwa tidak ada aturan atau mekanisme untuk mengubah identitas. Ia percaya bahwa saksi atau korban yang selalu berada di bawah ancaman harus memiliki hak untuk mengubah identitas dan tempat tinggal mereka. Pihak yang...

Menggugat Praperadilan Penetapan Status Tersangka

Pada pertengahan 2012, Hakim Suko Harson (Mahkamah Daerah Jakarta Selatan (JPC)) mengadakan perbicaraan awal kes itu untuk menentukan status suspek kes rasuah PT. Chevron Pacific Indonesia. keputusan pembetulan PT. Chevron tidak bernasib baik: keputusan itu telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dan Hakim Suko Harsono didenda kerana berkelakuan tidak profesional. Sekali lagi pada pertengahan 2014, Hakim M. Razzad (PN. Jakarta Selatan), bersama ketua Kumpulan Permata Hijau, tersangka Toto Chandra, mengadakan perbicaraan awal terhadap penetapan status tersangka oleh Administrasi Pajak Umum. . Keputusannya adalah seperti berikut: Mahkamah Agung telah dimansuhkan, dan Hakim M. Razzad telah didakwa oleh Suruhanjaya Perundangan Kehakiman kerana kelakuannya yang tidak profesional. Seterusnya, ini pula kisah trio dalam PN. Di Jakarta Selatan, Hakim Sarpin Rizaldi mengesahkan dakwaan awal Suruhanjaya Rasuah (CPC) untuk menentukan status Buddha Gunawa yang disyaki. Tiga ketetapan sebelum i...