Langsung ke konten utama

Asas-asas Hukum Acara Pidana (Bagian 2)

Asas legalitas dan hukum

Asas keabsahan dalam perkara pidana berbeda dengan asas keabsahan dalam perkara pidana. Dalam hukum pidana, asas legalitas adalah asas bahwa tidak ada tindak pidana yang dapat dipidana tanpa adanya aturan sebelumnya. Namun dalam KUHAP asas legalitas diartikan sebagai asas bahwa setiap penuntut wajib memeriksa setiap perkara. Yaitu, legitimasi yang dimaksud dalam kasus ini adalah bahwa setiap kasus dapat diselesaikan di pengadilan hanya setelah gugatan dan gugatan diajukan. Namun, kebijakan peluang adalah kebijakan yang mengatakan jaksa memiliki hak untuk memutuskan apakah akan mengadili atau tidak.

Pada prinsipnya kedua asas ini tidak saling bertentangan, karena asas legalitas berkaitan dengan perkara (correctness of case) di pengadilan, sedangkan asas kecukupan berkaitan dengan hak-hak penuntut umum. Jika Mahkota menggunakan haknya untuk bertindak, kasus tersebut dapat dibawa ke pengadilan.

Asas keadilan yang sama menurut hukum

Asas ini menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama di depan hukum. Namun pada kenyataannya kebijakan ini sering dilanggar.

Prinsip-prinsip tinjauan yudisial umum

Pada prinsipnya keadilan harus bersifat universal, kecuali dalam hal anak dan adat. Ditetapkan dalam Pasal 153 (3) StPO Jika sidang tidak terbuka untuk umum, putusan hakim tidak sah menurut ketentuan Pasal 153 (4) BPK.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengenalan

Salam.. ,,, Tahniah kepada semua bekas blogger yang sentiasa setia menghidupkan dunia online kita, kini ada satu lagi blog yang mengandungi bahan undang-undang. Dalam blog ini saya akan berkongsi ilmu undang-undang berdasarkan apa yang saya pelajari semasa di kampus dan apa yang saya tahu. Saya sengaja membuat blog ini dengan harapan apa yang tercatat dalam blog fiqh ini dapat memberi manfaat kepada sesiapa yang membacanya Amin..!!! Cerita sikit ahhh..,, kongsi ilmu hukum...!!!