Asas legalitas dan hukum
Asas keabsahan dalam perkara pidana berbeda dengan asas keabsahan dalam perkara pidana. Dalam hukum pidana, asas legalitas adalah asas bahwa tidak ada tindak pidana yang dapat dipidana tanpa adanya aturan sebelumnya. Namun dalam KUHAP asas legalitas diartikan sebagai asas bahwa setiap penuntut wajib memeriksa setiap perkara. Yaitu, legitimasi yang dimaksud dalam kasus ini adalah bahwa setiap kasus dapat diselesaikan di pengadilan hanya setelah gugatan dan gugatan diajukan. Namun, kebijakan peluang adalah kebijakan yang mengatakan jaksa memiliki hak untuk memutuskan apakah akan mengadili atau tidak.
Pada prinsipnya kedua asas ini tidak saling bertentangan, karena asas legalitas berkaitan dengan perkara (correctness of case) di pengadilan, sedangkan asas kecukupan berkaitan dengan hak-hak penuntut umum. Jika Mahkota menggunakan haknya untuk bertindak, kasus tersebut dapat dibawa ke pengadilan.
Asas keadilan yang sama menurut hukum
Asas ini menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama di depan hukum. Namun pada kenyataannya kebijakan ini sering dilanggar.
Prinsip-prinsip tinjauan yudisial umum
Pada prinsipnya keadilan harus bersifat universal, kecuali dalam hal anak dan adat. Ditetapkan dalam Pasal 153 (3) StPO Jika sidang tidak terbuka untuk umum, putusan hakim tidak sah menurut ketentuan Pasal 153 (4) BPK.
Komentar
Posting Komentar