Langsung ke konten utama

Upah Lembur Pada Perusahaan Event Organizer


Pengarang : Ilman Hadi

Pengertian kerja lembur diatur dalam Pasal 1 Bagian 1 Menteri Tenaga Kerja dan Imigrasi .

Lembur lebih dari 7 (tujuh) jam per hari 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu, 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam per hari 40 (delapan)) jam Empat puluh 1 jam (satu) minggu 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau jam kerja pada minggu (atau) hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah”.

Bagian 2 Pasal 78 UU Ketenagakerjaan No. 13 (UU 2003) mengatur bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melebihi jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibayar untuk kerja lembur. : Namun, aturan pembayaran lembur tidak berlaku untuk bidang atau profesi tertentu.

Menurut Pasal 78 4 4 UUK, untuk bidang usaha atau jabatan tertentu diatur lebih lanjut oleh Menteri Tenaga Kerja dan Imigrasi. Namun, beberapa perusahaan atau profesi saat ini hanya memiliki 2 (dua) jam kerja / lembur upah lembur, mis.

Satu.     Kapmenakartrans. No. 234 / Basic / 2003 tentang jam kerja waktu luang di bidang energi industri mineral di wilayah tertentu.
2.     Parmenacartrans. no 15 / Men / VII / 2005 Jam kerja istirahat di bidang khusus kegiatan pertambangan umum.

Usaha atau kegiatan lain yang belum diatur secara khusus (termasuk penyelenggara acara ), para pihak dapat menyepakati kontrak kerja (PC), piagam perusahaan (PC) atau kontrak usaha patungan (CBA) dengan tetap menjaga ketentuan umum. :

-       Maksimal 7 jam per hari untuk skema waktu kerja 6:1 atau maksimal 8 jam per hari untuk skema waktu kerja 5:2 ( UUK Pasal 77 [2] );
-     Dalam hal melebihi jam kerja yang ditetapkan, itu harus dianggap sebagai kerja lembur dengan hak untuk membayar kerja lembur.
-   Kerja lembur harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: persetujuan karyawan (masing-masing). Kerja lembur tidak lebih dari 3 (tiga) jam per hari (untuk kerja lembur di akhir pekan, total kerja lembur mingguan tidak lebih dari 14 jam jika kerja lembur pada istirahat mingguan / cuti tidak bekerja) ( Pasal 78 hal [1] )] Ayat 3 KUHP [2]

Jika majikan tidak membayar kerja lembur karyawan, maka Pasal 187 KUHP memberikan ancaman pidana.

(1) Setiap orang melanggar ketentuan Pasal 37 (2) (44) (1), 45 (1), 67 (1), 71 (2), Pasal 76. 78 2 79 79 1 2 85 85 3 144 1 1 (satu) bulan tidak kurang tidak lebih. Lebih dari 12 bulan. (dua belas) bulan / atau paling sedikit Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) denda paling banyak 100.000.000 (seratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan tindak pidana.

Capmencartrans no. Menurut butir 8 KEP-102/MEN/VI/2004 , uang lembur dihitung berdasarkan gaji bulanan dengan 1/173 per jam perhitungan pembayaran bulanan.

Perhitungan upah lembur lebih lanjut diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 10
(Satu):     Dalam hal gaji terdiri dari gaji tetap tunjangan tetap, dasar penghitungan gaji kerja lembur adalah 100% dari gaji (seratus persen).
(2).     Jika gaji tersebut berisi gaji pokok, tunjangan tetap tunjangan tidak tetap, jika gaji pokok tunjangan tetap kurang dari 75% dari total gaji (tujuh puluh lima persen), maka dasar penghitungan gaji lembur adalah 75 % (tujuh puluh lima persen). ) dari total gaji.

Pasal 11
Berikut cara menghitung uang lembur.
SEBUAH)        Jika kerja lembur dilakukan pada hari kerja.
a.1 1.5 (satu setengah) jam harus dibayar untuk jam pertama kerja lembur.
a.2 Gaji 2 (dua) jam dibayarkan untuk setiap jam kerja lembur berikutnya.
B)        Jika kerja lembur dilakukan 40 (empat puluh) jam seminggu 6 (enam) hari kerja seminggu (atau) hari libur, b. dan kerja lembur pada jam kesembilan kesepuluh dibayarkan sebesar 4 (empat) jam.
b.2 Jika cuti dinas jatuh pada hari kerja terpendek, hitunglah kerja lembur 5 (lima) jam pertama selama 2 (dua) jam, untuk jam keenam - 3 (tiga) jam, lembur ketujuh sampai kedelapan kerja. Bekerja selama 4 (empat) jam.
Dalam)         Pada akhir pekan (atau) 5 (lima) hari kerja lembur dalam hal 40 (empat puluh) jam cuti tidak bekerja per minggu, 8 (delapan) jam pertama kerja lembur dibayarkan sebesar 2 (dua) jam kerja lembur. ). Tarif per jam. , jam kesembilan dibayar sebesar 3 (tiga) jam gaji, dan jam kesepuluh jam kesebelas - 4 (empat) jam.

Pasal 12
Inisiatif yang telah menerapkan dasar uang lembur yang lebih baik dari kementerian ini, uang lembur akan tetap efektif.


Alasan hukum.
2.  Perintah Menteri Tenaga Kerja dan Imigrasi tahun 2008 2004 CEP-102 lembur / gaji / PRIA / VI / 2004

Komentar

Postingan populer dari blog ini