Langsung ke konten utama

Teknik Pembuktian Perkara Perdata

Salah Satu asas peradilan adalah Hakim tidak boleh menolak setiap perkara yan diajukan kepadanya, apapun perkaranya, dan apapun yan dituntut oleh dot pihak berperkara. Kokalekua aldatzeko, Hakimek Kebenaran eta Kenyataan ikusi behar ditu Perkar Yang Diadjukan Cappanadarekin. Салах Сату protsess beracara янь harus dilakukan untuk mencapai tujuan itu adalah pembuktian. Pembuktian bertujuan untuk mendapatkan kebenaran suatu peristiwa atau hak yang diajukan kepada Hakim.
Hori egin dezakegu, adibidez, denbora luzez egin ahal izan dugu hori. Dalam praktek peradilan, Sebenarnya seorang hakim dituntut mencari kebenaran materijal terhadap perkara yang sedang diperiksanya, karena tujuan pembuktian itu adalah meyakinkan hakim ili memberikan kepastian kepada hakim tenang adanya peristiwa. (Abdul Manan, 2008: 228)
Kebenaran yan formalny yan dicari oleh hakim dalam arti bahwa hakim tidak boleh melampuai batas-batas yang diajukan oleh pihak berperkara. Intinya, perkara harus dicari formala eta materiala, demi terpenuhinya justizia soziala eta justizia juridikoa .
Ajaran agama ditarik kepada-n dagoenean, yan kebetulan banyak dipegang dalam perkar perdata agama, asas pembukcian ini bersesuayan dengan ayatul-karan surasi al-hujurat ayat 6 dan hadith nabi: نحن نحح ٤
Artinha: "Kami memutuskan perkara dengan apa yang terbukty, Allah yang menguasai apa yang masih tertutup"
Pengertien Pemboukten
Menurut M. Yahya Harahap (1991: 01), dalam pengertian yang luas, pembuktian adalah kemampuan Penggugat atau tergugat memanfaatkan hukum pembuktian untuk mendukung eta membenarkan hubungan hukum eta peristivauper. Munduko kidea bazara, beti izango duzu zure bizitzaz gozatzeko aukera.
Menurut R. Subjecti (1978: 5), Pembuktsyan Adalah Suatu Daya Upaya Pair Pihak Yan Beperkara Untuk Meyakinkan Hakim Tentang Kebenaran Dalil-Dail Yan Dikemukakania da Dalam Suatu Perkara Yan Sedang Dilga izenekoa.
Pihak saltzeko erabilitako tresna guztiak etxe bat egiteko/Diconfronter Oleh Pihak Lawan erabili ziren. Epailea harrituta dago:
1.   Serrat alat bukti eratu zuen,
2.   Syarat material tresna bukti, dan
3.   Kekuatan hukum alat bukti
Хару Дыбуктыканам у muka sidang harus memenuhi syarat2 harremanetan jartzeko:
1.   Peristiwa atau kejadian tersebut harua merupakan perstiwa atau kejadian yang disengketakan, sebab pembuktian merupakan cara untuk menyelesaikan sengketa.
2.   Peristiwa edo Kejadic Tersebut harus dapat diukur, terikat den ruang waktu (ev).
3.   Peristiwa atau kejadian tersebut harus berkaitan dengan hak yang yang disengketakan.
4.   Peristiva edo eraginkorragoa izan daiteke.
5. Peristiwa atau kejadian tersebut tidak dilarang oleh hukum dan kesusilaan. (H. Taufik SH, 1995: 3)
Tujuan eta pembuktanen perretxikoak
Acara Pembuktian Dalam-ek Peradilan Mempunyai Tujuan prozesatzen du:
1.   Memperoleh kepastian secara hukum bahwa suatu peristiwa atau facta yg dijadikan fietelijk gronden dlm posita yang diajukan itu benar2 terjadi
2.   Memperoleh kebenaran ttg data obyek sengketa (perkara), guna menjadi dasar bagi hakim dalam menyusun pertimbangan eta putisan yang Benard eta Adil
Pembukt funtzioaren doikuntza:
1.   Memperoleh kebenaran hukum obyek sengketa yg berupa kepastian hukum
2.   Memperoleh kebenaran data obyek sengketa, baik "data fisik" maupun "data juridis"
3.   Pihak utk terwujudnya kedamaian Melindungirentzat "хак-хак пертата"
4.   Indiako Errepublikako Atzerri Arazoetarako Ministerioaren Administrazio Prozesua
5.   Menjamin "Prozeduraren helburua gainditu da"
6.   Menghindari putusan yg "ez- profesionala ". (Art Mukti)
Apabila telah dapat diketahui kapan, dimana, dan bagaimana peristiwa / Facts itu terjadi melalui alat-alat bukti yang sah dan berdasarkan hukum pembuktian.
Urgenci Pemboukten
Karen tujuan pembuktian adalah untik memberikan kepastian kepada tahu hukum (ius curia novit) yang secara exofficio dianggap melekat kepada Hakim tersebut (178 (1) HIR.
Toddler Pemboukten
Irakaslea. Sudikno Mertokusumo doktorea, SH (1988:11) Hauek dira munduko baby boomer mota ohikoenetako batzuk.
1.   Pembuktian teorikoa Yan Bersifat Menguatkan proteina ( Iddialı Flatulence) Siapa Yan Menejukan Suatu Hal Maka Ia Harus Membuktikannya, Bukan Apda Pihak Yan Mengingkari Atau Yang Menyangkal Daliv Yan Diaju Yan
2.   Siapa yang mengemukakan я ды meneku mempunyai suatu хак maka ia harus membuktikannya tenang adanya хак іту ў Hukum subyektiv. Tergugaten zer gertatzen den jakitea oso garrantzitsua da. (163 HIR / 283 R.Bg eta 1865 BW)
3.   Iritzi objektiboaren teoria Iritzi objektiboaren teoriaren ezaugarria izan daiteke gertatzen ari dena ulertzea zaila dela.
4.   Teori hukum public a kebenaran suatu peristiwa terhadap suatu gugatan yang diajukan oleh penggugat dilaksanakan berdasarkan kepentingan public.
5.   Hukum achararen teoriak Kedudukan hukum yan sama-sama dari pihak-pihak yan berperkara da mehl majelis hakim. Pembebanan pembuktian adala sama diantara para pihak ( audi and alteram partem ).
Kontua da artikulu honetan gauza batzuk esan ditzakegula:
1.   Kontua da zaila dela ulertzea
2.   Fakta yg dijadikan alasan cerai, itsbat nikah dan pembatalan nikah (Pasal 27 ayat (4) PP Nomor 9 Tahun 1975)
3.   Obyek perkara yg memerlukan exekusi
Adapun Fakta Jan menurut hukum yan tydak perlu dibuktikan:
1. Dalam hal dijatuhkan putusan verstek, kecuali dlm perkara perceraian, itbat nikah dan pembatalan nikah
2.   Dalam khal tergugat mengakui gehitu-gehitu kugat penggukat
3.   Dalam hal telah dilakukan Sumpah decisoir edo Sumpah Li'an
4. Dagokionez, esan nahi du (adibidez: "Saya terserah pak Hakim saja").
5.   Dalam hal apa yan dikenal sebagai peristiva notorious feiten
6.   Dalam hal yang termasuk dalam pengetauan tentang pengalaman
Zazpi.   Dalam hal peristiva yan terjadi da persidangan / pengetahuan hakim.
8an.   Dalam hal yang negatiboa bersifat
Hack edo ura/perist egokia erabili nahi baduzu hack egokirako edo orangutan gune egokirako, nola edo nola egokia erabili behar duzu honako hauekin:
1. Erraza da etorkizunean zer gertatuko den jakitea eta ezin izango dugu berriro egin, baina ezin izango dugu egin eta ezin izango dugu berriro egin.
2. Etorkizunean ahalik eta ondoen ateratzeko gai izango gara.
Funqsi hakim dalam sidang pembuktian
1.   Memeritahkan / mempersilahkan pihak yg berkompeten menejukan alat-alat bukti
2.   Memeriksa siyarat - administratiboa siyarat, siyarat - formula dan materiil isi alat bukti.
3.   Mengaturrek Sidang Pembuktsyani labankada eman dio
4.   Mengorek isti alat bukty
5.   Mengkonfrontir alat bukti kepada lawan
6.   Menilai eta Menimpulkan Pembuktsyan
Sikap hakim perdata dlm sidang pemeriksaan
1.   Hakim Bersikap Menunggu , Yakni Menunggu Diajukannya Perkara. Hakim tdk mencari-korronte perkara
2.   Hakim bersikap pasiboa dalam menentukan ruang lingkup perkara. Bazkide arruntaren maila ez da hori eskatu zaien pertsona kopurura mugatzen.
3.   Hakim bersikap activa memimpin persidangan and membentu para pihak utk tercapainya peradilan yg sederhana, cepat and biaya ringan dgn penjelasan Members Tenang:
Makam makam alat bukti
1.   Sura Alat Bukti (Alat Bukti Tertulis)
a.     a. Urakt (165 HIR, 285 R.Bg, 1868 BW)
Akta otentik mempunyai tiga macam kekuatan pembuktian:
1) Фармальны Pembuktian, bahwa para pihak mereka sudah melaksanakan apa yang tertulis dalam akta tersebut.
2)   Material pembuktikoa, bahwa peristiwa yang tertulis dalam akta tersebut telah terjadi.
3)   Pena, baina beranduegi zen.
Akta Otentik harus memenuhi 1: Dibuat dibuat oleh atau dihadapan pejabat resmi / berwenang, akta tersebut sengaja dibuat untuk surat bukti, bersifat partai, atas permintaan partai, mempunyai kekuatan pembuktian yang. Dilihat dary un2nya, maka a da dua jenis
Akta Otentik memiliki kekuatan bukti sempurna dan telah cukup menjadi bukti tanpa membutuhkan alat bukti lain. Hakim terikat dengan alat bukti tersebut, kecuali jika dapat dibuktikan bahwa akta palsu, dengan kata lain alat bukti ini hanya dapat dilumpuhkan dengan alat bukti sebaliknya.
b. b. Nude Bava Tangan
Кексуанский петбукский акта-ды-баух Таган джика дякю танда тангання oleh pihak2 maka ia berkuatan hukum «sempurna» tidak «sempurna». Adapun jika diakui tandatangannya tetapi tidak diakui isinya, maka harus dibuktikan adanya protesess yang melawan hukum dalam pembentukan akta tersebut, apabila terbukti ada protsess yg melawan hukum dan merugikan para piha
Salinan, turunan dan petikan resmi merupakan Akta otentik, berbeda hal dengan fotokapiju ian bukan merupakan Akta resmi dan tidak dapat dijadikan alat bukti secara mandiri, kecuali jika ditunjukkan dan telah dicocockan dengan Fotokopi & suret-sukan petunjuk
aurka kontra Sura Sepikhak
Surah sepihak adalah surat pengakuan yan berisi pernyataan akan kevajiban sepihak dari yan membuat surat bahwa dia akan mumbayar sejumlah wang atau akan menyerahkan sesuatu atau akan melakukan sesu8
Tsyka akta sepihak tanda tangan dan tulisan dipungkiri atau disangkal oleh pihak lawan, maka nilai kekuatan pembuktian sama dengan bukti permulaan. Diyadikan alat bukti maka harus ditambah dengan bukti etzanean.
DD Surat lain non akta (adibidez: catatan harian, suratbias, dll).
Untuk kekuatan pembuktian kopija non akta ini (Pasal 294 ayat (2) R.Bg danny Pasal 1881 ayat (2) KUHPer) kekuatan pembuktiannya diserahkan kepada Hakim.
2.   Alat bukti saksi
Alat bukti saxi harus memenuhi syarat formil sebagaiman tercantum Dalam Pasal 169-172 HIR dan Pasal 306-309 R.Bg. Keluarga danny orang yang dekat dengan suami istri sebagai saxi atas suisti peristiwa rumah tangga atau hubungan keluarga, harus disumpah. Keterangan saxi harus menuhi syarat Material .
Galderarik baduzu, jarri harremanetan Kangaksyan-ekin apa yang tidak dia dengar / alami langsung ( auditoaren testiguarekin), kesaksian seperti ini tidak mempunai kekuatan pembuktyan dan hania-rekin.
Ezin baduzu nahi, ezin baduzu hau egin nahi, lanera joan nahi ez baduzu
3.

Komentar

Postingan populer dari blog ini