Langsung ke konten utama

Hukum Acara Pidana

KUHAP merupakan ketentuan formal yang mengatur jalannya Hukum Pokok. Perbedaannya dengan KUHP adalah bahwa hukum pidana berat mengatur apa yang harus dan tidak boleh kita lakukan, jika tidak ada risiko larangan.
Perbedaan ini terlihat, misalnya, dalam kasus-kasus berikut: pencurian adalah perbuatan yang dilarang (hukum pidana asal), dan jika itu terjadi, maka hukum acara pidana (hukum pidana formal) berusaha untuk menerapkan aturan hukum.

KUHAP mencakup sejumlah rangkaian yang diadopsi oleh lembaga penegak hukum:
1.   Penyelidikan.
Investigasi adalah serangkaian langkah yang diambil untuk mengidentifikasi kejadian mencurigakan terkait dengan kejahatan.
Penyidik ​​adalah pejabat pemerintah yang melakukan penyidikan bila kita melihat KUHP, penyidik ​​adalah polisi/polaritas, namun pada kenyataannya penyidik ​​tidak selalu polisi, bisa saja PKT, Bea dan Cukai, Bapa (berdasarkan ahli Lex). Hukum).
Namun pada kenyataannya ada beberapa kasus yang tahap penyidikannya langsung ke tahap penyidikan, misalnya kasus ledakan bom di Australia karena bukti dan tindak pidananya sudah jelas. Jika proses ini dapat dikelola, tidak ada upaya untuk menuntut, hanya upaya paksaan.
2.   Penyelidikan.
Penyidikan adalah upaya penyidik ​​untuk mencari barang bukti, barang bukti, pelaku, korban guna mengungkap tindak pidana.
Penyidik ​​adalah badan negara yang melakukan penyidikan, dan menurut hukum acara pidana penyidik ​​adalah POLRI atau pegawai negeri sipil khusus.
Penyidik ​​berhak untuk:
SEBUAH   Panggil saksi
B.   Periksa tersangka
S.   Pemeriksaan saksi ahli
d Melakukan tindakan pemaksaan (pemberhentian, interogasi, interogasi. Tanpa penangkapan dan penyitaan (dalam arti umum) atau penangkapan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan dokumen (arti khusus)).
Hasil penyidikan dituangkan dalam berita acara penyidikan kemudian dikirim ke kejaksaan.
3.   Menyerahkan kertas kerja.
Penyajian isi perkara dibagi menjadi 2 tahap, tahap pertama hanya dihadirkan BAP, dan tahap kedua hanya dihadirkan tersangka dan barang bukti. Pada tahap pertama, tanggung jawab tersangka tetap ada pada penyidik, dan pada tahap kedua, tanggung jawab tersangka beralih ke jaksa.
Penyajiannya dibagi menjadi 2 tahap, karena pada tahap pertama hanya efisiensi dan kelengkapan BAT yang dinilai oleh PU, dan jika kurang lengkap peneliti membuat catatan dari BAT dengan beberapa informasi tambahan. Menyelesaikan. . Proses pemindahan perkara antara penyidik ​​dan penuntut disebut kejaksaan (PS 110 KUHAP). Jangka waktu dari penuntut umum untuk mengembalikan berkas perkara kepada penyidik ​​adalah 14 hari, bukan waktu dari penyidik ​​untuk mengembalikan perkara tersebut kepada penuntut umum.
KUHAP tidak membatasi jumlah pengembalian bahan perkara (maju atau sebaliknya), sehingga RUU KUHP (tidak disetujui DNR) mencantumkan istilah dan jumlah pengembalian. Kirimkan file PU ke penyidik ​​agar file pekerjaan tidak berpindah-pindah.
Jika nantinya ternyata berkas tersebut masih belum lengkap, maka secara otomatis PU akan mengisikan berkas tersebut ke dalam tracking survey. Penyidik ​​juga berhak untuk meresepkan obat-obatan yang dapat diberikan kepada tersangka.
Dalam proses ini, yang dikenal dengan SPDP (Pemberitahuan Inisiasi Penyidikan), surat tersebut merupakan bentuk koordinasi antara penyidik ​​dan penuntut. Setelah SPPD muncul dalam Sistem Acara Pidana Terpadu (Sistem Acara Pidana Terpadu), jaksa republik mulai mengoordinasikan pengembangan kasus dan memberi tahu penyidik. Namun, dalam praktiknya kombinasi ini terkadang tidak berhasil.
Selain SPDP, disebut juga SP3 (surat keputusan penghentian penyidikan). Jika SPDP tidak ditentukan, SP3 dapat ditentukan secara langsung. Dalam proses penerbitan SP3, mengirimkan “perintah penangguhan” kepada penyidik ​​pengawas, kemudian mengirimkan “perintah penangguhan ke penyidikan”.
Jika SPDP diberikan, SP3 harus mencari jaksa.
4.     Di kantor kejaksaan
Siapa yang berhak menghakimi Jaksa Penuntut Republik? Menurut KUHAP, jaksa adalah jaksa, kecuali TPIRing, jaksa adalah penyidik. Undang-undang lain menyatakan bahwa jaksa republik dapat menjadi PKC (untuk pelanggaran korupsi) dan ad hoc (pelanggaran hak asasi manusia berat).
Kekuatan utama jaksa republik adalah untuk menyiapkan dakwaan dan menentukan bagian mana dari kasus yang dia berhak putuskan.
5.   Pengadilan
SEBUAH   Agenda sidang pertama terbuka dan umum (kecuali dalam beberapa kasus). Hakim ketua memerintahkan jaksa untuk membawa terdakwa ke pengadilan untuk penyelidikan. Ketika hakim ketua ingin mengetahui identitas terdakwa, hakim ketua meminta jaksa membacakan surat dakwaan.
Keluhan meliputi:
1)   Identitas Terdakwa
2) Deskripsi kejahatan yang akurat, jelas dan lengkap menunjukkan waktu dan tempat kejahatan.
3)   Kegagalan untuk mematuhi ketentuan ini akan mengakibatkan penghentian biaya
Hakim ketua kemudian bertanya kepada terdakwa apakah dia benar-benar memahami dakwaan. Jika terdakwa atau kuasa hukumnya berkeberatan terhadap pengaduan, terdakwa atau kuasa hukum terdakwa dapat mengajukan eksepsi ( keberatan bahwa kuasa hukum dapat menggugat gugatan formal/awal).
Pengecualian dapat dilakukan dalam wilayah hukum pengadilan (absolut/relatif), pengaduan tidak dibuat secara eksplisit (pencemaran nama baik), atau jaksa telah secara tidak adil menuduh seseorang (secara pribadi salah), terdakwa tidak dipersiapkan untuk persyaratan tertentu, dan sebagainya. .
Untuk pengecualian ini, jaksa akan diberikan kesempatan untuk mengajukan tanggapan yang mengecualikan penolakan jaksa atau terdakwa atau penasihat hukumnya.
Jika majelis hakim menilai eksepsi itu dibenarkan, maka majelis hakim tidak berhak menyatakan gugatan jaksa tidak dapat diterima (penggugat diperintahkan untuk mengubah dakwaan) atau tidak sah (penuntut memutuskan menghentikan penuntutan) atau pengadilan. Jika pengadilan menolak pengusiran terdakwa, keputusan sementara akan dibuat bersama dengan keputusan akhir.
B.   Tahap pembuktian
Pada tahap kesaksian, jaksa diberi kesempatan untuk membuktikan semua dakwaan terhadap terdakwa, dan terdakwa diberi kesempatan untuk membuktikan sebaliknya. Pembuktian diperoleh dengan cara memeriksa keterangan para saksi, keterangan ahli (bila perlu), surat-surat terdakwa dan keterangan para saksi . Beban pembuktian ada pada jaksa
S.   Tahap permintaan (demand)
Setelah pengumuman berakhirnya kesaksian, jaksa mengajukan pendapat jaksa atas kesaksian, permohonan yang berisi penyelidikan atas tuduhan terhadap jaksa berdasarkan hasil kesaksian dan jumlah dakwaan. Untuk transfer ke tersangka.
Bentuk tuntutan jaksa dapat berupa pemidanaan terdakwa, pembebasan terdakwa (terdakwa memiliki unsur pengampunan atau pembebasan terdakwa). (Jaksa tidak menemukan cukup bukti atau bukti bersalah)
e   Panggung Pleiades (Pertahanan)
Terdakwa (Plaid) berhak membela tuntutan jaksa dan hasil pemeriksaan barang bukti. Dalam mosi ini, terdakwa dapat menyangkal bukti-bukti tindak pidana yang dibuktikan oleh penuntutnya, serta adanya pembebasan atau pembebasan. Pembelaan dapat diberikan oleh pengacara atau terdakwa pribadi. Atas permintaan terdakwa, penuntut diberi kesempatan untuk memberikan jawabannya (transkrip), dan untuk jawaban ini terdakwa diberi kesempatan untuk menjawab jawabannya (duplikasi), dll. jaksa. Terdakwa ini selalu berada di baris terakhir.
6.   pendapat
Di akhir semua proses, ketua Majelis Legislatif menyatakan kasus itu ditutup, dengan catatan bahwa kasus itu dapat dilanjutkan atas kebijaksanaan hakim ketua atau atas permintaan jaksa atau terdakwa. Atau penasihat hukumnya. Ketika proses pemeriksaan selesai, Dewan Yudisial akan bersidang untuk mengambil keputusan. Sidang majelis hakim digelar secara tertutup. Untuk menghukum seorang terdakwa, hakim harus mengandalkan setidaknya dua alat bukti yang jelas (184 KUHAP) yang sebelumnya diajukan ke pengadilan selama pemidanaannya, serta pada keyakinannya. Mengatakan kejahatan itu memang terjadi dan pelaku melakukan kejahatan .
Putusan itu diumumkan dalam sidang terbuka di hadapan para terdakwa. Kalimat tersebut dapat berbentuk kalimat, mis. jika parade menemukan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah, vonis dibebaskan (terdakwa tidak terbukti) atau semua tuduhan (terdakwa bekerja) dibebaskan. bukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana).
Putusan akhir ini juga membacakan putusan sela (apabila pengecualian tergugat dibenarkan dan hakim dapat menyatakan bahwa pengecualian tergugat terpenuhi (jika ada).

7.   Upaya hukum
Pengadilan memutuskan bahwa terdakwa dan penuntut umum dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu tujuh (tujuh) hari setelah vonis dijatuhkan. Kasus ini dipertimbangkan dan diajukan banding ke pengadilan distrik.

Penuntut tidak dapat mengajukan banding atas pembebasan terdakwa, tetapi jaksa dapat membuktikan bahwa pembebasan tersebut bukanlah pembebasan sederhana.
Jika terdakwa atau penuntut umum tidak mengajukan banding dalam waktu 7 hari, putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap. Pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap itu diberikan oleh penuntut umum.
Ada 2 jenis upaya hukum, yaitu syarat hukum umum (pencegahan, banding dan kasasi) dan syarat hukum luar biasa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini