Langsung ke konten utama

Proses Pemeriksaan Cepat dalam Hukum Acara Pidana

Ada 3 jenis pemeriksaan dalam proses penyidikan tindak pidana di Pengadilan Negeri, yaitu pemeriksaan biasa, pemeriksaan rangkuman, dan pemeriksaan mendesak. Prosedur pemeriksaan normal sebelumnya dijelaskan di blog ini setelah BPK .
Penyelidikan yang disederhanakan adalah pemeriksaan jenis pelanggaran atau pelanggaran yang tidak mencerminkan ketentuan Pasal 205, dan penerapan hukum oleh penuntut umum sederhana dan lugas (Pasal 203 (1) KUHP Italia). . kode tindakan). Proses review singkat ini akan dibahas dalam artikel tersendiri di blog ini.

Proses penyidikan dipercepat adalah proses penyidikan terhadap hukuman yang diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 7500 (pelanggaran ringan/kasasi) dan delik ringan (Pasal 205 Ayat 1 KUHAP). Contoh kejahatan ringan antara lain pelacur, pemabuk, dan lain-lain. Pemeriksaan darurat (Pasal 211 KUHAP) juga memeriksa pelanggaran undang-undang lalu lintas.
Ciri utama dari pertanyaan jujur ​​adalah bahwa hakim yang dituduh adalah satu-satunya hakim (bukan majelis).
tetapi.   Derajat
Dalam penyidikan perkara kejaksaan dalam waktu yang tepat, penyidik ​​harus menyerahkan kepada hakim dalam waktu tiga hari setelah selesainya alat bukti laporan, barang bukti, saksi, ahli dan/atau penerjemah. Perkara itu dilakukan pada tingkat pertama dan terakhir di hadapan hakim tunggal, dan terdakwa dapat mengajukan banding, kecuali dalam kasus-kasus pemenjaraan.
Pengadilan negeri harus menyelenggarakan sidang pada hari tertentu (seminggu sekali) dalam waktu 7 hari dan frekuensinya tergantung pada kasus yang dibawa ke pengadilan negeri.
Penyidik ​​memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tanggal, tanggal, waktu dan tempat sidang, dan penyidik ​​memberitahukan hal itu kepadanya, setelah itu berita acara dengan bahan-bahannya dikirim ke pengadilan. Catatan kasus yang dapat diterima harus segera ditinjau pada hari pengadilan yang sama.
Setelah menerima laporan itu, hakim memerintahkan panitera untuk mencatat perkara tersebut dalam Daftar Kedudukan Sipil, yang memuat nama depan dan belakang, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan. Dituduh. Tapi juga apa yang dikecam.
Tidak perlu ada sumpah atau janji kecuali hakim menganggap perlu dalam pemeriksaan yang mendesak.
Jika tidak diperiksa untuk kasus yang tidak sesuai dengan protokol penelitian yang dilakukan oleh peneliti selama penyelidikan, jika keputusan tidak ada dalam register bahan yang relevan dan tidak dicatat dalam register, maka protokol tersebut dilaksanakan. Tes tidak dijadwalkan. Buku tersebut ditandatangani oleh hakim dan panitera yang berwenang.
BB   Pelanggaran aturan jalan
   Sesuai dengan Pasal 211 KUHAP, Inspektorat Lalu Lintas menyelidiki kasus individu pelanggaran lalu lintas.
Lebih mudah untuk menyelidiki pelanggaran lalu lintas daripada perangkat lunak penyaringan tato. Dalam hal pelanggaran kode sandi, tidak perlu membuat laporan inspeksi, cukup membuat laporan inspeksi, cukup menulis dalam laporan inspeksi catatan yang berisi tuduhan dan pemberitahuan. Itu harus segera diserahkan ke agen. Pada hari pertama sesi pengadilan berikutnya (Pasal 207 (1) KUHAP Federasi Rusia). )
Penyidik/petugas polisi juga tidak perlu memberikan pendapat ahli, cukup mencantumkan pelanggaran di halaman/kartu dan menyerahkannya ke pengadilan setempat pada hari pertama sidang (biasanya satu minggu setelah tilang dikeluarkan). dikumpulkan untuk pelanggaran hukum lalu lintas).
Pelaku/terdakwa dapat hadir di persidangan atau dapat ditunjuk oleh orang yang berwenang untuk mewakilinya. Apabila pelaku / terdakwa atau wakilnya tidak hadir pada hari yang ditentukan, maka perkara tersebut diperiksa dan diselesaikan tanpa kehadiran pelaku dan penyidik ​​akan segera mengambilkan keputusan bagi pelaku, setelah itu harus dihadirkan alat bukti. Keputusan akan dibuat ke Panitera. . Jika putusan berupa penangkapan atau pemenjaraan, putusan dapat diajukan banding dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan . Apabila putusan yang diambil setelah pidana tetap berupa perampasan kemerdekaan/perampasan kemerdekaan, maka putusan tersebut dapat diajukan banding (Pasal 213-214 KUHP);
Tanah longsor dan denda lalu lintas harus dibayar di tempat ( Pasal 273, Ayat 1, kpp , yaitu:
Satu. pada saat pemidanaan atau di hadapan wakilnya, pembayaran dilakukan pada saat pemidanaan;
2. Apabila terdakwa atau kuasanya tidak hadir pada saat pemidanaan, pembayaran harus dilakukan setelah penuntut umum memberitahukan kepada pelaku ( SEMA 22. No. 1983).
Kasus kecelakaan lalu lintas disidangkan oleh hakim tunggal tanpa kehadiran jaksa penuntut umum. Pemeriksaan teknis dimulai di ruang sidang terdakwa dengan pemanggilan demi pemanggilan. Setelah tersangka diidentifikasi, diberitahukan tentang tindak pidana yang telah dilakukannya dan pasal hukum yang dilanggarnya (diambil dari dokumen yang ditemukan atau berita acara penyerahan berkas penyidikan) . Hakim kemudian memperbaiki dan menghadirkan alat bukti (SIM/STNK/ranmor) dan selanjutnya memberitahukan kepada terdakwa tentang ancaman pidana dari tindak pidana yang dituduhkan ( tanpa permintaan/ perincian jaksa ).
Sebelum menjatuhkan putusan, hakim harus memperkenankan terdakwa untuk membela diri, kemudian hakim memutuskan putusan berupa denda atau penangkapan yang besarnya ditentukan pada hari sidang. . Apabila suatu pidana dijatuhkan, maka harus segera dibayar, bersamaan dengan pembayaran biaya-biaya hukum, dan pejabat yang mewakili agen dapat dibebankan secara langsung sebagai pelaksana wasiat. Putusan pengadilan segera mengalihkan semua denda dan upah ke kas negara selaku penyelenggara kas negara (putusan pengadilan segera mengalihkan semua denda dan upah ke kas negara sebagai pelaksanaan kejaksaan) dan para. 270.) Bukti harus dikembalikan dalam prosedur cepat oleh hakim pengadilan segera setelah hukuman, dengan pembayaran denda dan remunerasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengenalan

Salam.. ,,, Tahniah kepada semua bekas blogger yang sentiasa setia menghidupkan dunia online kita, kini ada satu lagi blog yang mengandungi bahan undang-undang. Dalam blog ini saya akan berkongsi ilmu undang-undang berdasarkan apa yang saya pelajari semasa di kampus dan apa yang saya tahu. Saya sengaja membuat blog ini dengan harapan apa yang tercatat dalam blog fiqh ini dapat memberi manfaat kepada sesiapa yang membacanya Amin..!!! Cerita sikit ahhh..,, kongsi ilmu hukum...!!!