Langsung ke konten utama

Kewenangan Direksi Perseroan Terbatas

Pengarang : Ilman Hadi

Sesuai dengan Pasal 1 ayat 5 UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas  ("UUPT"), yang berarti Direksi:

“Pengurus adalah badan yang berwenang dari perseroan dan mengurus perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan atas risiko sendiri dan mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum. .

Tentang tanggung jawab dan wewenang Direksi, pasal 92 (5) UUPT juga mengatur bahwa dalam hal Direksi terdiri dari 2 (dua) orang direktur atau lebih, pembagian fungsi dan wewenang manajerial di antara direksi itu berdasarkan keputusan MPR . Apabila ternyata lebih lanjut RUPS tidak menetapkan pembagian tanggung jawab dan wewenang anggota Direksi, maka pembagian tanggung jawab dan wewenang Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi. . . ( Pasal 92, ayat [6] Kode Kewirausahaan ).

Selain tanggung jawab manajemen perusahaan sehari-hari, dewan direksi juga berwenang untuk mewakili perusahaan di pengadilan dan di luar pengadilan ( pasal 98 (1) Kode Dagang Jerman). Dan apabila anggota direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, maka setiap anggota direksi berhak mewakili perseroan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang ( ayat [2] pasal 98) . perusahaan ).

Anggaran rumah tangga perusahaan Anda menyatakan bahwa “ 2 direktur secara bersama -sama memenuhi syarat dan berwenang untuk bertindak atas nama dan melalui dewan direksi dan mewakili perusahaan ”.

Dari ketentuan anggaran rumah tangga yang Anda kutip, maka kedua direksi tersebut secara bersama -sama memenuhi syarat dan berwenang bertindak untuk dan atas nama direksi. Oleh karena itu, kekuasaan harus bertindak bersama-sama dan tidak secara terpisah oleh dua direktur yang berkepentingan. Representasi yudisial dan ekstrayudisial perusahaan juga harus bersama.

Oleh karena itu, jika anggaran dasar PT Saudara menyatakan bahwa 2 orang anggota Direksi bersama-sama berwenang dan berwenang untuk bertindak atas nama dan atas nama Direksi serta mewakili perusahaan, berarti segala tindakan dilakukan atas nama dilakukan oleh PT Saudara.-di belakang pengadilan harus dilakukan secara bersama-sama, bukan salah satunya.

Padahal, sebagaimana dijelaskan di atas, tanggung jawab dan wewenang Direksi dapat dibagi. Oleh karena itu, dalam praktiknya, kami menempati beberapa posisi manajemen, seperti CFO dan Direktur Sumber Daya Manusia. Dengan demikian, setiap anggota Direksi dapat menjalankan fungsi kepengurusan yang bersangkutan. Namun, 97(4) AktG menyatakan bahwa, di hadapan dua anggota dewan, setiap anggota dewan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas pengelolaan perseroan terbatas .

Mengenai perwakilan perseroan, perlu diperhatikan bahwa apabila anggota direksi terdiri dari lebih dari 1 (satu) orang, maka setiap anggota direksi berhak mewakili perseroan, kecuali ditentukan lain. . peraturan klub . Arti dari penggunaan kata “semua” adalah bahwa setiap direktur (perseorangan) dapat mewakili perusahaan baik di pengadilan maupun di luar pengadilan. Itu tidak perlu dihubungkan kecuali ditentukan dan ditentukan dalam undang-undang seperti yang Anda sebutkan.
Dasar hukum:
Rumput. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Sumber: Hukum online

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengenalan

Salam.. ,,, Tahniah kepada semua bekas blogger yang sentiasa setia menghidupkan dunia online kita, kini ada satu lagi blog yang mengandungi bahan undang-undang. Dalam blog ini saya akan berkongsi ilmu undang-undang berdasarkan apa yang saya pelajari semasa di kampus dan apa yang saya tahu. Saya sengaja membuat blog ini dengan harapan apa yang tercatat dalam blog fiqh ini dapat memberi manfaat kepada sesiapa yang membacanya Amin..!!! Cerita sikit ahhh..,, kongsi ilmu hukum...!!!