Langsung ke konten utama

Filsafat Hukum: Hak Asasi Manusia (Bagian 2)

Dalam situasi hukum yang dinamis, negara terlibat aktif dalam upaya kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaan hak dan kewajiban manusia mengatur masalah fungsi negara. Namun, negara bertindak untuk kepentingan umum. Kepentingan publik adalah sifat dari barang publik. Bisa dibayangkan peran negara dalam hal ini. Namun, sebagaimana disebutkan di atas, hak asasi manusia tetap perlu dilindungi dan diakui, terlepas dari kondisi kesejahteraan masyarakat.

Mengenai masalah hak asasi manusia ini, Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan Deklarasi Bersama pada tanggal 10 Desember 1948 berjudul Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Deklarasi tersebut kemudian diikuti oleh dua kesepakatan dan sebuah protokol:
1.       perjanjian internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya ,
dua.       Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik ,
3.       Protokol Terbaik untuk Perjanjian Hak Sipil dan Politik .
Ketiganya disambut oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 16 Desember 1966, dengan kesempatan untuk diratifikasi oleh negara-negara anggota. Indonesia dan sebagian besar negara berkembang belum meratifikasinya, tetapi sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, Indonesia terikat oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, meskipun ada pandangan bahwa pembentukan hak-hak ini banyak mencerminkan hati nurani individu. Kepedulian terhadap hak asasi manusia ini muncul jauh sebelum pernyataan ini. Hak asasi manusia ini secara konstitusional diabadikan dalam UUD 1945.
Ketentuan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia berakar pada penyusunan UUD 1945. Ismail Sunny (1993/1994) menggambarkan hubungan ini dengan baik.
Paragraf pertama Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa kebebasan berekspresi diakui dalam kata-kata Dhanawala: “ Pada dasarnya kebebasan adalah hak semua bangsa, dan oleh karena itu, kolonialisme harus dihapuskan di dunia karena tidak sesuai. dengan kemanusiaan dan keadilan .” Pengakuan keadilan juga merupakan esensi dari kedaulatan Hukum, yang merupakan salah satu sistem yang mengatur negara kita (Pasal 1 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia: “Semua orang dilahirkan merdeka” ).
Paragraf kedua dari proposal tersebut menyatakan bahwa “ Indonesia adalah negara yang adil ”. Kata sifat net only juga mengacu pada rule of law, karena salah satu tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan. (Pasal 10 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia: “ Setiap orang berhak atas pemeriksaan yang adil dan setara di hadapan pengadilan yang independen dan tidak memihak ”).
Pasal 3 menegaskan bahwa rakyat Indonesia menjalani kehidupan nasional yang bebas sesuai dengan Pasal 27 (1) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia: " Setiap orang berhak untuk berpartisipasi secara bebas dalam kehidupan budaya masyarakat ".
Paragraf keempat dan terakhir memuat hak asasi manusia di bidang politik, sipil, ekonomi, sosial dan budaya. Pengakuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan kedaulatan dan demokrasi rakyat atas dasar pengetahuan/keterwakilan sesuai dengan pasal 21 ayat (3) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, menyatakan bahwa " kehendak rakyat adalah berdasarkan kewenangan pemerintah Menjamin kebebasan berekspresi melalui pemungutan suara rahasia yang adil dan tidak memihak, diskriminatif atau tidak .
Pengakuan atas peningkatan kesejahteraan umum, pendidikan kehidupan bangsa dan tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan pasal 22 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Darji Darmodiharjo (1988) mengutip beberapa pasal yang secara langsung mempengaruhi hak asasi manusia, antara lain Pasal 27 (1) (persamaan dalam hukum dan pemerintahan, kewajiban menegakkan hukum dan pemerintahan tanpa kecuali) dan Pasal (2) UUD 1945.) (Warga negara). Republik Indonesia). Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak), Pasal 28 (kebebasan berserikat dan berkumpul), Pasal 29 (berkaitan dengan kebebasan beragama), Pasal 30 (1) (hak membela negara), Pasal 33. (Hak atas hak asasi manusia di bidang kesejahteraan sosial (bandingkan dengan).
Oleh karena itu, Indonesia secara konstitusional mengakui adanya hak asasi manusia. Padmo Wahjono (1989) menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan Indonesia tentang hak dan kewajiban warga negara dan penduduk harus memiliki fungsi sebagai berikut:
1 - dukungan untuk kehidupan demokrasi,
2. Penerapan hidup berkeadilan sosial,
3.   Memajukan kehidupan manusia.
Walaupun bukti-bukti pengakuan hak asasi manusia yang diuraikan di atas telah terbukti ada, namun Indonesia masih sering dituding di forum-forum internasional tidak menghormati hak asasi manusia. Secara kuantitatif memang benar bahwa jumlah pasal dalam batang tubuh UUD 1945 yang secara eksplisit memuat hak asasi manusia tidak sebanyak jumlah pasal dalam konstitusi Amerika atau Perancis.
Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional (Wanhankamnas) (1993) menjelaskan bahwa ada perbedaan pandangan tentang apa dan bagaimana prinsip-prinsip hak asasi manusia diabadikan dalam Deklarasi PBB, khususnya yang berkaitan dengan praktik administrasi negara:
1.   Hak Asasi Manusia atau yang biasa disebut dengan hak asasi manusia. Ada tiga kriteria, yaitu:
sebuah   Hak-hak kodrati adalah anugerah dari Tuhan,
b.   Hak yang berkaitan dengan kelangsungan hidup manusia, dan
c.   Hak universal.
Sedangkan hak asasi manusia non-dasar adalah hak asasi manusia yang timbul pada tingkat nasional dan internasional sebagai akibat dari perkembangan kehidupan manusia dalam masyarakat. Contoh hak asasi manusia dasar (fundamental human rights) antara lain hak beragama (termasuk kewajiban untuk menghormati keyakinan agama orang lain), hak untuk bebas dari rasa takut, hak atas perlindungan, hak untuk bertindak secara mandiri, hak untuk bebas dari rasa takut. mendapat perlakuan yang adil (tanpa diskriminasi), dll.
dua.   Hak Asasi Manusia dan warga negara Indonesia. Itulah sebabnya orang memiliki hak asasi sebagai warga negara dan sebagai warga negara. Contoh hak-hak tersebut antara lain hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan, hak untuk berpartisipasi dalam pembangunan, hak atas kesempatan yang sama dalam usaha, hak untuk memilih pekerjaan dan upah yang adil, dan hak atas anak-anak miskin dan terlantar. Dapatkan pekerjaan. Perlindungan, perawatan, dll.
Beberapa dari hak-hak ini secara eksplisit dan implisit diabadikan dalam UUD 1945 dan, sejak UUD 1945, telah dimasukkan ke dalam proses legislatif dalam bentuk undang-undang formal, peraturan, dll. Fokus pada hak asasi manusia ini tidak boleh berhenti pada perumusan aturan tertulis. Rumusnya belum teruji dengan fakta-fakta konkrit.  
Kesalahpahaman ini, yang sejalan dengan pandangan dunia Barat, seharusnya tidak menjadi alasan untuk tidak menerapkan hak asasi manusia. Hak asasi manusia pada saat yang sama merupakan isu global tetapi pada saat yang sama relevan. Magnus-Suseno (1994:11-12) mengatakan bahwa hak asasi manusia memiliki arti modern. Dalam masyarakat tradisional, hak asasi manusia seringkali tidak dipersoalkan karena struktur sosial tradisional masih mampu melindungi hak-hak mereka yang menjadi bagian darinya. Sebagai negara modern, Indonesia tidak bisa lepas dari kenyataan bahwa masyarakatnya semakin individualistis (daripada yang tradisional). Jika dicermati lebih rinci, hak asasi manusia tidak mengandung individualitas. Di sisi lain, jaminan hak asasi manusia merupakan tanda solidaritas dan kesejahteraan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan, seperti perlindungan terhadap mereka yang kurang beruntung secara sosial dan ekonomi. Dengan demikian, secara material, hak asasi manusia bersifat universal, dan jika berbicara tentang kepentingannya (pelaksanaannya), disebut relevan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini