Langsung ke konten utama

Penegakan Hukum untuk Kerukunan Beragama

Pekan Konvensi Agama Sedunia 2011 Indonesia (02/06) diselenggarakan di Jakarta dengan Dekan Syamsuddin, Ketua Dewan . Cilegon Banten (06/02) diserang untuk membantu umat beragama
Pengikut Ahmadinejad membunuh tiga orang dan melukai puluhan lainnya. Belum cukup itu, kembali terjadi bentrokan di Temanggung (02/08) yang dimotori SARA, yang menghancurkan Pengadilan Negeri Temannung dan beberapa tempat ibadah.
Gelombang kritik bermunculan dari semua lapisan masyarakat. Presiden Susilo Bambang juga meminta pengadilan untuk mengusutnya. Kasus Ahmadinejad kembali dibahas tentang Hak Asasi Manusia, Demokrasi, Kebebasan Beragama dan Penghormatan Umat Beragama.
Apa pun penyebab kecelakaan itu, kekerasan dan pembunuhan adalah kejahatan yang tidak dapat dibenarkan. Mari kita lihat lebih dekat mengapa ini terjadi dan apa yang dapat kita lakukan untuk mencegahnya terjadi lagi.
Kita tidak bisa membahas nilai-nilai agama khusus dalam hal kebebasan beragama dan beragama karena itu masalah. Mari kita lihat aturan umum untuk ini.
Asal Usul Keyakinan dan Agama Pasal 29 UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk menjalankan dan mengamalkan agama dan keyakinannya. PNPS Lex Generalis adalah salah satu undang-undang khusus, termasuk Lex Specialist. Pelecehan Agama 1965 1.
nomor PNPS Kekuatan hukum. Pasal 196 Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi (PUU-VII), yang pada tahun 1965 memutuskan penodaan agama secara terpisah dan sangat dapat diterima, menyatakan bahwa penodaan agama tidak bertentangan dengan hukum. Hukum penistaan. Konstitusi.
Pembatasan Kebebasan Beragama Pembatasan Kebebasan Beragama terutama mengatur pembatasan administratif ke-1 dan pembatasan pidana ke-2. Tidak ada batasan atas penafsiran agama yang disengaja atau penyimpangannya dari prinsip-prinsip dasar agama Indonesia mana pun. Sanksi bersifat administratif dan berkisar dari peringatan hingga sanksi perusahaan. Larangan, di sisi lain, adalah larangan bagi siapa saja yang dengan sengaja mengekspresikan emosi atau pada dasarnya bermusuhan, merendahkan, atau bermotivasi agama.
Mahkamah Konstitusi mengatakan pemerintah memiliki kekuatan untuk mengontrol masyarakat dalam segala hal. Jika terjadi konflik, negara dapat memegang kendali. Ini berlaku untuk prinsip hukum yang mengikat dan mengikat.
Salah satu hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Muktar, menyatakan bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dijamin oleh UUD 1945 tidak berarti kebebasan beragama dibatasi oleh ketidakmampuan untuk menghina atau mempermalukan seseorang. Mengajarkan agama lain.
Dari penjelasan di atas, kita mungkin berpikir bahwa keyakinan dan kebebasan beragama dan penodaan agama adalah dua hal yang berbeda. Sekarang pertanyaannya adalah, dengan kriteria apa pekerjaan merupakan ekspresi keyakinan dan kebebasan beragama, dan dengan standar apa pekerjaan merupakan penghinaan terhadap agama?
Aturan yang paling umum digunakan adalah persyaratan Pasal 156 KUHP, yang melarang pelanggaran (seperti penodaan) dan menegaskan sifat kejahatan karena tindakannya sangat serius. Permusuhan agama, penistaan ​​agama, dan penistaan ​​agama adalah manifestasi dari sifat jahatnya.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana penodaan agama sudah cukup memadai. Masalahnya, penegak hukum kita perlu mempelajari dan memahami perasaan umat beragama. Aparat penegak hukum harus mengambil tindakan tegas dan berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari konflik yang berkaitan dengan keyakinan, aliran, dan agama tertentu. Hal ini harus dilakukan secara profesional dan tepat guna untuk menegakkan hukum. Dengan cara ini, pemerintah Indonesia dapat menghilangkan konflik antar agama, antar etnis dan antar etnis.
Ahmadinejad, khususnya, harus menetapkan aturan ketat untuk SDP. Aturan-aturan ini tidak kabur dan sederhana. Misalnya, apakah menurut Anda seperti Malaysia, Arab Saudi, Brunei Darussalam menolak Ahmadinejad, atau Pakistan seperti Ahmadinejad sebagai agamanya sendiri (bukan Islam) atau Ahmadinejad adalah salah satu masyarakat Islam yang sah? (Organisasi Keagamaan) Suka NU? (Muhammad) Organisasi media lain? Itu sah dan harus menghormati aturan dan peraturan semua pihak.
Kami ingin aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas untuk memastikan mereka tahu siapa yang mereka butuhkan untuk mengendalikan dan melindungi mereka dari praktik korupsi yang sedang berlangsung. Jika aliran ini tidak dapat dibenarkan, blokir. Jika diizinkan, izinkan. Jika seseorang berani melanggar hukum, ikuti aturan hitam putih, termasuk larangan hukum.
Penggunaan kebebasan beragama dan beragama yang berkelanjutan dan tepat mendorong semangat toleransi dan toleransi dalam komunitas agama, menurut para pendiri Pancilla. Tetapi kebebasan beragama dan berkeyakinan mengarah pada penolakan terhadap agama atau kepercayaan apa pun.
Menghargai orang yang berbeda agama dan kepercayaan. Ini adalah kombinasi dari perbedaan, bukan perpecahan. Api dalam kehidupan negara dan pemerintah tidak boleh melalui pos. Orang-orang bosan menonton pertengkaran, pertengkaran, dan kerusuhan. Kapan kita akan berpisah?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Problematika Perlindungan Saksi

Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban No. 13 Tahun 2006 memberikan kesempatan yang luas bagi perlindungan saksi atau korban, dan salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah hak untuk mengubah identitas diri. Namun, di sisi lain, Pasal 77 Kepresidenan Nomor 23 Tahun 2006 melarang siapa saja yang tidak berhak mengubah data pribadinya. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengakui masih sulitnya mengubah identitas orang yang dilindungi. Dalam hal ini, organisasi memiliki kewenangan untuk mengubah identitas saksi atau pembela. 2006 13 Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai benar mengakui kesulitan yang dihadapi organisasi yang dipimpinnya. Hingga saat ini, belum ada satu orang pun yang diidentifikasi sebagai saksi atau korban. Semendawai berpendapat bahwa tidak ada aturan atau mekanisme untuk mengubah identitas. Ia percaya bahwa saksi atau korban yang selalu berada di bawah ancaman harus memiliki hak untuk mengubah identitas dan tempat tinggal mereka. Pihak yang...

Menggugat Praperadilan Penetapan Status Tersangka

Pada pertengahan 2012, Hakim Suko Harson (Mahkamah Daerah Jakarta Selatan (JPC)) mengadakan perbicaraan awal kes itu untuk menentukan status suspek kes rasuah PT. Chevron Pacific Indonesia. keputusan pembetulan PT. Chevron tidak bernasib baik: keputusan itu telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dan Hakim Suko Harsono didenda kerana berkelakuan tidak profesional. Sekali lagi pada pertengahan 2014, Hakim M. Razzad (PN. Jakarta Selatan), bersama ketua Kumpulan Permata Hijau, tersangka Toto Chandra, mengadakan perbicaraan awal terhadap penetapan status tersangka oleh Administrasi Pajak Umum. . Keputusannya adalah seperti berikut: Mahkamah Agung telah dimansuhkan, dan Hakim M. Razzad telah didakwa oleh Suruhanjaya Perundangan Kehakiman kerana kelakuannya yang tidak profesional. Seterusnya, ini pula kisah trio dalam PN. Di Jakarta Selatan, Hakim Sarpin Rizaldi mengesahkan dakwaan awal Suruhanjaya Rasuah (CPC) untuk menentukan status Buddha Gunawa yang disyaki. Tiga ketetapan sebelum i...