Pengarang : Ilman Hadi Apabila perbuatan notaris yang merugikan orang lain (prinsipal) sesuai dengan tugasnya (dalam konteks undang-undang), maka sesuai dengan ayat 1 Pasal 67 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 “Tentang kewajiban notaris ". ("UUJN" "") Menteri berwenang untuk melakukan pengawasan notaris , yaitu. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) dan (3) UUJN ). Sesuai dengan Pasal 68 UU Notaris, Majelis Notaris terdiri dari Dewan Pengawas Daerah, Dewan Pengawas Daerah dan Dewan Pengawas Pusat. Badan Pengawas Daerah merupakan pengawasan notaris pada tingkat pemeriksaan pertama, sehingga pihak yang terkena dampak dari Notaris diberitahukan kepada Badan Pengawas Daerah yang berkedudukan di provinsi atau kota ( pasal 69[1] UUJN ). Kekuasaan dewan pengawas daerah , diatur dalam Pasal 70 Kitab Undang-undang Hukum Pelanggaran Administratif, meliputi: - menyelenggarakan sidang pengadilan untuk mempertimbangkan permohonan pelanggaran k...
MEDIA BARU situs informasi Online yang memberikan informasi dan berita seluru indonesia