Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Filsafat Hukum

Filsafat Hukum: Hak Asasi Manusia (Bagian 3)

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki oleh seorang manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya dan kehendak Sang Pencipta. Manusia memiliki hak dasar, yaitu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi agar dapat hidup secara bermartabat dan utuh. Karena mereka fundamental atau esensial, tidak seorang pun dan tidak ada yang dapat menghapusnya. Mengingkari hak asasi manusia berarti mengingkari Tuhan sendiri sebagai pencipta manusia. Pengingkaran terhadap kebutuhan dasar manusia adalah pengingkaran terhadap sifat esensial manusia itu sendiri. Karena ini merupakan kebutuhan dasar manusia, maka negara berkewajiban untuk menjamin terpenuhinya kehidupan bernegara ketika rakyat telah menyerahkan cara hidupnya kepada negara. Isi dari hak-hak dasar ini berubah dari waktu ke waktu karena orang memiliki pemikiran yang berbeda tentang apa yang menjadi kebutuhan dasar manusia, yang darinya tidak ada dan tidak ada yang dapat melarikan diri. Berbagai rumusan terkait daftar hak asasi ma

Legal Uncertainty is Caused by Advocates

Author: Sebastian Pompe, Leiden, The Netherlands Project Manager National Legal Reform Program In February 2011, one of Jakarta's most prominent lawyers, a favorite of the international community, told a foreign delegation that the main reason for the lack of legal certainty in Indonesia was the refusal of the Supreme Court to publish its decisions. You often hear this in the legal world. In public announcements In media publications, the Indonesian interest group generally accuses the courts of legal uncertainty, citing the absence of published court decisions as the main reason. In fact, in February 2011, there were 22,437 judgments on the Supreme Court's website. That's more than all the decisions of the Supreme Courts of the United States, the Netherlands and Australia in the past decade. In fact, that's more than the number of decisions rendered by the United States Supreme Court in the last hundred years. The last decision uploaded was yesterday (

Ex Aequo et Bono

Vocabulum aeque bonum est, saepe in lite ac saepe cum eo quod dicitur "commodo iudicare, si non consentis". , Haec subpoena non urgebitur nisi a judice reprobante. Simile est pretium Latine "ex iustitia" oblatum. Wikipedia dicit "pro bono veritatis" vel "propter conscientiam". Id quod decernit aequitatem innititur onychinis et rectis principiis. Karen allegat quod bonus adiutor est electio, non maior, sic eodem modo est electio externa . Nullae alias cupiditate. Confe- sionem per tormenta consecutam asseruit , et per tormenta confessus impetratam. 178 (2) et (3) HIR. Judex post cohibitionem ordinis petivit, everterunt 67 (1) Summae curiae regulam articuli 74 (1) Summae curiae . Drain Hooke applicatur iudici capitali iustitiae vel iudicis "nullus" secundum ambitum causae iudici exhibitae. Iudex solum decernet, si quae sunt petitiones et peticiones a partibus, quae rem publicam defendunt (sive id petat sive non iudex

Kebebasan Hakim dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman

Di Indonesia, kemerdekaan hakim berdasarkan kebebasan badan kehakiman dijamin oleh perlembagaan Indonesia khususnya Undang-Undang Dasar 1945 yang dilaksanakan melalui Akta No. 48 Tahun 2009. Kemerdekaan ditakrifkan sebagai kebebasan daripada pengaruh eksekutif atau negara lain. . Kuasa juga Bebas daripada paksaan, kaunseling dan semua jenis masalah lain apabila membuat keputusan yang tidak menghakimi dan dalaman. Dalam menjalankan kekuasaan kehakiman, diketahui terdapat 4 (empat) lingkungan peradilan, yaitu: hidangan pertama 2. Keadilan agama 3. Keadilan tentera 4. Mahkamah Pentadbiran Negeri Pada mulanya empat kuasa itu berbeza, bukan hanya satu. Dari segi organisasi, pentadbiran dan kewangan, badan kehakiman bergantung kepada kementerian yang berwibawa/eksekutif (Mahkamah Agung di bawah Kementerian Kehakiman - Mahkamah Pentadbiran Negeri, Mahkamah Agama di bawah Kementerian Agama, Mahkamah Tentera di bawah Kementerian Pertahanan), manakala Mahkamah Agung, b. Mahkamah

Antara Hoegeng Iman Santoso dan Asep Iwan Iriawan: Sebuah Teladan

Ada anekdot yang sangat populer dari mendiang Gusdur bahwa hanya ada 3 polisi di Indonesia yang tidak boleh menerima suap, yaitu Polisi Tidur, Polisi Patung dan Polisi Hoheng (Hogen Iman Santos). Terlepas dari keaslian anekdot tersebut, satu hal yang saya pelajari darinya adalah bahwa Hoheng Iman Santos disebut-sebut sebagai salah satu polisi bangsawan. Meski meninggal (14 Juli 2004), keteladanan Hoheng Iman Santos sebagai polisi yang jujur ​​dan adil akan dikenang selama berabad-abad dan menjadi teladan bagi para ilmuwan, masyarakat umum, dan polisi. Dia ditakuti bukan hanya oleh pejabat biasa, tetapi bahkan oleh Presiden Suharto. Hoheng Iman Santos dikenal sebagai polisi tunawisma tanpa mobil hingga pensiun pada tahun 1968–1971 (terakhir menjabat Panglima Polri dan sekarang Kapolri). Hoheng Iman Santos menolak ketika Presiden Suharto menawarkan untuk menjadi Duta Besar Belgia (sebagai kompensasi atas pensiun dini atas tindakannya yang sangat jujur ​​dan berani) karena ia mengangg

Cerita hukum di balik perkara-perkara “Nenek Minah”

Terdapat hadis dalam Islam yang mengatakan : "Sesiapa yang mengetahui kebenaran memutuskan untuk dirinya sendiri, maka dia berada di Syurga." Sesiapa yang mengetahui kebenaran tetapi tidak memutuskan dengannya, dia berada di dalam neraka. dan sesiapa yang tidak mengetahui kebenaran besluit memutuskan kerana kejahilan orang ramai, maka dia berada di dalam neraka. » Dalam erti kata lain, hakim mesti memutuskan kes berdasarkan pengetahuan yang telah dimilikinya, dan bukan kerana kejahilan, lebih-lebih lagi kerana keinginan yang murni. Seorang hakim seharusnya mampu mempertahankan keadilan hukum sebagai manifestasi hukum formal, tanpa mengabaikan keadilan sosial sebagai manifestasi rasa keadilan. Satu perkara yang kadang-kadang terlupa ialah prinsip asas perbicaraan ialah hakim menunggu ( iudex in ex officio proceedings ), dalam erti kata lain, inisiatif untuk memulakan kes atau memulakan kes jenayah tidak sepatutnya diserahkan kepada hakim, tetapi kepada hakim. minat.