Langsung ke konten utama

Tindak Pidana Penghinaan di Malam pertama

Andy tidak menyangka bahwa malam pertamanya bersama istrinya New Elite, yang akan menjadi malam yang tak terlupakan dalam sejarah keluarga, telah berubah menjadi malam yang mengerikan, yang telah lama ia nantikan untuk mewujudkan semua impiannya. pemuda menjadi kenyataan. . ., diakhiri dengan pengajuan New Elite terhadapnya ke polisi.

Novi memberikan informasi tentang Andy karena Andy menuduh Novi tidak perawan karena menolak ajakan berhubungan seks untuk ketiga kalinya, padahal Novi menolak/tidak bisa melayaninya karena merasa tidak enak. Ternyata Andy tidak terima dengan alasan penolakan tersebut, melainkan berkata, "Kenapa kamu harus menunggu sampai kamu tidak lagi perawan atau gadis?" Dia berkata. Andy kemudian meninggalkan rumah dan kembali ke rumah orang tuanya.
Tersinggung oleh kata-kata Andy, Novin memberi tahu polisi bahwa dia malu, reputasinya telah tercemar, bahwa Novin melindungi kehormatannya, dan bahwa dia merasa suami Andy telah menyentuhnya, dan menuduhnya. dia tidak. perawan

Dalam KUHP, delik- delik yang merendahkan martabat diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 321 KUHP dalam segala bentuknya menurut susunan kejahatannya, antara lain:
1.   Pencemaran nama baik (Pasal 310 1 1 KUHP: ancaman melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan, pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah).
2. Surat kutukan / smaad - scrift (pasal 310 2 KUHP Italia: kejahatan fitnah tertulis dipidana dengan pidana penjara satu tahun empat bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah).
3.   Pencemaran nama baik (Pasal 311 KUHP: pencemaran nama baik diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun) .
4. Penghinaan ringan / eenvoudige beledinging (Pasal 315 KUHP: untuk pelanggaran ringan, paling lama empat bulan dua minggu penjara atau paling banyak empat ribu lima ratus rupiah).
5.   Pengaduan pencemaran nama baik (lasterijke aanlacht (Pasal 317. Pencemaran nama baik diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun).
6. Tuduhan pencemaran nama baik / lsterijke verdagch (Pasal 318 KUHP: tindak pidana kecurigaan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun).
Melihat uraian unsur-unsur di atas, Andy didakwa melakukan kejahatan. Dengan ancaman pidana 6 (enam) bulan penjara menurut pasal 310 ayat 1 KUHP.
Pada bulan Maret 2004, setelah pemeriksaan forensik, Pengadilan Negeri Pina memutuskan bahwa Andy bersalah atas pelanggaran berdasarkan Pasal 310 1 1 KUHP . Dihukum 6 (enam) bulan penjara.

Setelah putusan diumumkan, menjadi jelas bahwa perselisihan penghinaan keperawanan belum berakhir. Andy tidak menegakkan putusan PN, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Padang, tidak berhasil. Komisi Banding mungkin sependapat dengan Pengadilan Banding yang akibatnya menghina Andy Novi, sehingga Andy seharusnya dihukum 6 (enam) bulan penjara (penguatan pengadilan).

Andy tidak memutuskan pengaduan, dia mengajukan banding atas keputusan tersebut. Kali ini, Andy mencatat dalam catatan kasasinya bahwa dia kemudian bertanya kepada istrinya, Novi, "Kamu tidak perawan" dan ketika dia mengatakannya, mereka berdua di dalam, bukan di tempat umum. omong-omong, jika itu disebut inferioritas. Dua hari setelah kecelakaan itu, dia memberi tahu dua anggota keluarga Nov tentang masalah "malam pertama" karena Andy harus menceritakan kisahnya.
Terhadap kasasi tersebut, Mahkamah Agung menilai kecurigaan publik Anda terhadap keperawanan Novi tidak dapat dibuktikan, karena Andan mengajukan pertanyaan Novi di sebuah ruangan yang saat itu hanya didengar oleh dua orang. Pada saat yang sama, pemberitahuan Andy diteruskan ke duta besar keluarga Andy, hanya dua orang, An i , dan tidak ada orang lain. Jika kemudian Andy dikabarkan mempermalukan Novi dengan mengatakan bahwa Novi tidak bersalah, itu lebih kepada keluarga Novi daripada Andy sendiri.
Atas alasan tersebut di atas, Pengadilan Kasasi kemudian membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padang Pyongyang yang menyatakan bahwa tindak pidana penghinaan terhadap Andy tidak terbukti dan membebaskan Andy. Pengadilan Kasasi juga memutuskan untuk mengembalikan nama baik Anda, karena Anda tidak pernah terlibat dalam kasus apapun ( lihat di sini keputusan lengkap dalam kasus ini ) .
Kisah permusuhan Ander-Novi berakhir dengan keputusan Mahkamah Agung. Selain putusan pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap, ada beberapa hal yang bisa dipelajari. Anda harus berpikir matang-matang tentang apa yang ingin Anda sampaikan kepada orang lain. . Apa yang dia katakan seharusnya tidak melukai kepercayaan siapa pun, karena itu akan bertahan lama. Atau mungkin karena alasan yang baik, tetapi jika penyampaiannya salah, niat baik ini tidak akan terwujud.
Keperawanan adalah hal yang sangat halus, terutama dalam hal hubungan perkawinan. Namun, setelah berhubungan seks dengan Anda Novi dua kali, sangat tidak bermoral untuk menanyakan keperawanan Novi, dan jika malam pertama dia menunggu suaminya bertanya tentang keperawanannya, wanita baik mana pun akan tersinggung.
Hal ini juga dapat dijadikan pelajaran, karena media setiap hari berbicara tentang "kebebasan berserikat" dan "degradasi moral" generasi muda di Indonesia, serta studi jamur perawan (mengakibatkan sejumlah besar non- Di masyarakat kita, keperawanan masih dianggap penting bagi sebagian besar orang Indonesia, sehingga ternyata Indonesia tidak rusak atau busuk seperti sekarang ini.
Paling tidak, paragraf sebelumnya secara khusus menyatakan bahwa Andy memahami pentingnya keperawanan istrinya dia tidak menerima kenyataan bahwa istrinya tidak perawan. Novin juga sangat mementingkan nilai keperawanan yang dia bela, menolak tuduhan tidak perawan; Dia bahkan melaporkan suaminya ke polisi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Problematika Perlindungan Saksi

Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban No. 13 Tahun 2006 memberikan kesempatan yang luas bagi perlindungan saksi atau korban, dan salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah hak untuk mengubah identitas diri. Namun, di sisi lain, Pasal 77 Kepresidenan Nomor 23 Tahun 2006 melarang siapa saja yang tidak berhak mengubah data pribadinya. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengakui masih sulitnya mengubah identitas orang yang dilindungi. Dalam hal ini, organisasi memiliki kewenangan untuk mengubah identitas saksi atau pembela. 2006 13 Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai benar mengakui kesulitan yang dihadapi organisasi yang dipimpinnya. Hingga saat ini, belum ada satu orang pun yang diidentifikasi sebagai saksi atau korban. Semendawai berpendapat bahwa tidak ada aturan atau mekanisme untuk mengubah identitas. Ia percaya bahwa saksi atau korban yang selalu berada di bawah ancaman harus memiliki hak untuk mengubah identitas dan tempat tinggal mereka. Pihak yang...

Menggugat Praperadilan Penetapan Status Tersangka

Pada pertengahan 2012, Hakim Suko Harson (Mahkamah Daerah Jakarta Selatan (JPC)) mengadakan perbicaraan awal kes itu untuk menentukan status suspek kes rasuah PT. Chevron Pacific Indonesia. keputusan pembetulan PT. Chevron tidak bernasib baik: keputusan itu telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dan Hakim Suko Harsono didenda kerana berkelakuan tidak profesional. Sekali lagi pada pertengahan 2014, Hakim M. Razzad (PN. Jakarta Selatan), bersama ketua Kumpulan Permata Hijau, tersangka Toto Chandra, mengadakan perbicaraan awal terhadap penetapan status tersangka oleh Administrasi Pajak Umum. . Keputusannya adalah seperti berikut: Mahkamah Agung telah dimansuhkan, dan Hakim M. Razzad telah didakwa oleh Suruhanjaya Perundangan Kehakiman kerana kelakuannya yang tidak profesional. Seterusnya, ini pula kisah trio dalam PN. Di Jakarta Selatan, Hakim Sarpin Rizaldi mengesahkan dakwaan awal Suruhanjaya Rasuah (CPC) untuk menentukan status Buddha Gunawa yang disyaki. Tiga ketetapan sebelum i...