Langsung ke konten utama

GANTI KERUGIAN AKIBAT TIDAK TERPENUHINYA SEBUAH PERIKATAN



Pasal 1236 BW “Jika peminjam tidak dapat menyerahkan barang-barang itu atau tidak memeliharanya dengan baik, ia wajib membayar biaya-biaya, kerugian-kerugian dan bunga-bunga ”.

Artikel ini tentang memberi sesuatu, tetapi di sini kita melihat bahwa pada dasarnya ada tiga jenis kompensasi, yaitu: premi, kompensasi biaya dan bunga.

Pada prinsipnya debitur bertanggung jawab atas tidak dipenuhinya kewajiban tersebut, tetapi tidak dalam jangka waktu yang telah disepakati ( Pasal BW Pasal 1243 ).

Jika debitur tidak membuktikan wanprestasi atau wanprestasi tetapi perkiraan tanggal kedaluwarsa karena keadaan yang tidak terduga dan beban tanggung jawab tidak dapat dipikul. Meskipun tidak dengan itikad buruk ( Pasal 1244 BW ).

Dengan demikian, kita dapat melihat:

  1.  Adalah tanggung jawab debitur untuk memastikan bahwa perintah itu tidak dilaksanakan.
  2. Kesetiaan bukanlah sesuatu yang bisa dianggap enteng.

Demikian pula, peminjam tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh kekuatan yang berlebihan ( Pasal 1245 BW ).

Semua itu diperlukan sebagai kompensasi

Kompensasi yang dibayarkan kepada peminjam sesuai dengan Pasal 1246 BW dapat berupa sebagai berikut.

  1. penggantian kerugian yang dialami oleh kreditur;
  2. Kompensasi untuk pendapatan yang mungkin jika kontrak dilaksanakan sesuai dengan kontrak.

Oleh karena itu, jika penyelesaiannya sesuai rencana, menuntut ganti rugi bukanlah hal yang ilegal.

Komentar

Postingan populer dari blog ini