Langsung ke konten utama

Majalah Badilag Edisi Ketiga (Desember 2013)


Edisi Pertama Majalah Badilag Setelah Majalah Badilag edisi kedua , Pengadilan Arbitrase Ilmu Agama edisi ketiga diadakan dalam diskusi triwulanan tentang " Ekonomi Syariah Pembangunan ". Kemungkinan konflik,” kata Dr. R.H. Advarman A. Karim, MBA, MAEP dan Dr. Jaih Mubarak.

Edisi ketiga The Sixth Miracle of the Islamic Economy in Indonesia menyajikan laporan khusus tentang Ekonomi Islam dalam empat bagian. Jelaskan dualitas penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Membahas Konflik Ekonomi Syariah yang Diselesaikan di Peradilan Agama. : Menjelaskan kedudukan KHES dan KHAES dalam hukum Indonesia dan efektifitasnya.

Topik lain yang dibahas oleh redaksi antara lain Peradilan Peradilan, Fakultas Hukum (Madharib), Asuransi Bank Syariah, Saham: Saham). .

Hal ini juga menyebabkan keputusan asing, terutama keputusan Inggris dan Sudan. Edisi ini menyajikan serangkaian putusan judicial review dari Pengadilan Ekonomi Syariah Inggris dan Penghargaan Arbitrase Ekonomi Syariah Sudan.

Berbicara tentang Ekonomi Syariah, ada artikel yang sangat panjang dari Doctor of Justice. H. Abdurahman, Sh.H., MH, Mahkamah Konstitusi No. Anda dapat menikmati artikel ini di bagian ulasan.

Seperti edisi sebelumnya, edisi ini juga menampilkan profil karakter yang berbeda . H. Purwosusilo, SH, MH: (Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama) Er. Eddie Setiad, Ph.D. (General Manager Bank Indonesia Indonesia Syria Banking) , profil dokter ada di bagian Inspirasi. Eh. H. Adiwarman A. Karim, MBA, MAEP., Profil guru besar ada di kolom gambar kami . Dr. H. Bustanul Arifine , SH., dan Guru Besar. Dr. H. Rifial Caba, MA (nanti).

Di lobby terjadi diskusi Pengadilan Cyria Aceh di serambi Mekkah, dimana Pengadilan Cyria Aceh menghadirkan kendala dan tantangan penyelesaian Nangro Aceh. ) Acara. Dar es Salaam

Kemudian ada Kelas Pemahaman (Stijn Cornelis Van Huis, mahasiswa PhD di Universitas Leiden), Program Prioritas, Motivasi PA, Komentar dan banyak kelas menarik lainnya.

Edisi ketiga dapat diunduh gratis di www.badilag.net atau http://goo.gl/wq3Tup dari situs resmi Direktorat Peradilan Agama Badilag .

Ini bisa berguna.

Salam pembuka.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Problematika Perlindungan Saksi

Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban No. 13 Tahun 2006 memberikan kesempatan yang luas bagi perlindungan saksi atau korban, dan salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah hak untuk mengubah identitas diri. Namun, di sisi lain, Pasal 77 Kepresidenan Nomor 23 Tahun 2006 melarang siapa saja yang tidak berhak mengubah data pribadinya. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengakui masih sulitnya mengubah identitas orang yang dilindungi. Dalam hal ini, organisasi memiliki kewenangan untuk mengubah identitas saksi atau pembela. 2006 13 Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai benar mengakui kesulitan yang dihadapi organisasi yang dipimpinnya. Hingga saat ini, belum ada satu orang pun yang diidentifikasi sebagai saksi atau korban. Semendawai berpendapat bahwa tidak ada aturan atau mekanisme untuk mengubah identitas. Ia percaya bahwa saksi atau korban yang selalu berada di bawah ancaman harus memiliki hak untuk mengubah identitas dan tempat tinggal mereka. Pihak yang...

Menggugat Praperadilan Penetapan Status Tersangka

Pada pertengahan 2012, Hakim Suko Harson (Mahkamah Daerah Jakarta Selatan (JPC)) mengadakan perbicaraan awal kes itu untuk menentukan status suspek kes rasuah PT. Chevron Pacific Indonesia. keputusan pembetulan PT. Chevron tidak bernasib baik: keputusan itu telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dan Hakim Suko Harsono didenda kerana berkelakuan tidak profesional. Sekali lagi pada pertengahan 2014, Hakim M. Razzad (PN. Jakarta Selatan), bersama ketua Kumpulan Permata Hijau, tersangka Toto Chandra, mengadakan perbicaraan awal terhadap penetapan status tersangka oleh Administrasi Pajak Umum. . Keputusannya adalah seperti berikut: Mahkamah Agung telah dimansuhkan, dan Hakim M. Razzad telah didakwa oleh Suruhanjaya Perundangan Kehakiman kerana kelakuannya yang tidak profesional. Seterusnya, ini pula kisah trio dalam PN. Di Jakarta Selatan, Hakim Sarpin Rizaldi mengesahkan dakwaan awal Suruhanjaya Rasuah (CPC) untuk menentukan status Buddha Gunawa yang disyaki. Tiga ketetapan sebelum i...